...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Menyambut Kesimpulan Pengamatan Komite Konvensi EKOSOB

“Tindak Lanjuti Rekomendasi Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

Untuk Penghapusan terhadap Perempuan, Pemenuhan Hak  dan Pemulihan Korban”

 

Jakarta, 6 Maret 2024

 

Komnas Perempuan menyambut baik kesimpulan pengamatan beserta rekomendasi dari Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Komite ICESCR) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan sidang berkala siklus kedua Pemerintah Indonesia (PEMRI). Sidang dilakukan pada 20-21 Februari 2024 berdasarkan laporan PEMRI yang berisikan pemutakhiran informasi dan respon atas daftar isu yang dikirimkan Komite pada tahun 2022.

“Komnas Perempuan mengapresiasi pemerintah Indonesia melalui pelaporan berkala ini berupaya untuk meneguhkan pelaksanaan komitmen Negara sebagai duty bearer (pemangku kewajiban) utama atas hak asasi manusia,” ungkap Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan.

Kewajiban yang dimaksud adalah menghormati, memenuhi, dan melindungi hak asasi manusia setiap orang, tanpa kecuali, termasuk hak-hak dalam persoalan ekonomi, sosial dan budaya (ekosob). 

“Kami berharap rekomendasi dari Komite menjadi acuan untuk memperkuat kerangka hukum dan kebijakan yang mempercepat penghapusan kekerasan terhadap perempuan lintas sektor,” jelasnya.

Sebagai lembaga hak asasi manusia nasional, Komnas Perempuan telah memberikan laporan dalam 12 isu dan dalam dialog menyoroti 3 isu utama, yaitu kekerasan terhadap perempuan dan praktik tradisional yang merugikan,  diskriminasi dalam hukum dan praktik, dan situasi lembaga hak asasi manusia nasional.  Laporan disusun berdasarkan pada hasil pemantauan, pencarian fakta, dan pendokumentasian serta kajian-kajian strategis dalam berbagai persoalan kekerasan terhadap perempuan. Juga, melakukan konsultasi dengan masyarakat sipil untuk mengenali isu-isu krusial dan informasi kunci yang perlu menjadi perhatian dalam dialog konstruktif Komite dengan PEMRI. Komnas Perempuan juga menyampaikan pengamatannya dalam konsultasi pra sesi yang diselenggarakan oleh PEMRI .

Ke-12 isu yang disampaikan Komnas Perempuan meliputi (1) Kebijakan Diskriminatif; (2) Penguatan Lembaga Negara Hak-hak Asasi Manusia (LNHAM); (3) Diskriminasi Berlapis: Perempuan dengan Disabilitas dan Perempuan Masyarakat Adat; (4) Minoritas Seksual; (5) Perempuan Pekerja:  a. Sektor Formal, b. Perempuan Pekerja Rumah Tangga, c. Pekerja Rumahan; d. Perempuan Pekerja Migran; 6. Undang-Undang Perkawinan: Perkawinan Antar-Iman, Perkawinan Minoritas Agama, Poligami; 7. Kekerasan terhadap Perempuan: a. Kekerasan terhadap Perempuan dan Kepulauan; b. Perempuan Pembela HAM; c. Keadilan Restoratif 8. Aborsi Aman sebagai Hak Reproduksi; 9. Praktik-praktik Tradisional Berbahaya:  a. Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP), b. Kawin Tangkap; 10. Konflik Sumber Daya Alam; 11. Kesehatan Mental; dan 12. Kepemimpinan Perempuan dan Partisipasi Kerja.

Dalam Pengamatan Akhir, Komite memberikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia, menyambut baik langkah-langkah legislatif, kelembagaan, dan kebijakan yang diambil untuk meningkatkan perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya di Negara Pihak  seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait dengan Tindak Pidana  kekerasan seksual; Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) kelima periode 2021-2025, yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.22/2021 tentang Satuan Tugas Perdagangan Orang, dan langkah-langkah yang disebutkan dalam kesimpulan observasi ini. Komite juga memberikan catatan kritis dan rekomendasi pada berbagai isu krusial yang didiskusikannya dengan PEMRI.

“Komnas Perempuan mencermati terdapat sekitar 31 rekomendasi dalam Pengamatan Akhir Komite EKOSOB menyangkut hak-hak EKOSOB perempuan terkait kekerasan dan  diskriminasi berbasis gender lintas isu dan ranah serta pelanggaran hak-hak perempuan,   yang   juga menjadi bagian laporan dan rekomendasi Komnas Perempuan,” ungkap Alimatul Qibtyah.

Alimatul melanjutkan, rekomendasi tersebut di antaranya adalah penguatan LNHAM dan PPHAM, pencabutan aturan pelarangan pernikahan beda agama, pengesahan hukum masyarakat adat, pemenuhan hak penyandang disabilitas, kesehatan mental, kesehatan reproduksi dan hak terbebas dari diskriminasi, termasuk dari kebijakan yang diskriminatif seperti pelarangan cara berpakaian sesuai keyakinan tertentu maupun yang diskriminatif atas dasar identitas gender, orientasi seksual, dan lainnya.

Rekomendasi-rekomendasi dalam Pengamatan Akhir Komite EKOSOB merupakan hasil rumusan dari laporan yang diberikan oleh berbagai pihak. Setidaknya, ada dua laporan lembaga nasional HAM dan 25 laporan dari 40 organisasi masyarakat sipil, di samping laporan negara, sebagai rujukan Komite.

“Komnas Perempuan akan berkoordinasi dengan pemerintah dan berbagai organisasi masyarakat sipil lintas dalam menindaklanjut hasil dari siklus kedua Komite EKOSOB, seperti juga dalam konteks laporan mekanisme HAM lainnya seperti Universal Periodic Review dan CEDAW.”  kata Rainy Hutabarat, Komisioner Komnas Perempuan.

 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)


Pertanyaan / Komentar: