...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Merespon Pengesahan PP No. 27/2024 tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS

“Komnas Perempuan Bersiap Melakukan Pemantauan 

Pencegahan dan Pelaksanaan UU TPKS”

 

Jakarta, 9 Juli 2024

 

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PP Koordinasi dan Pemantauan). Ini adalahsalah satu peraturan pelaksana UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Komnas Perempuan sebagai salah satu lembaga nasional hak asasi manusia (LNHAM) yang dimandatkan untuk memantau akan bersiap untuk melakukan pemantauan pencegahan dan pelaksanaan UU TPKS. Selain bekerjasama dengan lembaga nasional hak asasi manusia (LNHAM) lainnya, Komnas perempuan juga mengajak masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam melakukan pemantauan pencegahan dan pelaksanaan UU TPKS.

 

PP Koordinasi dan Pemantauan adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 83 ayat (1) sd (4) UU TPKS yang memandatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (KemenPPPA), Komnas Perempuan, Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) serta masyarakat untuk melakukan koordinasi dan pemantauan. PP ini terdiri dari 4 Bab dan 23 Pasal yang mengatur dua isu utama yaitu pelaksanaan koordinasi pencegahan dan penanganan korban pelaksanaan pemantauan pencegahan dan penanganan korban.

 

Komisioner Siti Aminah Tardi menyampaikan bahwa Komnas Perempuan bersama Komnas HAM, KPAI dan KND setelah pengundangan UU TPKS telah memberikan saran dan masukan sejak perumusan konsepsi, terlibat dalam pembahasannya selaku anggota tim Panitia Antar Kelembagaan, dan terus mendorong percepatan pengesahannya di setiap tahapannya. Dengan pengesahan PP Koordinasi dan Pemantauan iniberarti telah ada tiga dari tujuh peraturan pelaksanaan UU TPKS, dan masih tersisa empat peraturan yang belum disahkan, yaitu RanPerpres tentang Kebijakan Pemberantasan Tindak Kekerasan Seksual, RanPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan RPP Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

 

“Walaupun terlambat dari tenggat waktu yang diwajibkan UU TPKS, kami mengapresiasi pengesahan PP Koordinasi dan Pemantauan iniTerlebih diadopsinya usulan agar pemantauan yang dilaksanakan Menteri, LNHAM dan masyarakat dilakukan dengan memastikan pendapat, suara korban dan penyintas diintegrasikan secara bermakna, juga dengan memperhatikan gender, usia, kondisi dan ragam penyandang disabilitas, geografis, kebutuhan dan inklusivitas. Ketentuan ini menempatkan korban atau penyintas sebagai subyek dan pemantauan mengedepankan kepentingan terbaik untuk korban,” ujarnya 

 

Maria Ulfa Anshor, Komisioner Komnas Perempuan menambahkan bahwa pemantauan pencegahan dan penanganan korban dapat dilakukan secara bersama dan/atau sendiri-sendiri oleh Menteri, masing-masing LNHAM sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta oleh masyarakat. Untuk pelaksanaan ke depan akan dilaksanakan dengan mengacu pada instrumen pemantauan yang ditetapkan oleh Menteri. Sesuai tugas dan kewenangannya, Komnas Perempuan akan terfokus melakukan pemantauan pencegahan dan penanganan korban TPKS terhadap perempuan. Sedangkan untuk pemantauan bersama, antara LNHAM dengan Menteri dalam PP ini diutamakan pemantauan kriteria tertentu, yaitu pencegahan dan penanganan korban pada situasi konflik, bencana, letak geografis wilayah, dan situasi khusus lainnya; di panti sosial, satuan pendidikan, dan tempat lain yang berpotensi terjadi tindak pidana kekerasan seksual.

 

“Komnas Perempuan akan segera menyusun instrumen pemantauan pencegahan dan penanganan TPKS khususnya yang menyasar perempuan dan bersama Komnas HAM, KPAI dan KND. Selanjutnya akan kami sampaikan sebagai saran dan masukan kepada Kementerian PPPA agar dapat diadopsi dalam instrumen pemantauan yang disusun. Komnas Perempuan merekomendasikan agar dalam penyusunan peraturan menteri tentang instrumen pemantauan, KemenPPA membangun dialog dan partisipasi publik khususnya dari lembaga penyedia layanan korban, aparat penegak hukum dan lembaga nasional HAM,” pungkas Maria Ulfah.

 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)


Pertanyaan / Komentar: