...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Merespon Putusan Mahkamah Agung terhadap Uji Materiil Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023

KPU Laksanakan Putusan MA Untuk Pembulatan ke Atas Suara Perempuan

 

Jakarta, 31 Agustus 2023


Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Permohonan uji materiil diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),  Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan tiga warga negara yaitu Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib. Putusan Peraturan KPU yang digugat mengenai pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50. Perubahan pembulatan dari atas menjadi ke bawah dinilai akan bertentangan dengan amanat pemenuhan 30% kuota keterwakilan Perempuan. 

“Putusan MA yang mengabulkan permohonan uji materiil ini menunjukkan  bahwa MA memahami hambatan-hambatan sosial, budaya dan politik yang dialami perempuan dan mendukung kebijakan dan tindakan afirmasi sebagai upaya untuk mengatasi diskriminasi terhadap Perempuan. Hal ini berkesesuaian dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945, Pasal 245 UU Pemilu, dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita,” ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy.

Komnas Perempuan sebelumnya mengirimkan pendapat hukum melalui Amicus Curiae untuk uji materiil permohonan dengan nomor perkara 24 P/HUM/2023 ini yang menilai argumen bahwa Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 jo Keputusan 352/2023 memenuhi unsur-unsur diskriminatif, yaitu ideologi, aksi, akibat dan dampak yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan. Kebijakan pembulatan ke bawah menjadi kebijakan diskriminatif karena menghalangi perempuan untuk terpilih sebagai anggota legislatif dan mengakibatkan  perempuan terhalangi, terhambat ataupun tidak dapat menikmati hak-hak asasinya, khususnya hak untuk dipilih.

“Dengan keputusan ini, kami meminta KPU untuk melaksanakan putusan ini dengan mengoreksi Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 beserta  aturan teknisnya dengan menjadikannya perhitungan pembulatan ke atas. Koreksi ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum perhitungan suara dan bentuk komitmen ketaatan pada putusan Mahakamah Agung,” tegas Komisioner Siti Aminah Tardi, menyampaikan rekomendasi agar KPU segera menindaklanjuti putusan ini.

“Selain KPU mengoreksi Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023, kami meminta Bawaslu dan DKPP mengawasi dan memastikan KPU melakukan perubahan tersebut dengan menyesuaikan pada tahapan pemilu termasuk mensosialisasikan Putusan Mahkamah Agung tersebut kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, “pungkas Komisioner Veryanto Sitohang

Lebih lanjut Komisioner Rainy Hutabarat mengingatkan bahwa keberlanjutan demokrasi tonggak dasar Pemilu hanya dapat berlangsung secara substantif melalui partisipasi bermakna melalui keterwakilan perempuan baik dalam legislatif maupun pemerintahan pada setiap tingkatan. Keterwakilan perempuan dalam politik merupakan wujud dari target pembangunan berkelanjutan (SDGs) terkait kesetaraan gender, kepemimpinan perempuan dan tak seorang pun tertinggal dalam pembangunan.

 

Narahubung: Elsa (0813-8937-1400)


Pertanyaan / Komentar: