“Penuhi Hak Korban Atas Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan”
Jakarta, 26 Februari 2024
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan) saat ini tengah mendalami laporan kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila
(UP) sesuai dengan mandat pemantauan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (UU TPKS). Laporan telah diterima Komnas Perempuan pada 12 Januari 2024. Hal ini disampaikan oleh
Komnas Perempuan di Jakarta (26/02) dalam merespon permintaan informasi media
massa terkait dengan kasus tersebut.
Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk bersuara
dan melaporkan kasusnya kepada kepolisian agar ditangani melalui sistem
peradilan pidana. Terkait proses penanganan kasus, pertama Komnas Perempuan mendorong pihak
Kepolisian mengacu pada UU TPKS, termasuk dalam memastikan pendekatan penanganan
terpadu antara proses hukum dan pemulihan korban. Kedua, Universitas Pancasila
melakukan langkah-langkah sebagaimana dimandatkan oleh Permendikbud No. 30
tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan
Tinggi. Juga mengacu pada Permenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman
pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, yang intinya mewajibkan
perguruan tinggi sebagai
pemberi kerja melakukan
penanganan dan pemenuhan hak korban atas pelindungan dan pemulihannya. Ketiga,
mendorong media massa menyajikan pemberitaan yang mengedepankan pelindungan terhadap
korban. Keempat, mengajak masyarakat untuk turut mendukung upaya pelapor/korban
kekerasan seksual dalam memproses kasusnya dan untuk pemulihan.
Penting mengingat bahwa relasi kuasa yang timpang dan
kerap berlapis adalah salah satu faktor terjadinya kekerasan seksual dan sekaligus,
membuat korban enggan bahkan takut untuk melapor. Apalagi, jika pelaku memiliki
posisi yang dapat mempengaruhi keberlangsungan penghidupan korban dan
keluarganya. Dalam kasus yang diadukan, pelapor berada pada posisi relasi kuasa
berlapis, yakni pertama, sebagai perempuan yang dikonstruksikan sebagai
subordinat yang berhadapan dengan laki-laki; kedua, karyawan atau bawahan sebagai
penerima kerja dari atasannya; ketiga, ketimpangan dalam tingkat pendidikan dan
pengetahuan antara perempuan korban dengan terduga pelaku.
Selain itu, kekerasan seksual kerap
terjadi dalam kondisi sunyi, tanpa saksi. Akibatnya, keterangan korban pun kerap disangkal
dan diragukan kebenarannya. Korban karenanya membutuhkan waktu dan dukungan untuk dapat bersuara dan melaporkan
kasusnya. Bahkan ada korban yang dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran
nama baik, termasuk nama baik perguruan tinggi. Belum lagi kondisi korban terkait
trauma akibat kekerasan yang dialaminya itu. Karenanya, korban umumnya membutuhkan penguatan terlebih
dahulu untuk kemudian berani bicara dan melapor.
Sebab peristiwa terjadi di lingkungan
perguruan tinggi, maka pihak kampus memiliki kewajiban untuk memeriksa secara seksama
pelaporan yang ada dan melakukan penanganan sesuai dengan Permendikbud No. 30 tahun 2021, termasuk
mendukung pemulihan korban dan memutus impunitas. Peristiwa yang diadukan dapat
dikategorikan pula sebagai kekerasan seksual di tempat kerja. Sesuai Keputusan
Menaker No. 88 Tahun 2023, tempat kerja berkewajiban memiliki mekanisme untuk upaya pencegahan dan
penanganan kekerasan seksual di tempat kerja agar tempat kerja menjadi ruang
yang aman dan nyaman bagi semua. Dalam penanganan kasus, tempat kerja juga perlu menjamin
agar pelapor/korban tidak menderita kerugian akibat laporannya itu, seperti
penurunan jabatan, penundaan promosi jabatan dan kenaikan upah, ketidaknyamanan
dalam hubungan kerja, dan lain-lain.
Dalam pengaduan pada 12 Januari 2024, pelapot
menginformasikan bahwa laporan kasusnya ke Kepolisian telah diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana
dimaksud Pasal 6 UU TPKS. Selain melanjutkan proses hukum, Komnas Perempuan berharap penyidik
dan/atau pendamping korban agar berkoordinasi dengan UPTD PPA dan LPSK untuk
pelindungan hak korban, mengingat terduga pelaku memiliki kuasa berlapis atas
korban.
Dalam menyikapi pelaporan ini dan sesuai mandat dalam UU TPKS, Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan atas penanganan tindak kekerasan seksual. Dalam hal ini termasuk tentang bagaimana perguruan tinggi menyikapi laporan kasus ini dan atas proses penanganan kasus oleh pihak Kepolisian. Hasil pendalaman akan menjadi rekomendasi lebih lanjut untuk memastikan penanganan kasus yang komprehensif dan mengupayakan pencegahan dari keberulangan.
Narasumber:
- Siti Aminah Tardi (Komisioner)
- Rainy Hutabarat (Komisioner)
- Theresia Iswarini (Komisioner)
- Andy Yentriyani (Ketua)
1. Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)