Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Pembebasan Bersyarat Pelaku Kekerasan Seksual (Bechi)

today4 jam yang lalu
23
Sep-2026
113
0

”Penegakan Hukum Harus Transparan dan Tidak Boleh Mengorbankan Keselamatan Korban”

Jakarta, 23 September 2026

NOMOR: 61/ HM.02.03/IX/2026

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencermati pemberitaan mengenai pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi sejak Agustus 2025. Perkara kekerasan seksual terhadap santriwati ini telah menyita perhatian luas karena memperlihatkan ketimpangan relasi kuasa dan proses panjang yang harus ditempuh korban untuk memperoleh keadilan. Karena itu, perubahan status terpidana tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai urusan administratif yang tertutup bagi korban dan masyarakat.

“Komnas Perempuan berdiri bersama korban dan masyarakat dalam menuntut keterbukaan, keselamatan korban, dan pertanggungjawaban negara. Kemarahan serta pertanyaan publik mengenai apakah terpidana telah memenuhi syarat menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana harus dijawab dengan data yang dapat diperiksa, bukan hanya pernyataan bahwa prosedur telah dipenuhi. Ketertutupan justru berisiko menghadirkan kembali rasa takut dan trauma korban serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara kekerasan seksual,” tegas Wakil Ketua Ratna Batara Munti.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengakui pembebasan bersyarat sebagai hak narapidana yang hanya dapat diberikan setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Pasal 10 mensyaratkan narapidana berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, dan telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga. Dalam perkara ini, Bechi dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun. Dengan demikian, dua pertiga dari pidana tersebut secara aritmetis adalah empat tahun delapan bulan. Namun, pemberitaan menyebutkan bahwa masa pidana dihitung sejak penahanan pada 8 Juli 2022 dan Bechi telah keluar dari lembaga pemasyarakatan melalui pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Artinya, ia berada dalam tahanan dan lembaga pemasyarakatan selama sekitar tiga tahun satu bulan (lebih singkat sekitar satu tahun tujuh bulan dari dua pertiga masa pidana tujuh tahun). Pemerintah menyatakan bahwa syarat dua pertiga masa pidana telah terpenuhi setelah memperhitungkan remisi yang diterima terpidana.

Penjelasan bahwa terpidana telah memperoleh remisi belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus membuka secara terperinci jenis, dasar hukum, tanggal, dan besaran setiap remisi; rumus penghitungan dua pertiga masa pidana; tanggal tepat terpenuhinya syarat tersebut; serta hasil penilaian perilaku dan penurunan tingkat risiko yang menjadi dasar pembebasan bersyarat. 
“Tanpa keterbukaan atas data tersebut, publik tidak dapat menilai apakah pembebasan setelah sekitar tiga tahun satu bulan benar-benar sesuai dengan syarat dua pertiga masa pidana atau terdapat kekeliruan penghitungan, penyimpangan prosedur, maupun perlakuan istimewa. Penghormatan terhadap hak terpidana harus dilaksanakan secara sah dan objektif serta tidak boleh menghilangkan hak korban dan masyarakat untuk memperoleh penjelasan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan,” ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.

Dalam perkara ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) perlu menjelaskan tanggal mulai penahanan dan penghitungan masa pidana, putusan yang menjadi dasar pelaksanaan pidana, jenis dan besaran setiap remisi, penghitungan terpenuhinya dua pertiga masa pidana, hasil penilaian perilaku dan tingkat risiko, masa pembebasan bersyarat, serta syarat pengawasan dan alasan pencabutannya. Informasi tersebut dapat disampaikan tanpa membuka identitas maupun data pribadi korban. Hak masyarakat atas informasi mengenai keputusan badan publik dan dokumen pertimbangan yang melandasi keputusan badan publik dijamin Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hak korban tidak berakhir ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 66 sampai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, termasuk informasi mengenai pelindungan serta perlindungan dari ancaman, kekerasan, dan keberulangan. Jaminan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 Pencegahan tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Korban tidak seharusnya mengetahui pembebasan terpidana pertama kali dari pemberitaan atau media sosial. Negara wajib memastikan korban dan pendamping menerima informasi yang diperlukan bagi keselamatannya secara patut, aman, dan rahasia. Sebelum dan selama pembebasan bersyarat, Balai Pemsyarakatan (Bapas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu menilai risiko intimidasi, tindakan balasan, kontak dengan korban, keberulangan kekerasan, serta dampaknya terhadap pemulihan korban. Pengawasan tidak boleh berhenti pada kewajiban terpidana untuk melapor.

"Selain itu korban dan komunitas terdampak berhak mengetahui apakah terpidana perkara kekerasan seksual telah melalui proses rehabilitasi untuk perubahan perilaku. Negara harus memastikan rehabilitasi perubahan perilaku dijalankan sesuai dengan mandat UU TPKS (Pasal 17), sehingga menghindari potensi keberulangan tindak kejahatan dan upaya pembalasan pelaku. Semua pihak yang berwenang harus menegakkan UU TPKS, baik dalam penjeraan terhadap pelaku maupun pemenuhan hak-hak korban termasuk pascapemidanaan berjalan,” tambah Ratna Batara.

Komnas Perempuan mendesak agar Kementerian Imipas membuka dasar hukum, kronologi, dan penghitungan lengkap pembebasan bersyarat Bechi, termasuk seluruh remisi yang diperhitungkan, dengan tetap merahasiakan identitas dan data pribadi korban. Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga melakukan pemeriksaan administratif yang independen untuk memastikan tidak terdapat kesalahan penghitungan, perlakuan istimewa, konflik kepentingan, atau penyimpangan prosedur, serta mengumumkan hasilnya kepada publik.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan mendorong Bapas menetapkan pengawasan berbasis risiko, termasuk larangan menghubungi, mendekati, mengintimidasi, atau memengaruhi korban, keluarga, saksi, dan pendamping; menyediakan saluran pengaduan yang aman; serta segera mengusulkan pencabutan pembebasan bersyarat apabila terjadi pelanggaran; dan LPSK segera berkoordinasi dengan korban dan pendamping untuk memberikan informasi mengenai perubahan status terpidana, melakukan penilaian risiko, dan menyediakan pelindungan serta dukungan pemulihan sesuai kebutuhan korban.

Komnas Perempuan juga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pemberian remisi dan hak integrasi bagi terpidana kekerasan seksual. Penilaian tidak cukup didasarkan pada kepatuhan selama berada di lembaga pemasyarakatan, tetapi harus memasukkan risiko keberulangan, keselamatan korban, ketimpangan relasi kuasa, pertanggungjawaban pelaku, dan dampak tindak pidana. Reintegrasi sosial tidak boleh dilaksanakan dengan memindahkan risiko dan beban keselamatan kepada korban.

“Pembebasan bersyarat bukan pembebasan dari pertanggungjawaban pidana. Negara wajib membuktikan bahwa keputusan ini sah, transparan, diawasi secara ketat, dan tidak mengorbankan rasa aman serta pemulihan korban. Keberanian korban menjalani proses hukum yang panjang harus dijawab dengan kehadiran negara, bukan ketidakpastian,” tegas Komisioner Sri Agustini.

Narahubung: 081181141557

accessibility_new
Menu Aksesibilitas