...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Merespons Tindakan Intoleransi dan Main Hakim Sendiri pada Retreat Remaja Kristen di Cidahu dan Penolakan Pendirian Gereja di Depok

 

Pemerintah Harus Tegas Menjamin Perlindungan Hak Kebebasan Beragama, dan Langkah Pemulihan pada Korban

 

Jakarta, 12 Juli 2025

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam atas terjadinya insiden penyerangan terhadap peserta retreat remaja Kristen serta perusakan rumah singgah warga di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jumat (27/6/2025). Tindakan ini tidak hanya melukai rasa kemanusiaan dan keadilan, tetapi juga menjadi bukti nyata rapuhnya penghormatan terhadap nilai-nilai kebhinekaan dan hak asasi manusia di tengah kehidupan berbangsa. 

 

Komnas Perempuan menegaskan bahwa jaminan hak atas kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh warga adalah bagian tak terpisahkan dari konsensus kebangsaan yang harus ditegakkan tanpa kompromi oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

 

“Insiden ini menunjukkan bahwa hak konstitusional atas kebebasan beragama masih rentan dilanggar, dan negara belum sepenuhnya hadir dalam menciptakan ruang aman dan inklusif bagi setiap warga,” ungkap Dahlia Madanih, Komisioner Komnas Perempuan. 

 

Komnas Perempuan mencatat, sepanjang periode 2020–2025 terdapat 20 pengaduan kasus intoleransi yang masuk, sebagian besar terkait dengan rumah ibadah. Perempuan menjadi pihak yang paling terdampak, terutama dalam menghadapi ancaman dan kekerasan, serta akibat minimnya keseriusan negara dalam membangun mekanisme pemulihan yang berkelanjutan bagi perempuan.


Komisioner Chatarina Pancer Istiyani menyayangkan berulangnya tindakan intoleransi berbasis agama di berbagai daerah, serta menegaskan bahwa situasi ini harus segera ditangani secara serius oleh negara guna mencegah keberulangan dan memperkuat jaminan atas hak kebebasan beragama bagi seluruh warga.


Ia menyoroti kasus pembubaran paksa terhadap kegiatan retreat yang berlangsung secara damai dan tertutup, yang dilakukan oleh sekelompok warga dengan disertai kekerasan, intimidasi, dan pengrusakan fasilitas.


Tak lama berselang dari peristiwa di Sukabumi tersebut, terjadi pula kasus intoleransi serupa di Depok, Jawa Barat. Ratusan warga RW 03 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Depok, menggelar unjuk rasa pada Sabtu (5/7/2025), menolak pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Jalan Palautan Reres. 


“Penolakan terhadap rencana pendirian rumah ibadah umat Kristen ini menjadi bukti nyata keberlanjutan praktik intoleransi di tingkat lokal,” tegas Chatarina.


Komnas Perempuan mendesak Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang jelas dan terukur dalam menghentikan segala bentuk intoleransi dan kekerasan berbasis agama yang terus berulang. Komnas Perempuan merekomendasikan agar Pemerintah dan para pihak terkait segera membangun ruang dialog yang terbuka dan berkelanjutan antar kelompok masyarakat dengan latar belakang yang beragam, guna memperkuat toleransi dan mencegah kekerasan berbasis agama.


Pada saat yang sama, Pemerintah perlu mengembangkan mekanisme pemulihan dan rekonsiliasi yang inklusif serta berbasis partisipasi lintas komunitas, khususnya bagi kelompok yang terdampak. Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya respons negara terhadap dampak berlapis yang dialami perempuan dalam situasi intoleransi, termasuk pembatasan ruang sosial, hilangnya akses pendidikan dan spiritual, serta meningkatnya beban pengasuhan.


Upaya pemulihan harus mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dan anak perempuan, serta memastikan tersedianya ruang aman bagi semua warga untuk menjalankan keyakinannya secara damai dan bermartabat. Dalam situasi intoleransi, perempuan dan anak perempuan tidak hanya menjadi korban kekerasan dan pengusiran, tetapi juga kehilangan ruang aman untuk beribadah secara damai.


“Hal ini menunjukkan pentingnya pendekatan berbasis gender dalam memastikan pemulihan yang adil dan perlindungan atas hak kebebasan beragama bagi seluruh warga,” pungkas Komisioner Chatarina Pancer Istiyani.

 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)


Pertanyaan / Komentar: