...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Nyawa Adelina: Penelantaran Hak Hidup Pekerja Rumah Tangga Migran

Siaran Pers Komnas Perempuan

Nyawa Adelina: Penelantaran Hak Hidup Pekerja Rumah Tangga Migran

Jakarta, 20 Februari 2018

 

Indonesia kembali berkabung dengan kematian Pekerja Rumah Tangga Migran (PRT Migran) di Malaysia, Adelina Sau (21 tahun) asal Desa Abi Kecamatan Oenino, Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Kematiannya terindikasi akibat kelelahan, anemia, karena kurang asupan makanan, luka siksaan yang tidak manusiawi oleh terduga majikannya, ditemukan tidak berdaya di halaman rumah majikannya di kawasan Taman Kota Permai, Bukti Mertajam, Penang, Malaysia. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan atas terus berulangnya kasus kematian pekerja migran Indonesia di Malaysia.

Data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menunjukan bahwa selama tahun 2017 tercatat 217 kasus kematian pekerja migran Indonesia yang meninggal dunia di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 69 kasus (32 %) terjadi di Malaysia. Kasus kematian Adelina merupakan dampak dari lemahnya perlindungan negara terhadap PRT Migran yang bekerja di ruang domestik, yang juga rentan sebagai korban perdagangan orang (human trafficking).

Komnas Perempuan melihat bahwa kasus kematian Adelina merupakan akibat dari tidak adanya standar perlindungan bagi PRT migran Indonesia yang perlu mendapat perhatian dari kedua negara antara Malaysia dan Indonesia secara komprehensif. Dengan adanya peristiwa ini, maka kita harus melihat bahwa  regulasi bilateral agreement seperti Nota Kesepahaman (MoU) untuk pekerja di sektor formal yang telah ada jauh sebelum 2016 dan juga Nota Kesepahaman tahun 2016 tentang penempatan dan perlindungan buruh migran Indonesia, khususnya terkait pekerja migran informal, perlu diperbaharui. Pada November 2016, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan draft terakhir pembaharuan untuk Nota Kesepahaman (MoU) yang sampai saat ini belum lagi direspon oleh Pemerintah Malaysia.

Di wilayah multilateral, ASEAN  telah memiliki Konvensi ASEAN terkait Menentang Perdagangan Orang, khususnya Perempuan dan Anak (The ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children), yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 25 Oktober 2017, dan Konsensus ASEAN tentang Perlindungan dan Promosi Hak-Hak Pekerja Migran (ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers). Namun demikian, Komnas Perempuan mempertanyakan tindak lanjut pelaksanaan instrumen tersebut untuk dapat mengatasi masalah-masalah politis dan praktik di lapangan yang berkaitan langsung dengan pekerja migran, yang salah satunya seperti kasus Adelina.

Di tingkat nasional, persoalan perlindungan pekerja migran Indonesia seolah selesai dengan keluarnya revisi UU No. 39 Tahun 2004, tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) menjadi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Namun nyatanya, dari proses perlindungan sejak dini, negara terlihat mengabaikan sektor pekerja rumah tangga migran yang faktanya mendominasi penempatan dan pada saat yang sama menghadapi kerentanan dalam setiap setiap proses migran. Selain itu, kerangka Hak Asasi Manusia (HAM) dan semangat perlindungan yang tertuang dalam sejumlah pasal UU PPMI masih samar, yang untuk itu  membutuhkan aturan turunan seperti: peraturan pemerintah, peraturan menteri dan peraturan kepala badan nasional penempatan pekerja migran agar tidak mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya. Peristiwa kematian Adelina memperlihatkan kerapuhan sistem perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya yang tidak berdokumen (undocumented workers). Kasus ini juga menjadi ‘alarm’ akan munculnya bentuk-bentuk baru kekerasan terhadap perempuan, yaitu penghilangan terhadap nyawa perempuan, karena identitas gendernya (femicide) dengan cara pembunuhan secara tidak langsung (indirect killing) atau modus penelantaran.

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa negara belum memenuhi hak hidup sebagai hak dasar manusia yang rentan saat seseorang menjadi pekerja migran Indonesia, seperti yang dijamin dalam UUD 1945, dimana pekerja  migran Indonesia, sebagai warga negara harus dilindungi dari perdagangan  manusia, perbudakan  dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat  manusia,  serta perlakuan lain yang  melanggar  Hak Asasi Manusia (HAM).

Untuk itu Komnas Perempuan menyatakan sikap:

  1. Mendesak Pemerintah Indonesia mengusut tuntas kasus Adelina, tidak terbatas pada proses hukum di Malaysia tetapi juga proses penegakan hukum di tingkat nasional, baik secara individu maupun korporasi;
  2. Meminta Pemerintah Indonesia segera menjelaskan kronologis serta penyebab kematian Adelina kepada pihak keluarga, serta melakukan pemulihan dalam maknanya yang luas, termasuk didalamnya pemberian kompensasi sesuai dengan tingkat kerugian material dan non material korban berdasar prinsip due diligence;
  3. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk memperjelas sikap terhadap Draft MoU terbaru dengan Pemerintah Malaysia terkait perlindungan pekerja migran antar kedua negara;
  4. Meminta Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI untuk aktif melakukan pengawalan advokasi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Malaysia;
  5. Meminta kepada para Aparat Penegak Hukum (Polisi), secara khusus Polres Timur Tengah Selatan (TTS) untuk mengungkap kasus siapa aktor/calo di balik kasus yang bersinggungan antara human trafficking dan pemalsuan dokumen dengan modus tipu daya muslihat;
  6. Mendesak pemerintah untuk menurunkan peraturan pelaksana seperti yang tertuang dalam instrumen ASEAN tentang perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak (The ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children);
  7. Mendesak pemerintah dan DPR segera melakukan langkah-langkah konkrit untuk meratifikasi Konvensi ILO 189 mengenai mengenai Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.

 

Kontak Narasumber :

Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua, Komisioner (0813-1113-033)0

Imam Nahe’i, Ketua Gugus Kerja Perempuan Migran, Komisioner (0823-3534-6591)

Magdalena Sitorus, Komisioner (0811-8357-49)

Taufiek Zulbahary, Komisioner (0812-1934-205)

 

Link unduh dokumen :

Siaran Pers Komnas Perempuan Nyawa Adelina Penelantaran Hak Hidup Pekerja Rumah Tangga Migran (20 Februari 2018)

https://drive.google.com/file/d/1z21mOC897tWc4V-uADvuar5YXXkieXh-/view?usp=sharing

 


Pertanyaan / Komentar: