...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan pada Hari Kehakiman Nasional

Pentingnya Mendorong Kepemimpinan Hakim Perempuan dan Evaluasi atas Implementasi PERMA 3/2017

Jakarta, 2 Maret 2022

Hari Kehakiman Nasional  pada 1 Maret setiap tahun diperingati agar  publik terus mengawal dan hakim menjalankan tugas-tugasnya sebagai aparat penegak hukum seadil-adilnya, independen, dan berintegritas dalam mengambil putusan. Keputusan hakim berdampak seumur hidup terhadap warga yang berhadapan dengan hukum terlebih perempuan korban kekerasan.

Dalam peringatan  Hari Kehakiman 2022 ini, Komnas Perempuan mengapresiasi langkah maju yang telah dicapai di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dalam memenuhi hak atas keadilan warga termasuk perempuan dan perempuan penyandang disabilitas. Komnas Perempuan memandang penting penguatan kapasitas dan kepemimpinan hakim perempuan, pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Menangani Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum (Perma PBH) dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Hal ini selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) terutama Tujuan 5 dan 16 tentang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan serta Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh, yang menyatakan pentingnya menjamin partisipasi penuh dan efektif perempuan serta peluang setara dalam kepemimpinan di seluruh tingkatan pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi dan publik.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa profesi hakim masih didominasi oleh laki-laki. Tercatat kenaikan jumlah hakim perempuan dari 26,6% (2019) menjadi 28,27% (2020[1]). Meski demikian, peningkatan jumlah ini masih sangat kecil dan belum mencapa 30% keterwakilannya. Di Mahkamah Agung, terdapat 6  hakim perempuan dari 51 hakim agung.[2]

Komnas Perempuan mencatat, hakim perempuan mengalami berbagai hambatan dan tantangan salah satunya adalah minimnya promosi dan aspek politik dalam proses pemilihan hakim agung. Di sisi lain, ketika perempuan berhasil meraih profesi hakim, belum banyak hakim perempuan yang menempati posisi strategis sebagai pemimpin. Padahal hakim perempuan berperan penting dalam pembangunan hukum nasional dan kelembagaan kehakiman yang tangguh[3] termasuk mendorong adanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum sebagai salah satu terobosan hukum yang berperspektif gender dan mengimplementasikan perspektif disabilitas dalam peradilan.

Hasil kajian Komnas Perempuan bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FH UI) (2020) di Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, dan Maluku, menemukan bahwa  faktor gender hakim menjadi salah satu hal yang mempengaruhi penerapan PERMA 3/2017. Praktik baik dan dorongan dari atasan adalah faktor pendukung sehingga representasi dan kepemimpinan perempuan di pengadilan menjadi sangat relevan dalam penerapan PERMA 3/2017.

Lebih jauh, pelaksanaan PERMA No. 3 Tahun 2017 juga mengalami berbagai hambatan. Dari hasil studi di 5 wilayah, Komnas Perempuan menemukan bahwa a) masih minim sosialisasi peraturan ini sehingga masih ditemukan hakim yang melontarkan pertanyaan yang seksis; b) minimnya pemahaman mengenai hak perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) atas pemulihan, termasuk hak korban untuk mendapatkan restitusi dari pelaku dalam sistem peradilan pidana; c) terbatasnya ketersediaan anggaran dan prasarana; d) terbatasnya ketersediaan psikolog, pendamping  terutama bagi PBH penyandang disabilitas; e) kurangnya koordinasi dalam tata kelola proses peradilan pidana.

Memperingati Hari Kehakiman Nasional 2022 ini pula, Komnas Perempuan merekomendasikan agar Mahkamah Agung RI dan lembaga terkait lainnya memastikan jumlah hakim perempuan dan kepemimpinan hakim perempuan meningkat. Hal ini dapat diwujudkan dengan berbagai upaya di antaranya: a) mempromosikan profesi hakim kepada pelajar perempuan; b) memperluas cakupan beasiswa bagi calon hakim perempuan; c) menemukenali dan menghapus hambatan-hambatan perempuan dalam mencapai posisi sebagai pemimpin atau pengambil keputusan termasuk hambatan struktural dan kultural; d) mendorong akselarasi jumlah hakim perempuan dan kepemimpinan hakim perempuan secara sistemik melalui perencanaan dan penganggaran yang proporsional untuk keterwakilan minimal 30% hakim perempuan di seluruh Pengadilan Negeri; e) mempromosikan hakim perempuan pada jabatan strategis sehingga dapat menjadi role model bagi perempuan lainnya.

 

Dalam hal penerapan PERMA 3/2017 dan PP No. 39/2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Peradilan, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Mahkamah Agung RI agar: 

a.   Melakukan sosialisasi PERMA No. 3 Tahun 2017 PP No. 39/2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Peradilan dan menerapkan sistem pengawasan pelaksanaan  secara berjenjang.

b.   Menyusun program peningkatan kapasitas untuk para hakim muda, calon hakim, hakim anak dan para hakim lainnya terkait keadilan gender dalam proses peradilan, mulai dari pemeriksaan persidangan hingga putusan.

c.    Memastikan perspektif keadilan gender juga masuk ke dalam seluruh materi atau kurikulum penguatan kapasitas para hakim;

d.   Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala  terhadap pelaksanaan PERMA No. 3 Tahun 2017 PP No. 39/2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Peradilan.

e.  Melakukan kerjasama dan mendorong sinergi antara Mahkamah Agung dengan Komnas Perempuan, Kementerian PPA, Kementerian PPN (Bappenas), dan lembaga-lembaga terkait lainnya.

 

 

 

Narasumber:

Siti Aminah Tardi

Rainy M Hutabarat

Theresia Iswarini

 

Narahubung: 0813-8937-1400

[1] https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/12/19/proporsi-hakim-perempuan-naik-menjadi-2827-pada-2020

[2] https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/1886-tambah-7-orang-kini-hakim-agung-berjumlah-51

[3] https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/2905/ketua-ma-hakim-perempuan-indonesia-memiliki-peran-penting-dalam-pembangunan-hukum-nasional


Pertanyaan / Komentar: