Siaran Pers Komnas
Perempuan
Peringatan
Hari Gizi Nasional Indonesia:
Kecukupan
Gizi untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan
28 Februari 2022
Komnas Perempuan
berpandangan pemenuhan gizi demi kehidupan yang sehat dan berkualitas merupakan
bagian dari upaya pemenuhan hak asasi perempuan untuk peningkatan kualitas hidup
lebih baik. Hal ini karena masih terdapat persoalan akibat dari kualitas sumber
daya manusia yang masih rendah.
Beberapa persoalan
yang saat ini masih dan sedang dihadapi oleh negara - negara berkembang, termasuk
Indonesia dengan masalah gizi ganda (yaitu masalah gizi kurang dan gizi lebih)
dan anemia. Di satu pihak gizi kurang berhubungan erat dengan kemiskinan,
kurangnya ketersediaan pangan, kurang baiknya kualitas lingkungan, kurangnya pengetahuan
masyarakat tentang gizi. Indikator masalah gizi dari sudut pandang sosial budaya
bisa terjadi akibat atau dipengaruhi oleh stabilitas keluarga, karena anggota keluarga
dan anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan yang tidak stabil itu dapat sangat
rentan terhadap gizi kurang. Prevalensi gizi kurang17,7% dan prevalensi gizi lebih
adalah 10,8% (Riskesdas 2018).
Gizi lebih dapat terjadi
akibat tiga faktor yakni faktor lingkungan, perilaku, dan genetik. Faktor perilaku
dan lingkungan dapat mencapai 70%, faktor genetik menyumbang 10-30%.
Perkembangan teknologi yang pesat berkontribusi pada kenaikan prevalensi status
gizi lebih, karena tanpa disadari teknologi menggiring untuk kurang beraktivitas
fisik, mudahnya mendapatkan makanan siap saji,
kurang mengkonsumsi sayur dan buah. Sedangkan prevalensi anemia pada ibu
hamil adalah 48,9% (Riskesdas 2018). Hal ini bisa terjadi akibat kurangnya pemahaman
bahwa anemia itu akibat kekurangan beberapa zat dan mineral yang sebenarnya didapatkan
pada protein hewani. Sebagaimana kecukupan protein hewani ini sering kali belum
menjadi perioritas terutama bagi keluarga menengah kebawah dan masih adanya mitos
yang menganggap ibu hamil tidak boleh mengkonsumsi produk hewani.
Kondisi anemia
yang dialami oleh hamil tersebut sering kali merupakan kondisi yang sudah ada sejak
di masa remaja putri. Hal ini berkaitan dengan siklus reproduksi perempuan yaitu
haid yang terjadi, yang mengharuskan remaja tercukupi kebutuhan makronutrien
dan mikronutrien. Disisi lain pada remaja putri yang mengalami gizi lebih,
sering kali menghadapi masalah dengan lingkungan, misalnya body shaming,
yang akhirnya mereka melakukan diet dan pola makan yang tidak seimbang sedemikian
sehingga mereka malah mengalami masalah dalam asupan gizi. Kondisi ini bisa terjadi
akibat adanya disinformasi tentang gizi seimbang. Sehingga penting sekali literasi
gizi bagi remaja putri dalam mempersiapkan diri terutama yang ingin menjalankan
peran siklus reproduksi selanjutnya, seperti kehamilan.
Persoalan kekurangan
gizi berkelindan erat dengan ketersediaan pangan protein atau produk hewani dengan
harga yang terjangkau oleh masyarakat. Karena di pedesaan harga ini cukup mahal
sehingga kecukupan gizi keluarga tidak terpenuhi yang bisa mengakibatkan jumlah
perempuan pedesaan yang mengalami anemia lebih banyak dibandingkan dengan perkotaan
(BPS 2018).
Terkait persoalan gizi
(pangan) yang berdampak pada Kesehatan perempuan, PBB telah memiliki rujukan diantaranya
adalah Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan(CEDAW)
serta Rekomendasi UmumNo.24 Tahun 1999 tentang Perempuan dan Kesehatan, Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) pasal 12 serta
Komentar Umum No.14 Tahun 2000 tentang hak atas Standar Kesehatan Tertinggi yang
Dapat Dicapai, Konvensi Hak-Hak Anak pasal 24, Konvensi Internasional Tentang Perlindungan
Seluruh Hak Buruh Migran dan Para Anggota Keluarga Mereka (CMW) pasal 28, 43
(e), dan 45 (c), Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas pasal 25, Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Adapun hak atas pangan bisa dilihat dalam instrument
kunci Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 25, ICESCR pasal 11, CEDAW, Konvensi
Hak – Hak Anak (CRC) pasal 24 dan27, Konvensi Terkait Status Pengungsi, Konvensi
mengenai Hak – Hak Penyandang Disabilitas serta Voluntary Guidelines untuk
mendukung realisasi progresif hak atas pangan yang memadai dalam konteks ketahanan
pangan nasional (Pedoman Hak atas Pangan) dan Voluntary Guidelines tentang
tata kelola kepemilikan tanah, perikanan dan hutan yang bertanggung jawab dalam
konteks ketahanan pangan nasional dari Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).
Dalam rangka memperingati
Hari Gizi Nasional setiap tanggal 28 Februari, Komnas Perempuan menyatakan:
1.
Mendorong Kementerian Koordinator Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk meningkatkan koordinasi terkait
pencegahan gizi buruk bagi semua penduduk di Indonesia, terutama remaja putri, perempuan
hamil dan menyusui dengan ASI, khususnya
di daerah kepulauan, terluar dan terdalam untuk mendapatkan akses layanan gizi yang
maksimal;
2.
Mendorong Menteri Perdagangan mengawasi
dan memastikan ketersediaan bahan pangan yang dapat dijangkau masyarakat khususnya
Perempuan di Indonesia;
3.
Mendorong Kementerian Kesehatan melakukan sosialisasi
dan layanan secara aktif tentang pentingnya pemenuhan gizi yang seimbang kepada
masyarakat luas, khususnya anak - anak, remaja putri dan perempuan sebagai bagian meningkatkan
derajat kesehatan Perempuan;
4.
Mendorong kepada Kementerian Sosial untuk meningkatkan
akses dan layanan gizi yang maksimal bagi keluarga penerima Kartu Indonesia sejahtera
yang mengalami malnutrisi;
5.
Mengajak masyarakat sipil termasuk media untuk
mensosialisasikan pentingnya gizi seimbang bagi remaja putri dan perempuan.
Narasumber
Veryanto Sitohang
Maria Ulfah Anshor
Retty Ratnawati
Satyawanti Mashudi
Mariana Amiruddin
Kontak Media
Komnas Perempuan
+62 813-8937-1400