Siaran Pers Komnas Perempuan
Pengakuan dan Perlindungan Hukum pada Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah Wujud Kehadiran Negara dalam Perlindungan Perempuan Pekerja
Jakarta, 5 Juli 2020
Komnas Perempuan menyambut baik putusan Badan Legislasi Nasional DPR RI yang menyepakati melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai RUU inisiatif DPR. Hal ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Selanjutnya, Komnas Perempuan mendukung DPR RI untuk segera mengesahkan RUU PPRT sebagai perwujudan kehadiran negara dalam memastikan perlindungan perempuan melalui peraturan perundang-undangan.
Komnas Perempuan berpandangan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap PRT melalui pengesahan RUU PPRT merupakan perwujudan sila kelima Pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dan amanah Konstitusi Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Perlindungan ini secara konstitusional akan memberikan rasa aman bagi PRT dan Pemberi Kerja.
Lebih dari itu, Komnas Perempuan menilai bahwa pengesahan RUU PPRT akan berdampak pada situasi perempuan yang lebih luas, setidaknya dalam beberapa alasan yaitu :
- Pengakuan dan perlindungan PRT memberi perlindungan relasi kerja dan kepastian hukum terhadap kedua pihak yaitu PRT dan Pemberi Kerja;
- Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT mengakui nilai ekonomis dari kerja-kerja yang diidentikan sebagai kerja reproduktif perempuan. Nilai ekonomis pekerjaan PRT tak hanya menopang ketahanan ekonomi keluarga pemberi kerja, tetapi juga mendukung perempuan pemberi kerja untuk berkarya secara lebih optimal di ruang publik;
- Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT berarti pengakuan dan perlindungan atas jenis pekerjaan yang saat ini didominasi oleh perempuan. Sekitar 4 juta perempuan di Indonesia bekerja sebagai PRT dan 60-70% dari 9 juta pekerja migran Indonesia di luar negeri juga berprofesi sebagai PRT (Bank Dunia, 2017). Diketahui, pekerja migran menyumbang devisa negara yang besarannya mencapai Rp. 70 triliun per tahun (BNP2TKI, 2018);
- Pengakuan dan Perlindungan PRT di dalam negeri memperkuat posisi tawar pemerintah Indonesia dalam upaya peningkatan perlindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai PRT di luar negeri;
- Pengakuan dan perlindungan PRT melalui pengesahan RUU PPRT mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017, khususnya tujuan ke 8 “melindungi hak-hak pekerja dan mendukung lingkungan kerja yang aman bagi seluruh pekerja, khususnya bagi perempuan buruh migran, dan pekerja dalam situasi genting”;
- Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana perdagangan orang yang rentan menyasar PRT melalui upaya pengawasan perekrutan.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan menyatakan:
- Mendukung DPR RI untuk segera menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dan mendorong pengesahan RUU ini. Sudah terlalu lama PRT dan Pemberi Kerja menanti kehadiran negara di tengah mereka untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum;
- Mendorong setiap fraksi di Badan Legislasi DPR RI untuk memiliki cara pandang positif terhadap RUU PPRT ini mengingat RUU ini menekankan semangat gotong royong dan kekeluargaan yang berkeadilan sosial. Terutama karena implikasinya yang signifikan bagi perempuan, baik yang bekerja sebagai PRT dan Pemberi Kerja;
- Meminta masyarakat yang lebih luas dan media untuk mendukung pengesahan RUU PPRT dan mengawasi pembahasan RUU Perlindungan PRT di DPR RI.
Kontak Narasumber
Theresia Iswarini
Satyawanti Mashudi
Rainy Hutabarat
Narahubung:
Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)
Silahkan mengunduh
Sumber Foto