...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan : Penyerangan, Ancaman Perusakan Dan Pembakaran Kantor LBH APIK Jakarta (Jakarta, 24 Februari 2020)

Siaran Pers Komnas Perempuan

Penyerangan, Ancaman Perusakan Dan Pembakaran Kantor LBH APIK Jakarta

Jakarta, 24 Februari 2020

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesakkan proses hukum yang akuntabel terhadap pelaku tindak penyerangan dan ancaman perusakan dan pembakaran kantor yang diarahkan kepada LBH APIK Jakarta. Termasuk di dalam proses hukum ini adalah pengusutan tentang indikasi keterlibatan aparat kepolisian, secara langsung maupun melalui pembiaran, pada tindak penyerangan dan ancaman itu.

Pada 10 Februari 2020, Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari LBH APIK Jakarta atas peristiwa yang mereka alami pada 3 Februari lalu. Awalnya, telah ada anggota kepolisian yang mengaku dari Polsek Matraman mendatangi LBH APIK untuk bertemu dengan salah satu korban KDRT dampingan LBH Apik. Pertemuan terjadi dimana korban menyampaikan ketakutannya terhadap orang tua (ayah) dan kemudian ia pulang. Tidak lama berselang, anggota polisi tersebut bersama rekannya kembali mendatangi LBH APIK Jakarta dan menanyakan keberadaan korban. Tidak percaya bahwa korban telah pulang, anggota kepolisian tersebut memaksakan penggeledahan kantor. Namun, permintaan penggeledahan ini ditolak, karena tidak dilengkapi dengan surat perintah. LBH APIK lalu didatangi oleh kelompok preman bersama ayah korban. Mereka kembali memaksa untuk melakukan penggeledahan dengan ancaman perusakan dan pembakaran jika keinginan mereka tidak dipenuhi. Akhirnya, paksaan ini dikabulkan, meskipun tidak berhasil menemukan korban, kelompok preman itu tetap bertahan hingga sore. Setelah LBH Apik berkoordinasi dengan Polsek Kramatjati yang menyarankan seluruh staf keluar dan menutup kantor, kelompok preman tersebut baru meninggalkan tempat. Akibat kejadian ini, seluruh Advokat Publik, paralegal dan pekerja terganggu rasa amannya dalam memberikan bantuan hukum. Selain itu, hal ini juga berdampak terhadap perempuan pencari keadilan yang tengah berada di LBH APIK Jakarta.

Direktur LBH APIK Jakarta telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, pada tanggal 7 Februari 2020 sebagai tindak pidana memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa ijin (pasal 167 Ayat (1) KUHP). Sementara keterlibatan anggota kepolisian dalam peristiwa ini dilaporkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (SI Propam) Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur. Namun, pada Jumat, 21 Februari 2020, LBH APIK Jakarta kembali didatangi sejumlah anggota Kepolisian Polsek Matraman meski kali ini disampaikan untuk silahturahmi.

Peristiwa penyerangan dan ancaman yang dialami oleh LBH APIK Jakarta, yang merupakan organisasi pendamping perempuan korban kekerasan, merupakan serangan kepada organisasi pembela HAM Perempuan. LBH APIK Jakarta memiliki kontribusi penting dalam memastikan penikmatan hak atas keadilan, khususnya bagi perempuan korban kekerasan. Hak atas keadilan adalah salah satu hak yang dilindungi oleh Konstitusi dan juga dalam UU No. 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Sementara itu, hak untuk memperjuangkan hak secara kolektif adalah juga hak konstitusional warga, sebagaimana diatur dalam Pasal 28C Ayat 2 UUD NRI 1945. Karenanya, tindak penggeledahan sewenang-wenang, penyerangan, ancaman perusakan dan pembakaran kantor LBH APIK Jakarta merupakan pelanggaran atas hak konstitusional warga dan hak asasi perempuan.

Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus pada laporan keluhan tentang peran kepolisian. Sebagaimana amanat pasal 10 dan pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), kepolisian sebetulnya wajib melindungi korban serta pendamping korban KDRT, dalam hal ini adalah LBH APIK Jakarta. Terlebih, berdasarkan UU Bantuan Hukum, LBH APIK Jakarta juga berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian bantuan hukum.

Karenanya, Komnas Perempuan mendesak Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur untuk mengusut tuntas Laporan Polisi No. 215/K/II/2020/Res JT dan memeriksa anggota Kepolisian yang berada di lokasi secara transparan dan akuntabel. Ketegasan hukum pada kasus ini dapat menjadi momentum bagi Kepolisian untuk membuktikan perlindungan negara bagi Perempuan Pembela HAM serta dukungan pada akses layanan dan keadilan bagi perempuan korban kekerasan.

 

Narasumber Komisioner:

Siti Aminah Tardi 

Theresia Iswarini 

Veryanto Sitohang

 

Narahubung:

Elwi Gito (081287996922)

Link unduh dokumen :

Siaran Pers Komnas Perempuan Penyerangan, Ancaman Perusakan Dan Pembakaran Kantor LBH APIK Jakarta (Jakarta, 24 Februari 2020

https://drive.google.com/file/d/1RiSKgufKV4sxK_IH8uO3Dog_UzQOK6gB/view?usp=sharing

 

 

 

 


Pertanyaan / Komentar: