“Penting Keterbukaan
Pemerintah RI dalam Implementasi Rekomendasi-Rekomendasi Komite HAM terkait Pelaksanaan Hak Sipil dan Politik di
Indonesia”
Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) telah
menyelenggarakan Sidang Sesi ke-140 untuk mendengarkan laporan Negara Pihak
terkait pelaksanaan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang
telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2005
tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pada
28 Maret 2024, Komite HAM telah mengeluarkan Concluding Observation yang
berisi tanggapan atas laporan Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan kovenan
hak sipil dan politik pada Sidang ke-140 ICCPR.
“Sebanyak 20 isu strategis dibahas dan
diberikan rekomendasi perbaikan oleh Komite HAM. Komnas Perempuan mengapresiasi
seluruh rekomendasi perbaikan ini karena beberapa isu seperti regulasi dan
kebijakan, non-diskriminasi, counter
terorism, pelanggaran HAM yang berat masa lalu, kesetaraan gender, kekerasan
terhadap perempuan, kesehatan reproduksi dan aborsi aman, hak untuk hidup, hak
untuk bebas dari penyiksaan, migrasi dan pengungsi, akses kepada keadilan,
peradilan independen dan adil, kebebasan beribadah dan berkeyakinan, kebebasan
berekspresi dan hak minoritas adalah isu-isu yang tidak banyak mengalami
perkembangan atau bahkan kemunduran,” ucap Ketua Komnas Perempuan, Andy
Yentriyani.
“Rekomendasi-rekomendasi atas 20 isu tersebut
mencatat tidak hanya langkah-langkah yang dipandang perlu dilakukan oleh
Pemerintah Indonesia untuk pemajuan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia
sebagaimana mandat Konvensi Hak Sipil dan Politik melainkan juga rekomendasi-rekomendasi untuk
melanjutkan secara menyeluruh capaian-capaian yang telah dilakukan,” ungkap Komisioner Theresia
Iswarini, Ketua Delegasi Komnas Perempuan pada sidang ICCPR di Jenewa beberapa
waktu yang lalu.
Secara jelas juga Komite HAM memberikan
perhatian pasca pemilihan presiden 2024 dan mendesak Indonesia untuk menjamin pemilu yang bebas dan
transparan, mendorong pluralisme politik yang sejati, menjamin independensi
komisi pemilu, merevisi ketentuan hukum yang membatasi, memastikan tempat
pemungutan suara dapat diakses, dan mencegah pengaruh yang tidak semestinya
dari pejabat tinggi.
Komisioner Alimatul
Qibtiyah yang juga anggota delegasi Komnas Perempuan pada sidang ICCPR menambahkan bahwa, Komite merekomendasikan kepada aparat penegak hukum
seperti hakim, jaksa, pengacara dan juga aparat pemerintah agar mendapatkan
pelatihan, utamanya terkait isu kesetaraan gender, kekerasan terhadap perempuan
dan anti penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Lebih jauh, Alim
menegaskan, “Komnas Perempuan berharap Pemerintah Indonesia segera
menindaklanjuti Concluding Observation dari Komite HAM ini. Komnas
Perempuan mendorong sikap terbuka berupa langkah dialog konstruktif oleh
Pemerintah Indonesia dengan para pihak terkait dalam pengadopsian dan
implementasi rekomendasi dari Komite HAM.”
Komnas Perempuan juga
mencatat bahwa rekomendasi terkait penguatan lembaga-lembaga nasional HAM (LNHAM) menjadi perhatian Komite HAM.
”Komnas Perempuan
mengapresiasi rekomendasi agar negara menjamin alokasi sumber-sumber daya yang dibutuhkan secara memadai dalam
rangka menjalankan mandat LNHAM secara efektif dan independen serta mendorong
negara agar memberi perhatian khusus pada rekomendasi-rekomendasi terkait
penyiksaan dan ill-treatment, kondisi
tahanan dan serupa tahanan dan kekerasan terhadap perempuan,” tutup Komisioner Rainy
Hutabarat.
Komnas Perempuan mengajak
organisasi-organisasi masyarakat sipil dan media massa agar bersama-sama
memantau dan memberi masukan-masukan dalam langkah implementasi seluruh
rekomendasi ini. Tercatat sebanyak 14 laporan bersama dari 25 organisasi
masyarakat sipil telah disampaikan ke Komite HAM untuk Sidang Sesi Ke-140 dan
berbagai media telah meliput Sidang ke-140 ICCPR pada Maret 2024. Hasil sidang
berupa concluding observation dapat dilihat di https://tbinternet.ohchr.org/_layouts/15/treatybodyexternal/Download.aspx?symbolno=CCPR%2FC%2FIDN%2FCO%2F2&Lang=en
Narasumber:
1.
Andy Yentriyani
2.
Theresia Iswarini
3.
Alimatul Qibtiyah
4.
Rainy Hutabarat
Narahubung: Elsa
Faturahmah (081389371400)