...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Perempuan tentang Concluding Observation Komite HAM Sidang ke-140 ICCPR untuk Indonesia

“Penting Keterbukaan Pemerintah RI dalam Implementasi Rekomendasi-Rekomendasi Komite HAM terkait Pelaksanaan Hak Sipil dan Politik di Indonesia”

 

Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) telah menyelenggarakan Sidang Sesi ke-140 untuk mendengarkan laporan Negara Pihak terkait pelaksanaan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pada 28 Maret 2024, Komite HAM telah mengeluarkan Concluding Observation yang berisi tanggapan atas laporan Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan kovenan hak sipil dan politik pada Sidang ke-140 ICCPR.

 

“Sebanyak 20 isu strategis dibahas dan diberikan rekomendasi perbaikan oleh Komite HAM. Komnas Perempuan mengapresiasi seluruh rekomendasi perbaikan ini karena beberapa isu seperti regulasi dan kebijakan, non-diskriminasi, counter terorism, pelanggaran HAM yang berat masa lalu, kesetaraan gender, kekerasan terhadap perempuan, kesehatan reproduksi dan aborsi aman, hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, migrasi dan pengungsi, akses kepada keadilan, peradilan independen dan adil, kebebasan beribadah dan berkeyakinan, kebebasan berekspresi dan hak minoritas adalah isu-isu yang tidak banyak mengalami perkembangan atau bahkan kemunduran,” ucap Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

 

“Rekomendasi-rekomendasi atas 20 isu tersebut mencatat tidak hanya langkah-langkah yang dipandang perlu dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk pemajuan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia sebagaimana mandat Konvensi Hak Sipil dan Politik melainkan  juga rekomendasi-rekomendasi untuk melanjutkan secara menyeluruh capaian-capaian yang telah  dilakukan,” ungkap Komisioner Theresia Iswarini, Ketua Delegasi Komnas Perempuan pada sidang ICCPR di Jenewa beberapa waktu yang lalu.

 

Secara jelas juga Komite HAM memberikan perhatian pasca pemilihan presiden 2024 dan mendesak Indonesia untuk menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sejati, menjamin independensi komisi pemilu, merevisi ketentuan hukum yang membatasi, memastikan tempat pemungutan suara dapat diakses, dan mencegah pengaruh yang tidak semestinya dari pejabat tinggi.

 

Komisioner Alimatul Qibtiyah yang juga anggota delegasi Komnas Perempuan pada sidang ICCPR menambahkan bahwa, Komite merekomendasikan kepada aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, pengacara dan juga aparat pemerintah agar mendapatkan pelatihan, utamanya terkait isu kesetaraan gender, kekerasan terhadap perempuan dan anti penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

Lebih jauh, Alim menegaskan, “Komnas Perempuan berharap Pemerintah Indonesia segera menindaklanjuti Concluding Observation dari Komite HAM ini. Komnas Perempuan mendorong sikap terbuka berupa langkah dialog konstruktif oleh Pemerintah Indonesia dengan para pihak terkait dalam pengadopsian dan implementasi rekomendasi dari Komite HAM.”

Komnas Perempuan juga mencatat bahwa rekomendasi terkait penguatan lembaga-lembaga nasional HAM (LNHAM) menjadi perhatian Komite HAM. 

”Komnas Perempuan mengapresiasi rekomendasi agar negara menjamin alokasi sumber-sumber daya yang dibutuhkan secara memadai dalam rangka menjalankan mandat LNHAM secara efektif dan independen serta mendorong negara agar memberi perhatian khusus pada rekomendasi-rekomendasi terkait penyiksaan dan ill-treatment, kondisi tahanan dan serupa tahanan dan kekerasan terhadap perempuan,” tutup Komisioner Rainy Hutabarat.  

Komnas Perempuan mengajak organisasi-organisasi masyarakat sipil dan media massa agar bersama-sama memantau dan memberi masukan-masukan dalam langkah implementasi seluruh rekomendasi ini. Tercatat sebanyak 14 laporan bersama dari 25 organisasi masyarakat sipil telah disampaikan ke Komite HAM untuk Sidang Sesi Ke-140 dan berbagai media telah meliput Sidang ke-140 ICCPR pada Maret 2024. Hasil sidang berupa concluding observation dapat dilihat di https://tbinternet.ohchr.org/_layouts/15/treatybodyexternal/Download.aspx?symbolno=CCPR%2FC%2FIDN%2FCO%2F2&Lang=en

 

Narasumber:

1.     Andy Yentriyani

2.     Theresia Iswarini

3.     Alimatul Qibtiyah

4.     Rainy Hutabarat

 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)


Pertanyaan / Komentar: