“Satu Suara
Wujudkan Cita-Cita untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan”
Jakarta, 16
Oktober 2024
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan) kembali mengajak seluruh pihak untuk mempererat
kerja bersama mewujudkan cita-cita bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Pesan ini disampaikan dalam malam puncak peringatan Ulang Tahun ke-26 Komnas Perempuan di Jakarta, 16 Oktober 2024.
”Komitmen kita pada penghapusan
kekerasan terhadap perempuan mencakup persoalan di masa lalu, kini dan juga
mengantisipasi perkembangan kekerasan berbasis gender di masa depan,” ujar Andy
Yentriyani, ketua Komnas Perempuan.
Sebagai lembaga pertama yang didirikan
pasca Orde Baru, Komnas Perempuan kerap menyebut dirinya sebagai putri sulung
reformasi. Lembaga ini didirikan atas desakan masyarakat sipil pada tanggung
jawab negara pada kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998.
Dalam menjalankan mandatnya, Komnas
Perempuan menyikapi kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah
personal, publik dan negara.
“Hasil kerja, metode atau cara kerja,
jaringan kerja yang bertumbuh, dan budaya organisasi yang menguatkan karakter
Lembaga Nasional HAM dan sekaligus bagian gerakan sosial menjadi fondasi untuk
Komnas Perempuan menjadi semakin efektif dan strategis dalam merespon
kompleksitas persoalan kekerasan terhadap perempuan,” jelas Andy.
Sejumlah capaian penting Komnas
Perempuan dapat dikelompokkan dalam 8 aspek, yaitu (i) bangunan pengetahuan
tentang kekerasan terhadap perempuan, (ii) alat advokasi kebijakan, (iii) penyikapan kasus kekerasan berbasis gender,
(iv) pedoman penguatan kapasitas, (v) platform kerjasama dan peningkatan
dukungan publik, (vi) akses bagi rujukan publik, dan (vii) penguatan
kelembagaan. Juga mencatat capaian dalam bentuk (viii) rekomendasi yang
ditindaklanjuti, termasuk dalam pembentukan landasan hukum baru, seperti
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga (PKDRT), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kebijakan daerah terkait sistem
peradilan pidana terpadu dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan (SPPT
PKKTP) dan upaya harmonisasi kebijakan menyikapi kebijakan-kebijakan diskriminatif
yang terbit atas nama otonomi daerah. Platform kerjasama termasuk berbagai
kampanye yang dikembangkan, seperti kampanye “Indonesia itu Bhinneka”, “Mari
Bicara Kebenaran”, dan Pundi Perempuan.
Capaian-capaian tersebut dihasilkan
dari kerja kolaboratif dengan Kementerian/Lembaga, Aparat Penegak Hukum,
pemerintah daerah, lembaga layanan korban dan berbagai elemen masyarakat sipil.
Karenanya, Komnas Perempuan selalu menggunakan peringatan ini untuk memberikan
apresiasi kepada dedikasi dan kerja keras Perempuan Pembela HAM (PPHAM). Pada
tahun ini, Komnas Perempuan juga memberikan apresiasi khusus terhadap pemangku
kepentingan yang dalam periode 2020-2025 mengembangkan tonggak penting dalam koordinasi
penanganan kasus, mengembangkan kebijakan yang kondusif bagi penghapusan
kekerasan terhadap perempuan dan mempelopori ruang aman dari kekerasan.
“Pemberian apresiasi khusus ini kami
harapkan dapat menyemangati kerja-kerja semua pihak, menjadi inspirasi dalam
intervensi dan menguatkan kemitraan lintas aktor untuk dapat terus memajukan
pemenuhan hak-hak perempuan,” jelas Siti Aminah.
Sebagai contoh, Kementerian Pemuda dan
Olahraga (Kemenpora) berulang kali meminta saran Komnas Perempuan atas nama-nama
calon pejabat dalam proses rekrutmennya. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk
memastikan pejabat-pejabatnya tidak memiliki catatan pengaduan kekerasan
berbasis gender di Komnas Perempuan. Sedangkan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus
mengembangkan inovasi dalam menyikapi kekerasan seksual di bidang transportasi
publik. Juga, JALA PRT yang dengan konsisten dan kreatif melakukan advokasi
untuk mendorong payung hukum bagi pekerja rumah tangga, yang mayoritasnya
adalah perempuan.
Sementara untuk tribute terhadap
Perempuan Pembela HAM (PPHAM), pada tahun ini Komnas Perempuan mencatat 10 PPHAM
yang wafat dalam setahun terakhir. Kesepuluh PPHAM tersebut ditambahkan dalam tribute dari 82 PPHAM yang selama
hidupnya telah memperjuangkan hak perempuan. Tribute ini merupakan pengakuan dan penghormatan perjuangan PPHAM dalam
menegakkan dan memajukan HAM Perempuan dalam berbagai sektor, termasuk sektor
lingkungan, pelanggaran HAM masa lalu, disabilitas, hukum, jurnalisme dan
penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam konteks kepulauan. Perjuangan
ini dilakukan di tengah keterbatasan dan juga risiko berhadapan dengan
kekerasan yang khas dialami PPHAM, termasuk yang menyasar pada seksualitas dan
terjadi di ruang nyata maupun maya.
Di antara ke-10 PPHAM yang dimaksud
adalah Tumbu Saraswati yang meninggal pada April 2024, salah satu penggagas
layanan khusus pendampingan hukum bagi perempuan korban kekerasan yaitu APIK,
yang kini sudah berkembang di berbagai provinsi Indonesia. Selain itu, selama
menjadi anggota DPR RI, almarhumah menjadi salah satu inisiator dalam
penyusunan dan pengesahan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan turut
melahirkan UU Administrasi Kependudukan. Juga Melly Tan, Komisioner Purnabakti
Komnas Perempuan Periode 1998-2001 dan 2002-2003. Bersama dengan beberapa tokoh
Perempuan yang membawa kasus perkosaan akibat Tragedi Mei 1998 pada pertemuan
dengan Presiden Habibie, Melly Tan turut membidani lahirnya Komnas Perempuan.
“Tribute adalah cara merayakan kehidupan sosok yang dedikasi dan sumbangsih pemikirannya kita harapkan menjadi aspirasi dan dilanjutkan oleh PPHAM saat ini,“ pungkas Komisioner Theresia Iswarini.
PENERIMA APRESIASI KOMNAS PEREMPUAN 2024
Kategori Koordinasi Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Penguatan Lembaga Layanan Korban:
1. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
2. Komisi Kepolisian Nasional RI
3. Pemda DKI Jakarta
4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
5. LBH APIK Jakarta
6. SAFEnet
7. UPPA Babel
8. LBH Padang
9. LBH Masyarakat
10. Gereja Pasundan/WCC Durenbang
11. SAPDA
Kategori Kebijakan Kondusif Bagi Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender:
12. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI
13. Kementerian Agama RI
14. Kementrian Tenaga Kerja
15. Kementrian Pemuda dan Olahraga
16. Komisi III DPR RI
17. PPKS UGM
Kategori Pelopor Membangun Ruang Aman dari Kekerasan
18. PT KAI
19. PINTI
20. AJI
21. KONDE
22. JALA PRT
23. Asosiasi Produser Film Indonesia
24. KUPI
25. Multatuli
26. Keuskupan Agung Jakarta
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)