...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Peringatan 26 Tahun Komnas Perempuan

 

“Satu Suara Wujudkan Cita-Cita untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan”

 

Jakarta, 16 Oktober 2024

 

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali mengajak seluruh pihak untuk mempererat kerja bersama mewujudkan cita-cita bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan.  Pesan ini disampaikan  dalam malam puncak peringatan Ulang Tahun ke-26 Komnas Perempuan di Jakarta, 16 Oktober 2024.

 

”Komitmen kita pada penghapusan kekerasan terhadap perempuan mencakup persoalan di masa lalu, kini dan juga mengantisipasi perkembangan kekerasan berbasis gender di masa depan,” ujar Andy Yentriyani, ketua Komnas Perempuan.

 

Sebagai lembaga pertama yang didirikan pasca Orde Baru, Komnas Perempuan kerap menyebut dirinya sebagai putri sulung reformasi. Lembaga ini didirikan atas desakan masyarakat sipil pada tanggung jawab negara pada kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998.

 

Dalam menjalankan mandatnya, Komnas Perempuan menyikapi kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah personal, publik dan negara. 

 

“Hasil kerja, metode atau cara kerja, jaringan kerja yang bertumbuh, dan budaya organisasi yang menguatkan karakter Lembaga Nasional HAM dan sekaligus bagian gerakan sosial menjadi fondasi untuk Komnas Perempuan menjadi semakin efektif dan strategis dalam merespon kompleksitas persoalan kekerasan terhadap perempuan,” jelas Andy.

 

Sejumlah capaian penting Komnas Perempuan dapat dikelompokkan dalam 8 aspek, yaitu (i) bangunan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan, (ii) alat advokasi kebijakan, (iii)  penyikapan kasus kekerasan berbasis gender, (iv) pedoman penguatan kapasitas, (v) platform kerjasama dan peningkatan dukungan publik, (vi) akses bagi rujukan publik, dan (vii) penguatan kelembagaan. Juga mencatat capaian dalam bentuk (viii) rekomendasi yang ditindaklanjuti, termasuk dalam pembentukan landasan hukum baru, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kebijakan daerah terkait sistem peradilan pidana terpadu dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan (SPPT PKKTP) dan upaya harmonisasi kebijakan menyikapi kebijakan-kebijakan diskriminatif yang terbit atas nama otonomi daerah. Platform kerjasama termasuk berbagai kampanye yang dikembangkan, seperti kampanye “Indonesia itu Bhinneka”, “Mari Bicara Kebenaran”, dan Pundi Perempuan.

 

Capaian-capaian tersebut dihasilkan dari kerja kolaboratif dengan Kementerian/Lembaga, Aparat Penegak Hukum, pemerintah daerah, lembaga layanan korban dan berbagai elemen masyarakat sipil. Karenanya, Komnas Perempuan selalu menggunakan peringatan ini untuk memberikan apresiasi kepada dedikasi dan kerja keras Perempuan Pembela HAM (PPHAM). Pada tahun ini, Komnas Perempuan juga memberikan apresiasi khusus terhadap pemangku kepentingan yang dalam periode 2020-2025 mengembangkan tonggak penting dalam koordinasi penanganan kasus, mengembangkan kebijakan yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan mempelopori ruang aman dari kekerasan. 

 

“Pemberian apresiasi khusus ini kami harapkan dapat menyemangati kerja-kerja semua pihak, menjadi inspirasi dalam intervensi dan menguatkan kemitraan lintas aktor untuk dapat terus memajukan pemenuhan hak-hak perempuan,” jelas Siti Aminah.

 

Sebagai contoh, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berulang kali meminta saran Komnas Perempuan atas nama-nama calon pejabat dalam proses rekrutmennya. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk memastikan pejabat-pejabatnya tidak memiliki catatan pengaduan kekerasan berbasis gender di Komnas Perempuan. Sedangkan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus mengembangkan inovasi dalam menyikapi kekerasan seksual di bidang transportasi publik. Juga, JALA PRT yang dengan konsisten dan kreatif melakukan advokasi untuk mendorong payung hukum bagi pekerja rumah tangga, yang mayoritasnya adalah perempuan.

 

Sementara untuk tribute terhadap Perempuan Pembela HAM (PPHAM), pada tahun ini Komnas Perempuan mencatat 10 PPHAM yang wafat dalam setahun terakhir. Kesepuluh PPHAM tersebut ditambahkan dalam tribute dari 82 PPHAM yang selama hidupnya telah memperjuangkan hak perempuan. Tribute ini merupakan pengakuan dan penghormatan perjuangan PPHAM dalam menegakkan dan memajukan HAM Perempuan dalam berbagai sektor, termasuk sektor lingkungan, pelanggaran HAM masa lalu, disabilitas, hukum, jurnalisme dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam konteks kepulauan. Perjuangan ini dilakukan di tengah keterbatasan dan juga risiko berhadapan dengan kekerasan yang khas dialami PPHAM, termasuk yang menyasar pada seksualitas dan terjadi di ruang nyata maupun maya.

 

Di antara ke-10 PPHAM yang dimaksud adalah Tumbu Saraswati yang meninggal pada April 2024, salah satu penggagas layanan khusus pendampingan hukum bagi perempuan korban kekerasan yaitu APIK, yang kini sudah berkembang di berbagai provinsi Indonesia. Selain itu, selama menjadi anggota DPR RI, almarhumah menjadi salah satu inisiator dalam penyusunan dan pengesahan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan turut melahirkan UU Administrasi Kependudukan. Juga Melly Tan, Komisioner Purnabakti Komnas Perempuan Periode 1998-2001 dan 2002-2003. Bersama dengan beberapa tokoh Perempuan yang membawa kasus perkosaan akibat Tragedi Mei 1998 pada pertemuan dengan Presiden Habibie, Melly Tan turut membidani lahirnya Komnas Perempuan.

 

“Tribute adalah cara merayakan kehidupan sosok yang dedikasi dan sumbangsih pemikirannya kita harapkan menjadi aspirasi dan dilanjutkan oleh PPHAM saat ini,“ pungkas Komisioner Theresia Iswarini.



PENERIMA APRESIASI KOMNAS PEREMPUAN 2024

 

Kategori Koordinasi Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Penguatan Lembaga Layanan Korban:  

1.         Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

2.         Komisi Kepolisian Nasional RI

3.         Pemda DKI Jakarta

4.         Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

5.         LBH APIK Jakarta

6.         SAFEnet

7.         UPPA Babel

8.         LBH Padang

9.         LBH Masyarakat

10.      Gereja Pasundan/WCC Durenbang

11.      SAPDA

 

 

Kategori Kebijakan Kondusif Bagi Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender: 

12.      Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI

13.      Kementerian Agama RI

14.      Kementrian Tenaga Kerja

15.      Kementrian Pemuda dan Olahraga

16.      Komisi III DPR RI

17.      PPKS UGM

 

Kategori Pelopor Membangun Ruang Aman dari Kekerasan

18.      PT KAI

19.      PINTI

20.      AJI

21.      KONDE

22.      JALA PRT 

23.      Asosiasi Produser Film Indonesia

24.      KUPI

25.      Multatuli

26.      Keuskupan Agung Jakarta

 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)


Pertanyaan / Komentar: