...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Peringatan Hari Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) Sedunia 2024

“Perkuat Pemenuhan Hak Asasi Kesehatan dan Keselamatan Perempuan Pekerja dalam Pembangunan Ketenagakerjaan di Indonesia

 

Tanggal 28 April diperingati sebagai Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sedunia. Peringatan ini menjadi penting mengingat kesehatan dan keselamatan kerja adalah hak asasi para pekerja. Tahun ini, tema Peringatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional berfokus pada eksplorasi dampak perubahan iklim terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Mengingat perubahan iklim membawa dampak buruk yang sangat signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja seperti cuaca panas dan dingin yang ekstrim, polusi udara, radiasi, peningkatan paparan kimia dan penyakit akibat cuaca dan iklim. Perubahan iklim membawa dampak buruk  terhadap pekerja yang bekerja di luar ruangan yang terpapar langsung dengan cuaca ekstrim, seperti pekerja di bidang pertanian, perkebunan, pertambangan, migas, kehutanan, maupun perairan. Secara khusus, perubahan iklim yang berakibat pada kerusakan atas tanah, air dan udara memberikan dampak buruk langsung bagi kondisi reproduksi dan situasi maternitas perempuan pekerja, serta terhadap situasi perempuan pekerja yang menanggung beban ganda terhadap kerja pemenuhan domestik.

“Negara harus memberikan perhatian khusus atas perubahan iklim yang selain memberikan dampak buruk atas kesehatan dan keselamatan kerja, juga berdampak buruk terhadap produktivitas, waktu, dan fasilitas kerja. Negara dan perusahaan harus melakukan adaptasi atas situasi perubahan iklim terhadap mitigasi dan penanganan atas krisis dan perubahan iklim di dunia kerja ke dalam norma, implementasi dan pengawasan K3”, papar Satyawanti Mashudi.

Dalam peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2024, Pemerintah Indonesia  mengusung tema  "Budayakan K3, Sehat dan Selamat dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha".  Namun ironisnya Data dari BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan meningkatnya angka klaim atas Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian justru menunjukkan tren buruk dimana kondisi kecelakaan dan kematian terus mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir pada 2019-2023. Bahkan selama Januari-?November 2023, angka klaim kasus kecelakaan kerja mencapai 360.635 kasus dan klaim atas jaminan kematian kerja melonjak hingga 121.531 kasus. Klaim kecelakan dan kematian kerja tersebut paling banyak terjadi dalam sektor Perusahaan dan Perkebunan. Hal ini senada dengan data Kementerian Ketenagakerjaan yang menunjukkan jumlah kecelakaan kerja yang menimpa pekerja penerima upah sebanyak 347.855 kasus. Pekerja bukan penerima upah dan pekerja jasa konstruksi masing-masing mengalami 19.921 kasus dan 2.971 kasus kecelakaan kerja. Dalam hal ini, kasus kecelakaan kerja terus meningkat, tidak hanya dari segi jumlah, tetapi juga tingkat keparahannya.

“Kondisi meningkatnya angka kecelakaan kerja tentu saja merupakan kabar buruk bagi kondisi kerentanan perempuan pekerja. Perempuan pekerja di sektor formal bahkan masih rentan dengan kecelakaan kerja dan belum terpenuhi dengan baik hak atas kesehatan dan keselamatan kerja.  Kelompok perempuan pekerja di sektor informal seperti pekerja rumahan dan pekerja rumah tangga yang bahkan tidak diakui dalam peraturan perundang-undangan sebagai pekerja juga kerap mengalami kecelakaan kerja menjadi jauh lebih rentan. Hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap situasi pekerja rumahan di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara di tahun 2023 lalu, didapati bahwa pekerja rumahan sangat rentan atas kecelakaan kerja bahkan terdapat pekerja rumahan yang mengalami kematian akibat kecelakaan kerja dan kesulitan dalam pemenuhan penanganan dan kompensasi. Di samping itu, perempuan yang bekerja di tempat kerja berbahaya seperti perempuan pekerja di sektor tambang, perkebunan, area laut dan pesisir mengalami kerentanan berkali lipat atas kecelakaan kerja” jelas Tiasri Wiandani Komisioner Komnas Perempuan.

“Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendesak negara lewat berbagai Kementerian dan Lembaga terkait untuk meningkatkan implementasi kebijakan dan mekanisme pengawasan terkait praktik pemenuhan hak asasi atas kesehatan dan keselamatan kerja yang selama ini dianggap belum maksimal agar para pekerja terutama perempuan pekerja yang mengalami situasi lebih rentan dapat bekerja dalam keadaan aman, nyaman serta dalam situasi kerja yang kondusif terbebas dari adanya cedera, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), dan bahkan kematian dalam pekerjaan” jelas Tiasri Wiandani.

“Komnas Perempuan juga terus mendorong agar pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai bentuknya baik kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan seksual di tempat kerja dapat menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak atas kesehatan dan keselamatan kerja terhadap perempuan pekerja”, tegas Satyawanti Mashudi.

Narasumber:

1. Satyawanti Mashudi

2. Tiasri Wiandani

Narahubung: Elsa (081389371400) 

 

 

 

 


Pertanyaan / Komentar: