...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional 2025

Kerja Perawatan Harus Diakui, RUU Perlindungan PRT Harus Segera Disahkan

 

Jakarta, 16 Juni 2025

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan kembali pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda selama lebih dari dua dekade. PRT  menopang kehidupan domestik dan sistem sosial dalam masyarakat. Lebih dari itu, PRT adalah tenaga kerja perempuan berketerampilan yang mengampu kerja perawatan yang kontribusinya sangat penting bagi keluarga dan negara. Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan PRT atas kerja layak tidak boleh ditunda lagi. 

Komisioner Yuni Asriyanti menegaskan bahwa, “PRT berperan penting dalam melakukan kerja perawatan keluarga, anak-anak, orang tua, dan mereka yang membutuhkan dukungan jangka panjang di ranah domestik. PRT memungkinkan banyak perempuan berpartisipasi di ruang publik karena kerja perawatan domestik di dalam rumah dilakukan oleh mereka.” 

Kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan (care economy), yaitu kerja yang menopang kehidupan sehari-hari, memastikan keberlangsungan rumah tangga, mendukung partisipasi perempuan dalam pasar kerja, dan menopang sistem sosial secara keseluruhan. 

Dalam Peta Jalan Ekonomi Perawatan Indonesia yang disusun pemerintah, terdapat tujuh isu prioritas, tiga di antaranya sangat relevan untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan PRT, yaitu (1) Pengakuan kerja layak bagi pekerja perawatan, termasuk PRT, sebagai pekerjaan yang bernilai ekonomi dan sosial; (2) Penerapan perlindungan sosial yang mencakup jaminan kerja layak, upah minimum, dan jaminan kesehatan serta sosial; (3) Penyediaan layanan inklusif bagi kelompok rentan, termasuk PRT, agar terbebas dari kekerasan dan eksploitasi. Oleh karenanya, sudah saatnya kerja perawatan oleh PRT diakui  sebagai kerja bernilai, yang layak mendapatkan perlindungan dan penghargaan dalam kerangka keadilan gender dan pemenuhan hak asasi manusia. 

Dalam kerangka kebijakan ketenagakerjaan PRT belum diakui sebagai pekerja yang mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya. Ketiadaan pengakuan PRT ditunjukkan dengan tidak adanya pembaruan data mengenai jumlah PRT di Indonesia. Data tahun 2015 memperkirakan jumlah PRT sebanyak 4 juta. Data BPS  pada tahun 2021 menunjukkan bahwa hanya sekitar 150.000 PRT yang memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.  

PRT masih  menjadi kelompok pekerja yang paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020 - 2024, tercatat setidaknya terdapat 128 PRT menjadi korban kekerasan. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap PRT terus berulang menggambarkan posisi PRT sebagai kelompok pekerja berada dalam relasi kerja yang timpang, tanpa pengakuan dan tanpa jaminan keadilan. 

“Salah satu kasus yang terdokumentasikan oleh Komnas Perempuan menunjukkan bagaimana seorang PRT di Jakarta, yang merupakan korban perdagangan orang, mengalami kekerasan seksual sejak hari pertama bekerja, kasusnya tidak pernah diproses dan justru diselesaikan di luar  jalur hukum tanpa mempertimbangkan hak dan pemulihan korban. Hal ini  mempertegas lemahnya sistem perlindungan bagi  PRT,” ungkap Komisioner Irwan Setiawan.

Komisioner Devi Rahayu menegaskan bahwa Komnas Perempuan merekomendasikan  RUU PPRT segera disahkan. DPR dan Pemerintah harus segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT Ini merupakan langkah mendasar dalam memenuhi mandat konstitusi untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga negara. 

Pengesahan RUU PPRT adalah langkah konkret untuk menghapus ketidakadilan struktural dan memastikan bahwa  setiap kerja dihargai, dilindungi, dan diakui secara bermartabat. Siapa pun mereka tidak boleh ditinggalkan (leave no one behind). Penundaan pengesahan RUU PPRT hanya akan memperkuat impunitas kekerasan kepada PRT di Indonesia.  

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)


Pertanyaan / Komentar: