Siaran Pers Komnas Perempuan Peringatan Hari Pengungsi Internasional 2026

todaySelasa, 23 Juni 2026
23
Jun-2026
112
0

“Memastikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan Pengungsi dalam Situasi Kerentanan Berlapis”

Jakarta, 20 Juni 2026

Dalam rangka memperingati Hari Pengungsi Internasional pada 20 Juni 2026, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan pentingnya  penguatan komitmen negara, para pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk melindungi hak-hak pengungsi, khususnya perempuan dan anak perempuan. Pemenuhan hak perempuan pengungsi merupakan bagian tak terpisahkan dari komitmen terhadap kesetaraan, non-diskriminasi, dan penghormatan hak asasi manusia.

Situasi krisis akibat konflik, persekusi, kekerasan, maupun bencana yang memaksa seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tidak boleh menghapus martabat, hak atas rasa aman, serta hak untuk memperoleh perlindungan dan kehidupan yang layak. Setiap perempuan, tanpa memandang status hukum maupun kewarganegaraannya, berhak untuk hidup aman, bebas dari segala bentuk kekerasan, serta memperoleh perlindungan dan akses yang setara terhadap hak-hak dasarnya.

Di Indonesia, penanganan pengungsi dari luar negeri diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang berlandaskan prinsip kemanusiaan. Namun pada praktiknya perempuan pengungsi masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses hak-hak dasar, perlindungan dari kekerasan, serta layanan yang responsif terhadap kebutuhan spesifik mereka. Revisi regulasi tengah didorong untuk memperjelas pembagian peran antar instansi dan memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan. Komnas Perempuan menegaskan bahwa revisi tersebut harus memastikan integrasi perspektif gender dan HAM secara sistematis yang sejalan dengan rekomendasi Komite CEDAW 2021 tentang akses perempuan pengungsi terhadap layanan dasar dan pekerjaan layak, serta rekomendasi Komite CRPD 2022 mengenai akses inklusif bagi pengungsi, pencari suaka, dan orang tanpa kewarganegaraan termasuk penyandang disabilitas.

Berdasarkan Lembar Fakta UNHCR Indonesia per Juni 2025, terdapat 12.056 pengungsi dan pencari suaka yang terdaftar di Indonesia. Sebanyak 69 persen merupakan orang dewasa, 29 persen anak-anak, dan 2 persen lansia. Dari populasi dewasa tersebut, 28 persen adalah perempuan. Mayoritas pengungsi berasal dari Afghanistan, disusul Somalia dan Myanmar.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menyoroti kerentanan berlapis yang dihadapi perempuan pengungsi dalam mengakses hak-hak dasar mereka. “Perempuan pengungsi tidak hanya menghadapi risiko kekerasan berbasis gender, tetapi juga berbagai hambatan dalam mengakses pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan hukum, dan kesempatan untuk membangun kehidupan yang bermartabat. Situasi ini semakin diperberat oleh ketidakpastian yang berkepanjangan terkait masa depan mereka. Oleh karena itu, perlindungan yang responsif gender harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap kebijakan dan layanan bagi pengungsi,” ujarnya.

Temuan Komnas Perempuan dalam laporan situasi perempuan pengungsi Penantian yang Membunuh Harapan (2024) menunjukkan bahwa ketidakpastian mengenai status hukum, masa depan, dan peluang penempatan ke negara ketiga berdampak serius pada kesehatan mental perempuan pengungsi. Berbagai bentuk kecemasan, ketakutan, kesepian, hingga hilangnya harapan muncul akibat situasi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian.

Komisioner Komnas Perempuan, Rr Sri Agustini, menyampaikan, “Dalam banyak kasus, tekanan psikologis tersebut berkembang menjadi depresi berkepanjangan yang memengaruhi kualitas hidup serta kemampuan perempuan pengungsi untuk menjalani kehidupan sehari-hari secara optimal.”

Selain menghadapi ketidakpastian berkepanjangan, perempuan pengungsi juga rentan terhadap stigma, diskriminasi, dan ujaran kebencian. Temuan Komnas Perempuan Tahun 2025 mencermati meningkatnya sentimen negatif terhadap pengungsi, khususnya perempuan dan anak perempuan Rohingya. Komnas Perempuan menegaskan bahwa sentimen negatif dan penolakan terhadap pengungsi memperburuk kondisi psikologis mereka serta berpotensi menormalisasi kekerasan dan menghambat terbangunnya sistem perlindungan kemanusiaan yang berlandaskan hak asasi manusia dan keadilan gender.

Di dalam negeri, perempuan yang terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka akibat konflik bersenjata termasuk di Papua dan wilayah terdampak bencana alam dan iklim seperti di Aceh dan Sumatera, menghadapi kerentanan yang tak kalah dalamnya, antara lain terputus dari jaringan perlindungan, kehilangan akses atas layanan dasar, dan rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan berbasis gender dalam situasi darurat. Sayangnya, kondisi ini kerap tidak tercatat dan tidak terjangkau oleh mekanisme perlindungan yang ada.

"Pendataan Perempuan yang mengungsi di negerinya kerap terabaikan dan tidak menjadi prioritas, sehingga tidak terjangkau mekanisme perlindungan yang ada, dan pada saat yang sama tidak terwakili dalam pengambilan keputusan yang menentukan nasib mereka,” tegas Komisioner Yuni Asriyanti.

Komnas Perempuan juga menyatakan keprihatinan atas ketidakpastian yang masih dialami warga Sampang yang tinggal di Rumah Susun Puspa Argo Jemundo sejak 2012. Selain itu, warga Jemaat Ahmadiyah yang tinggal di Wisma Transito Mataram selama lebih dari dua dekade juga belum memperoleh kepastian mengenai hak untuk kembali ke kampung halaman mereka.

"Situasi ini menunjukkan bahwa pengungsian berkepanjangan di dalam negeri masih menyisakan persoalan serius terkait pemulihan hak dan jaminan perlindungan bagi kelompok rentan," tegas Komisioner Dahlia Madanih.

Berdasarkan situasi tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan langkah-langkah berikut kepada pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi pengungsi dalam negeri maupun luar negeri, pencari suaka, orang tanpa kewarganegaraan, termasuk penyandang disabilitas, dengan perspektif gender dan hak asasi manusia:

  1. Melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri untuk memperkuat pelindungan, pemenuhan hak dasar, dan pembagian peran yang jelas antarinstansi dengan integrasi perspektif gender;
  2. Menyusun mekanisme perlindungan dan pendataan nasional yang komprehensif bagi pengungsi dalam negeri (IDPs), khususnya perempuan dan anak di wilayah konflik dan terdampak bencana, agar mereka terjangkau oleh bantuan hukum, pemulihan ekonomi, dan layanan dasar negara;
  3. Memastikan akses terhadap layanan dasar yang inklusif, perlindungan hukum, pendidikan, peluang penghidupan yang layak, serta layanan kesehatan fisik dan mental (psikososial) yang responsif terhadap trauma pengungsian;
  4. Memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) terhadap perempuan dan anak perempuan pengungsi di seluruh tempat penampungan/pos pengungsian; serta
  5. Mendorong edukasi publik dan pemangku kepentingan untuk mengikis stigma, diskriminasi, dan ujaran kebencian terhadap pengungsi demi membangun solidaritas kemanusiaan.

Pada Hari Pengungsi Internasional 2026 ini, Komnas Perempuan mengajak seluruh pihak untuk memperkuat solidaritas kemanusiaan dan memastikan tidak ada perempuan pengungsi yang tertinggal dari perlindungan hak asasi manusia. Pemenuhan hak, perlindungan dari kekerasan, serta akses yang setara terhadap layanan dasar bagi perempuan dan anak perempuan pengungsi merupakan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan masyarakat yang adil, inklusif, dan bermartabat.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)

accessibility_new
Menu Aksesibilitas