...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan PERINGATAN ULANG TAHUN KOMNAS PEREMPUAN: "23 Tahun Komnas Perempuan: Merayakan Daya Lenting dan Solidaritas Lintas Sektor dalam Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Pandemi" (Jakarta, 27 Oktober 2021)

Siaran Pers Komnas Perempuan

PERINGATAN ULANG TAHUN KOMNAS PEREMPUAN

 23 Tahun Komnas Perempuan: Merayakan Daya Lenting dan Solidaritas Lintas Sektor dalam Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Pandemi

Jakarta, 27 Oktober 2021

 

Pada 27 Oktober 2021 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merayakan hari jadinya yang ke-23 dengan mengapresiasi dan menguatkan daya lenting serta meneguhkan solidaritas lintas sektor untuk memajukan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Daya lenting tampak dalam segenap kerja keras dan inovasi dari perempuan pembela HAM dan lembaga layanan untuk menyiasati keterbatasan kelembagan dan berbagai tantangan yang ada, termasuk sebagai akibat dari dampak pandemi Covid 19 agar tetap dapat menopang upaya korban mencari kebenaran dan pemulihan. Solidaritas antar sektor dengan cara silang rawat dan berbagi sumber daya, adalah wujud kerjasama yang dibutuhkan dalam mencegah dan menangani kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Sebagaimana dikenali, Komnas Perempuan merupakan salah satu Lembaga Nasional HAM yang berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 181 Tahun 1998 yang diperbarui menjadi Peraturan Presiden (Perpres) RI No 65 tahun 2005. Komnas Perempuan bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia, serta meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan, dengan memberikan perhatian khusus pada perempuan dari kelompok rentan.

Di masa pandemi, terdapat kendala-kendala khusus yang dialami lembaga layanan lintas sektor, termasuk di dalamnya para perempuan pembela HAM. Perempuan Pembela HAM (PPHAM) menjadi perhatian khusus Komnas Perempuan. Hal ini karena mereka memiliki peran penting dalam membantu korban mengakses keadilan dan saat bersamaan juga rentan kekerasan dan diskriminasi. Sementara itu, berdasarkan data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, kenaikan bertambah lagi di tahun 2021 yaitu sebanyak 130% kenaikan dibandingkan 2020 sampai bulan Mei.

Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2021 terdokumentasi kesulitan korban mengakses lembaga layanan akibat sistem yang harus beradaptasi dengan protokol kesehatan di masa pandemi. Adapun peningkatan ini juga terjadi di lembaga layanan masyarakat. Sebagian besar dari lembaga layanan terkonsentrasi di pulau Jawa dan daerah perkotaan. Infrastruktur yang dimiliki dan kapasitas melayani juga sangat terbatas. Anggaran untuk melakukan kegiatan layanan dan penguatan kapasitas awak pendamping menjadi masalah utama. Kebijakan dimasa pandemi memiliki dampak sebagian besar lembaga layanan berpindah ke layanan daring. Hal ini disampaikan oleh 66 lembaga layanan di 25 provinsi dalam angket dan diskusi yang dilakukan Komnas Perempuan. Kebijakan ini dikuatirkan berdampak pada: 1) Akses perempuan korban pada layanan terhambat karena tidak mengetahui kontak layanan, berada di daerah yang infrastrukturnya belum berkembang, tidak memiliki alat atau dana untuk mengontak ataupun tidak dapat leluasa melakukan pelaporan ketika pelaku juga tetap berada hampir sepanjang hari bersama; 2) Biaya operasional bertambah untuk komunikasi, pembelian APD dan pelaksanaan protokol kesehatan saat harus melakukan layanan luring; 3) Jumlah layanan semakin berkurang, khususnya evakuasi dan rumah aman; 4) Risiko kesehatan pada awak pengada layanan, korban dan juga APH karena proses hukum sebagian besar masih harus dilakukan secara luring.

Sementara jumlah korban yang melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat, daya penanganan sangat terbatas. Pengadaan anggaran yang cukup bagi pendampingan korban, dengan perhatian khusus pada protokol kesehatan di masa pandemi, perlu mendapatkan perhatian. Sebagai contoh hanya ada 2 dari 96 kebijakan daerah terkait rumah aman yang menyatakan dukungan anggaran bagi pelaksanaannya dan hanya 3 dari 94 kebijakan tentang layanan visum yang secara eksplisit menyatakan layanan visum gratis dengan anggaran daerah. Kebijakan di Jawa Tengah tentang layanan bagi perempuan korban kekerasan dapat menjadi salah inspirasi pemerintah daerah yang lain untuk menyikapi kondisi tersebut.

Berdasarkan gambaran kondisi layanan di masa pandemi tersebut, perayaan ulang tahun  Komnas Perempuan membuka dukungan, motivasi dan apresiasi kepada lembaga layanan dan perempuan pembela HAM, dengan mengajak kementerian/lembaga dan legislatif, lembaga-lembaga nasional independen lainnya, maupun masyarakat untuk membantu dan mendukung kerja-kerja dan kendala yang dialami oleh lembaga layanan maupun perempuan pembela HAM. Dalam konteks lintas sektoral, perayaan ini untuk membangun solidaritas bangsa dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan.  

Selain itu dalam perayaan ini Komnas Perempuan membuka dukungan tentang penguatan kelembagaannya, sebagai Lembaga HAM Perempuan yang penting didukung dalam hal sumberdaya manusia serta anggaran yang masih minim sebagai lembaga nasional yang bekerja untuk seluruh perempuan di Indonesia yaitu hanya memiliki 45 orang badan pekerja yang tidak dapat diubah, dalam kerja menjangkau persoalan perempuan secara nasional.


Berkaitan dengan kondisi yang dipaparkan di atas, dalam Peringatan 23 Tahun Komnas Perempuan menyampaikan:

1. Mengajak seluruh pihak mengapresiasi dan mendukung daya lenting serta kerja-kerja lembaga layanan pendamping korban maupun perempuan pembela HAM yang masih banyak mengalami hambatan dan tantangan;

2. Mengajak seluruh pihak untuk memberikan akses, sumberdaya manusia, kebutuhan infrastruktur untuk layanan korban kekerasan terhdap perempuan seperti rumah aman, psikolog dan medis yang tersebar hingga ke wilayah terpencil;

3. Meminta dukungan seluruh pihak terutama pemerintah dan legislatif dalam penguatan kelembagaan Komnas Perempuan sebagai LNHAM terutama revisi Perpres 65 Tahun 2005 dan Perpres 132 tahun 2017 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan sehingga dapat bekerja dengan efektif dan mampu menjangkau persoalan perempuan yang lebih luas dengan dukungan sumber daya manusia dan anggaran yang proposional.

  

Kontak Narasumber:

Tiasri Wiandani

Heemlyvaartie D. Danes

Maria Ulfah Anshor

Andy Yentriyani

Mariana Amiruddin

 

Narahubung

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id) 



Pertanyaan / Komentar: