Siaran Pers Komnas Perempuan
Perluasan Pasal 284,285,292 KUHP
Ancaman atas Kebhinekaan Indonesia dan Kriminalisasi Warga Negara Secara Massif
Jakarta, 17 Februari 2017
Pada 20 Juni 2016, 12 Pemohon mengajukan uji materi atas Pasal 284,285,292 KUHP. Para pemohon tersebut menginginkan pasal-pasal tersebut diperluas. Komnas Perempuan telah menjadi pihak terkait pada perkara tersebut. Dua puluh kali persidangan telah dilalui untuk Pengujian Pasal 284,285,292 KUHP ini, dan pada tanggal 17 Februari 2017, Pemohon maupun seluruh Pihak Terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan Kesimpulan dari seluruh proses persidangan yang telah dilalui. Komnas Perempuan telah menyiapkan Kesimpulannya dan menyerahkannya kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Berikut beberapa hal yang perlu menjadi perhatian publik jika sekiranya Permohonan Perluasan Pasal 284,285,292 KUHP dikabulkan Mahkamah Konstitusi, yang muncul dipersidangan:
- Bahwa Pasal 284 KUHP, adalah delik permukahan atau overspels yang dalam bahasa Belanda berarti pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan, dimana terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh mereka yang sudah menikah sedangkan tindakan tersebut tidak direstui oleh suami atau isteri yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan ahli hukum perkawinan dan keluarga yang dihadirkan dipersidangan bahwa pembuat/penyusun KUHP sadar bahwa pencantuman asas perkawinan dalam pasal 284 adalah sangat mendasar. Penghapusan asas perkawinan tersebut, akan menimbulkan ketidakpastian hukum, dan mengancam ketahanan rumah tangga;
- Jika rumusan Pasal 284 diperluas pemidanaannya sampai ke luar ruang lingkup perkawinan dan deliknya dirubah dari delik aduan menjadi delik biasa (sebagaimana yang diinginkan Pemohon), maka bukan saja merubah secara keseluruhan struktur Pasal 284 KUHP, tetapi juga akan menyebabkan over criminalization dan kriminalisasi kepada kelompok masyarakat, antara lain:
- Mereka yang melakukan Poligami yang tidak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974
- Mereka yang nikah sirri (hanya sah menurut agamanya)
- Perempuan korban perkosaan yang hamil dan tidak bisa dibuktikan akibat perkosaan
- Mereka yang melakukan perkawinan berdasarkan agama atau adat yang tidak diakui negara (pernikahan masyarakat penganut agama leluhur/ penghayat kepercayaan)
- Jika mengacu data yang digunakan Pemohon, yaitu 15-20% dari 2,3 juta remaja melakukan aborsi, Ahli Pendidikan yang diajukan Komnas Perempuan (Henny Supolo) mengutip data BKKBN dan Sensus Nasional tahun 2014, menyatakan: 46% remaja berusia 15-19 tahun terpapar dengan hubungan seksual, sementara 48% dari perempuan hamil adalah remaja, yang artinya mereka akan menjadi target dan sasaran pemidanaan;
- Setiap tahun diperkirakan terdapat 2 juta pasangan yang berada dalam perkawinan tanpa memiliki akte Proporsi pasangan yang tidak mempunyai akte nikah semakin tinggi di kalangan penduduk miskin. Jika permintaan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait perluasan pidana zina ke luar ikatan perkawinan yang sah, maka 2 juta pasangan per tahun ini akan mengalami kerentanan menjadi korban pidana zina;
- Ahli Pihak Terkait YLBHI (Mahmud Syaltout) menyebutkan, jika permohonan perluasan Pasal 284, 285 dan 292 KUHP ini dikabukan, secara ekonometrik beban biaya penegakan hukum akan naik 22,38 kali lipat, atau mencapai mencapai 7.213.827.887.857,5.
Komnas Perempuan mencermati bahwa:
- Bahwa menurut ilmu hukum, kaedah yang mengatur hidup manusia terbagi menjadi norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum. Kaedah agama dan kesusilaan adalah kaidah yang mengatur kehidupan pribadi sedangkan norma kesopanan dan hukum mengatur kehidupan antar pribadi. Komnas Perempuan sepakat, dalam koridor agama perbuatan zinah merupakan perbuatan yang dianggap berdosa kepada Tuhan. Namun perdebatan zinah pada ruang Negara tentu akan berbeda dengan ruang agama. Dalam ketentuan hukum pidana, negara dalam posisi melindungi akses hukum dari kerugian perseorangan atas kejahatan yang dilakukan oleh orang Dalam konteks pasal 284 KUHP negara tidak bisa melakukan intervensi tanpa pengaduan dari pasangan yang dirugikan;
- Para pemohon tidak memahami betul tentang persoalan kekerasan seksual dan pendampingan kepada korban, sehingga mencampuradukan persoalan kekerasan seksual dan prostitusi semata-mata sebagai persoalan zina;
- Para pemohon dan Pihak Terkait yang mendukung Permohonan Pemohon tidak memahami langkah-langkah pendampingan korban kekerasan seksual, sehingga kebutuhan utama para korban kekerasan seksual dan anak atau remaja yang terpapar kekerasan seksual, sehingga menggunakan jalan pintas dengan penghukuman, padahal persoalannya sangat kompleks;
- Bahwa para pihak terkait dan ahli pendukung Pemohon tidak secara konsisten menempatkan persoalan keragaman gender dan orientasi seksual pada fakta sosial yang harus diselesaikan melalui jalur pendidikan, konseling, rehabilitasi, tetapi lebih cenderung pada keinginan pemohon untuk mempidanakan;
- Bahwa para pihak terkait yang mendukung pemohon dan melakukan pendampingan korban mengabaikan asas perlindungan korban sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang sudah diperbaharui dengan UU No.31 tahun 2014.
Oleh karenanya demi terwujudnya Indonesia yang adil, beradab, dan berperikemanusiaan serta menjunjung Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Komnas Perempuan meminta: Mahkamah Konstitusi untuk menolak atau tidak dapat menerima permohonan perluasan pasal 284, 285 dan 292 KUHP yang diajukan oleh Pemohon.
Kontak Narasumber:
Azriana, Ketua Komnas Perempuan (08116762441)
Khariroh Ali, Komisioner (081284659570)
Nina Nurmila, Komisioner (085814479624)
Unduh Dokumen :