PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (SPPT PKKTP), 21-22 Oktober 2021 (25 Oktober 2021)
Siaran Pers Komnas Perempuan
PERTEMUAN NASIONAL
KOORDINASI PENYELENGGARAAN SISTEM PERADILAN PIDANA
TERPADU
PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (SPPT
PKKTP),
21-22 Oktober 2021
“MENEGUHKAN TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEMENUHAN AKSES KEADILAN DAN PEMULIHAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN”
Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) dibangun untuk mendukung negara
melakukan kewajiban konstitusionalnya dalam memenuhi hak asasi perempuan yang
berhadapan dengan hukum, terutama perempuan yang menjadi korban kekerasan
berbasis gender. Konsep ini berangkat dari pengalaman penanganan kasus
kekerasan terhadap perempuan seperti kasus perkosaan dalam Tragedi Mei 1998
yang mengalami hambatan dalam penanganan. Konsep SPPT PKKTP ini kemudian berkembang,
berbasis pada pengalaman perempuan korban, baik yang terjadi di ranah domestik
maupun publik dengan beragam pelaku, mulai dari orang-orang terdekat (keluarga)
hingga pejabat publik dan juga pelaku lainnya dengan berbagai latar belakang.
Tahun 2016, SPPT PKKTP masuk sebagai Program Prioritas Nasional (PPN) yang digawangi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dengan dukungan dari Bappenas. Program ini berakhir di tahun 2021. Sepanjang rentang waktu tersebut, telah dilakukan serangkaian uji coba oleh Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan (FPL) di sejumlah wilayah yaitu Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Maluku dan Kabupaten Sikka (Nusa Tenggara Timur). Sejumlah tantangan diperoleh selama masa penyelenggaraan SPPT PKKTP ini yaitu: (i) belum adanya regulasi di tingkat nasional sebagai “payung” bersama bagi institusi penegak hukum dan penyelenggara layanan pemulihan korban; (ii) layanan visum yang masih berbayar – bahkan sebagai sumber pendapatan daerah; (iii) penanganan korban kekerasan seksual di luar mekanisme hukum positif yang justru menyudutkan korban; (iv) ketersediaan infrastruktur layanan yang masih belum merata di seluruh wilayah, termasuk di wilayah-wilayah kepulauan; serta (v) masih adanya kendala penerapan restitusi, kompensasi dan rehabilitasi.
Merespon berakhirnya dukungan terhadap SPPT PKTTP sebagai
PPN, Komnas Perempuan menyelenggarakan pertemuan nasional koordinasi
penyelenggaraan SPPT PKKTP pada tanggal 21-22 Oktober 2021 yang dihadiri oleh
Pemerintah Daerah dari 6 (enam) wilayah uji coba serta Kementerian/Lembaga
terkait lainnya. Sejumlah Kementrian/Lembaga yang turut berpartisipasi yaitu
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian
Kesehatan, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) dan Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban
Kekerasan. Hasil yang diharapkan adalah adanya strategi bersama demi merespon
tantangan penyelenggaraan SPPT PKKTP di masa depan.
Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan menyampaikan,
dalam sambutannya, bahwa penguatan strategi ini menjadi penting mengingat
perempuan korban masih terus mengalami hambatan dalam mengakses keadilan dan
pemulihan. Sementara, Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si, menyampaikan,
dalam pidato kuncinya, bahwa semangat yang diusung adalah memastikan sinergitas
antar institusi dan lembaga pada sistem
peradilan pidana dapat dilakukan di tiap institusi dan memastikan hadirnya Negara
sebagai implementasi Konstitusi RI.
Penyelenggaraan pertemuan nasional ini merupakan
wadah bagi para pemangku kepentingan bertemu
untuk saling mengkoordinasikan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing
mengingat penyelenggaraan layanan terpadu merupakan prasyarat untuk memastikan
korban mendapatkan layanan menyeluruh. Oleh karena itu kerjasama para
pihak penyelenggara penegakan hukum dan
penyelenggaraan pemulihan merupakan prasyarat utama untuk memastikan perempuan korban kekerasan
mendapatkan hak-haknya. Pertemuan Nasional ini telah menghasilkan berbagai
masukan berupa informasi perkembangan dan pembelajaran untuk perbaikan
penyelenggaraan SPPT PKKTP ke depan.
Berdasarkan
hasil pertemuan, maka Komnas Perempuan merekomendasikan kepada:
1.
Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, agar :
a.
Memastikan para pihak terkait agar menyegerakan
penerbitan kebijakan nasional penyelenggaraan SPPT PKKTP;
b.
Meningkatkan peran sebagai Leading Sector penyelenggaraan SPPT PKKTP di tingkat nasional dan
koordinasi vertikal secara intensif dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak di seluruh daerah;
2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, agar :
a.
Menyediakan pembiayaan pelayanan visum et repertum, visum et psikiatrikum dan tes DNA bagi
perempuan korban kekerasan;
b.
Meningkatkan infrastruktur pelayanan kesehatan bagi
perempuan korban kekerasan di seluruh Rumah Sakit dan Puskesmas dan peningkatan
kapasitas tenaga layanan, terutama di wilayah kepulauan;
3.
Kementerian Sosial Republik Indonesia, agar memastikan
penyelenggaraan Rumah Aman bagi perempuan korban kekerasan di setiap wilayah di
tingkat provinsi, dengan memberi perhatian spesifik di wilayah-wilayah
kepulauan;
4.
Mahkamah Agung, agar penyelenggaraan Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang
Berhadapan dengan Hukum dipahami oleh setiap tingkatan pengadilan dan
mengimplementasikannya dalam setiap tahapan persidangan dan membuat putusan;
5.
Kejaksaan Agung, agar
penyelenggaraan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses
Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana dipahami di setiap
tingkatan Kejaksaan dan mengimplementasikannya dalam setiap tahapan penyusunan
tuntutan perkara perempuan korban kekerasan;
6.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar memperbaharui
kebijakan-kebijakan internal guna mendukung proses penyidikan kasus kekerasan
terhadap perempuan, termasuk mengintegrasikan elemen-elemen restitusi bagi
perempuan korban kekerasan sehingga dapat ditindaklanjuti di tingkatan
penegakan hukum selanjutnya;
7.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
meningkatkan koordinasi dengan Institusi Penegak Hukum dalam hal membangun
kebijakan terobosan penyelenggaraan layanan restitusi bagi perempuan korban
kekerasan;
8.
Pemerintah Daerah - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, agar
a.
Meningkatkan koordinasi penyelenggaraan layanan bagi
perempuan korban kekerasan di seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;
b.
Meningkatkan koordinasi penyelenggaraan data di tingkat
Kabupaten/Kota sebagai data provinsi dan
diterbitkan secara berkala;
9.
Forum Pengada Layanan, agar memperkuat layanan berbasis
komunitas dan pendamping korban serta penyebarluasan pengetahuan tentang hak
perempuan korban kekerasan.
Narasumber:
1.
Theresia Iswarini
2.
Retty Ratnawati
3.
Satyawanti
Mashudi
4.
Andy
Yentriyani
Narahubung:
Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)