...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan “Putusan Pengadilan Filipina dan Keadilan bagi MJV, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ”

Siaran Pers Komnas Perempuan

“Putusan Pengadilan Filipina dan
Keadilan bagi MJV, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ”

Jakarta, 04 Februari 2020

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik putusan Pengadilan Nueva Ecija Filipina (30/01) yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup serta membayar denda sebesar 2 juta Peso kepada  Maria Christina P. Sergio dan Julius Lacanilao atas tindakan perekrutan ilegal tenaga kerja berskala besar. Maria dan Julius terbukti tidak memiliki lisensi resmi sebagai perekrut tenaga kerja untuk disalurkan ke luar negeri. Putusan ini adalah satu dari tiga kasus yang disangkakan kepada Maria dan Julius, dua kasus lainnya yaitu ancaman kekerasan, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih dalam proses persidangan. Salah satu korban tindak pidana tersebut adalah Mary Jane Veloso (MJV) yang dihukum pidana mati oleh pengadilan Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika.

MJV ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta pada 25 April 2010 setelah ditemukannya 2,6 kg heroin di dalam koper yang dibawanya dari Malaysia. MJV dijatuhi pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 22 Oktober 2010. Dari berbagai upaya hukum yang diajukan hingga Grasi dan PK, hukuman tersebut tidak berubah. Setelah Komnas Perempuan melakukan pencarian fakta, diketahui bahwa MJV adalah korban dari TPPO dan pada 29 April 2015 MJV mendapatkan penangguhan eksekusi mati di menit-menit terakhir.

Putusan pengadilan perekrutan ilegal ini, menguatkan pendapat hukum Komnas Perempuan bahwa MJV merupakan korban perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi penyelundupan narkotika. Putusan ini penting sebagai bagian dari upaya hukum untuk membebaskan MJV dari pidana mati, sekaligus untuk persidangan kasus TPPO di Filipina yang rencananya  akan digelar pada  Maret 2020 mendatang.

Untuk persidangan TPPO tersebut, Mahkamah Agung (MA) Filipina mengizinkan MJV untuk memberikan kesaksian sebagai saksi korban. Kesaksian ini sangat penting untuk menyingkap kebenaran bahwa MJV adalah korban tindak pidana perdagangan orang yang dimanfaatkan kerentanannya untuk dieksploitasi menyelundupkan narkotika. Keputusan MA Filipina ini juga diharapkan akan membuka jalan bagi MJV untuk mendapat keadilan mengingat Pasal 18 UU TPPO menyatakan secara tegas bahwa “korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana”.

Dengan pembelajaran kasus MJV, masyarakat dan khususnya aparat penegak hukum perlu semakin menemukenali keterhubungan antara tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan narkotika. Hasil pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan persilangan yang kuat antara tindak pidana perdagangan orang terhadap perempuan dan perdagangan narkotika. Persoalan kekerasan berbasis gender dan kemiskinan membuat perempuan rentan terjerat eksploitasi menjadi penyelundup narkotika. Tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan narkotika juga memiliki karakter yang sama yaitu merupakan kejahatan teroganisir dan melintas-batas negara. Kasus MJV ini perlu menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum di Indonesia untuk lebih berhati-hati atau bahkan menangguhkan penerapan hukuman mati dalam kasus narkotika karena berpotensi menyasar pada orang yang tidak bersalah.

Menyimak perkembangan kasus MJV tersebut, Komnas Perempuan:

  1. Mengimbau Pemerintah Indonesia dalam hal ini Jaksa Agung dan aparat terkait untuk mendukung dan memfasilitasi pengambilan kesaksian MJV sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Hal ini juga menjadi wujud komitmen Indonesia pada perjanjian internasional Protokol Palermo untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi yang telah diratifikasi melalui  Undang-Undang No. 14 Tahun 2009;

  2. Mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan mengembangkan pendekatan multidisiplin yang lebih komprehensif dalam menyidik kasus-kasus yang potensial bersilangan dengan kekerasan dan kejahatan lain yang melibatkan perempuan. Dengan demikian, upaya menyasar pelaku utama sindikat narkotika tidak mengkriminalisasi pengguna dan mengorbankan kelompok rentan;

  3. Meminta dukungan publik dan media untuk terus mengawal kasus MJV. Demi keadilan dan kemanusiaan serta menjaga kewibawaan hukum dan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia, pengungkapan kebenaran dan keadilan atas kasus MJV harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya;
  4. Menyerukan kepada kaum perempuan, khususnya buruh migran, untuk mewaspadai dan mengenali berbagai bentuk jebakan sindikat narkotika, terutama melalui jebakan relasi personal dan modus-modus lainnya;

  5. Mendorong aparat penegak hukum melakukan kerjasama lintas negara, dalam hal ini Indonesia dan Filipina, untuk pengungkapan kasus MJV sehingga menjadi pembelajaran baik bagi banyak negara di dunia mengingat perdangangan orang dan penjualan narkotika merupakan kejahatan serius dan persoalan global.

Kontak Narasumber Komisioner:
Siti Aminah Tardi  (081908174177)
Veryanto Sitohang (08126593680)
Tiasri Wiandani     (08567451478)
Rainy Hutabarat    (081287385725/ Melalui WA)

Link unduh dokumen :

Siaran Pers Komnas Perempuan “Putusan Pengadilan Filipina dan Keadilan bagi MJV, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (4 Feb 2020)

 

 

 

 

 

 


Pertanyaan / Komentar: