...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Siap Untuk Dibahas

Siaran Pers Komnas Perempuan

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Siap Untuk Dibahas

Jakarta, 19 September 2016

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama Forum Pengada Layanan (FPL) telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual kepada Pimpinan DPR RI pada tanggal 6/6/2016 yang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, dan dilanjutkan dengan penyerahan yang sama kepada Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Senin, 19/9/2016 di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Penyerahan kepada KPPRI ini dimaksudkan untuk meneguhkan kemitraan yang telah dibangun Komnas Perempuan dengan KPPRI dari sejak awal pembahasan draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Bagi Komnas Perempuan, KPPRI adalah kekuatan dalam gerakan perempuan yang dapat memainkan peran strategisnya dalam memastikan lahirnya regulasi yang akan melindungi hak-hak perempuan di Indonesia.

Komnas Perempuan dan FPL meminta KPPRI untuk mengawal pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual agar segera menjadi Undang-Undang mengingat status darurat kekerasan seksual di Indonesia. Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan, dalam 4 tahun terakhir (2012 – 2015) rata-rata 3000 s/d 6500 kasus kekerasan seksual terjadi setiap tahunnya, baik di ranah personal/rumah tangga maupun di ranah komunitas. Dalam lingkup rumah tangga/relasi personal, kekerasan seksual bahkan meningkat pada urutan kedua tertinggi setelah kekerasan fisik, dalam 1 tahun terakhir. Di saat yang bersamaan, sistem hukum yang ada belum menjawab kebutuhan korban sehingga Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan.

Komnas Perempuan juga meminta kepada DPR RI agar pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dilakukan secara transparan di dalam Panitia Khusus (Pansus), bukan di komisi tertentu karena isu kekerasan seksual merupakan isu yang kompleks beririsan dengan isu-isu lainnya, tidak hanya berkaitan/menyasar perempuan, tetapi masyarakat secara umum. Selain itu, tujuan utama Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual untuk memperbaiki hukum acara pidana yang saat ini belum memperhatikan hak dan pemulihan korban, karenanya keterlibatan seluruh komisi yang relevan menjadi sangat penting.

Komnas Perempuan mengajak serta semua masyarakat untuk bersama-sama mengkampanyekan dan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual agar nantinya, Undang-Undang ini akan bermanfaat secara nyata untuk korban kekerasan seksual.

 

Kontak Narasumber:

Irawati Harsono, Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan (0813-10722059)
Masruchah, Komisioner Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan (0811-843297)

Unduh Dokumen :

19 Sept 2016_Siaran Pers Komnas Perempuan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Siap Untuk DIbahas

 

 


Pertanyaan / Komentar: