...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan ”Refleksi 25 Tahun Pelaksanaan Beijing Platform for Action di Indonesia:

Siaran Pers Komnas Perempuan
”Refleksi 25 Tahun Pelaksanaan Beijing Platform for Action di Indonesia:
Komitmen Negara dalam Menjawab Tantangan 12 Bidang Kritis
Kehidupan Perempuan”

Jakarta, 21 November 2019

 

Beijing Platform for Action adalah kesepakatan dari negara-negara PBB dalam rangka melaksanakan konvensi CEDAW (Convention on Elimination of All Forms Disciminations Againts Women) pada tahun 1995 di Beijing.  Dalam konferensi dunia tentang perempuan yang dilaksanakan di Beijing tanggal 4 hingga 15 September 1995 ini, seluruh negara anggota PBB sepakat untuk mengadopsi BPFA menjadi resolusi dan merekomendasikan Majelis Umum dalam sesi kelima untuk mengesahkan BPFA. BPFA menghasilkan 12 bidang kritis dan setiap 5 tahun harus dilaporkan perkembangannya oleh setiap negara. Berikut adalah 12 bidang kritis tersebut: 1) Perempuan dan kemiskinan; 2) Perempuan dalam pendidikan dan pelatihan; 3) Perempuan dan Kesehatan; 4) Kekerasan terhadap perempuan; 5) Perempuan dalam  situasi konflik bersenjata; 6) Perempuan dalam ekonomi; 7) Perempuan dalam kekuasaan dan pengambilan keputusan; 8) Perempuan dalam mekanisme institusional untuk pemajuan perempuan; 9) HAM perempuan; 10) Perempuan dan media; 11) Perempuan dan lingkungan hidup; 12) Anak perempuan. 

Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut meratifikasi CEDAW, bersama dengan negara-negara lain yang juga menyepakati BPFA, wajib membuat review implementasi BPFA sejak tahun 1995. Indonesia juga melaporkan perkembangan pelaksanaan BPFA di forum Asia Pasifik setiap lima tahun, yang kemudian di-review secara utuh oleh Commission on the Status of Women (CSW ) yaitu pada tahun 2000, 2005, 2010, 2015 dan selanjutnya nanti di tahun 2020. Setiap review akan menghasilkan dokumen keluaran yang mendorong komitmen global untuk pemberdayaan perempuan dan anak perempuan serta menegaskan aksi-aksi prioritas untuk lima tahun selanjutnya. 

Review implementasi 25 tahun BPFA di Indonesia juga diharapkan dapat mengangkat berbagai kemajuan yang telah dicapai dalam 12 isu kritis, tantangan yang masih dihadapi, termasuk beberapa isu baru yang belum tercatat dalam area of concern BPfA. Laporan yang komprehensif diyakini akan dapat mendorong pemenuhan kesetaraan gender dan pemenuhan hak asasi perempuan di Indonesia.

Selain pemerintah RI yang akan melaporkan perkembangan impelemtasi BPFA + 25, Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM nasional dengan mandat spesifik penghapusan kekerasan terhadap perempuan, juga akan hadir di Forum pemerintah untuk BPFA + 25 di Gedung UNESCAP, Bangkok pada tanggal 28-29 November 2019 dan CSO forum untuk BPFA di Bangkok pada tanggal 25-26 November 2019. Kehadiran Komnas Perempuan dalam forum-forum internasional, untuk mengkontribusikan pengetahuan dan temuan melalui laporan yang diserahkan sebagai jendela melihat kemajuan dan kemunduran HAM perempuan di Indonesia, mendorong komitmen global yang berdampak pada pemajuan HAM di Indonesia, mengawal isu-isu HAM perempuan khususnya isu krusial dan emerging issue lainnya menjadi concern bersama.

Selain negara dan Komnas Perempuan, jaringan NGO perempuan yang juga akan hadir sebagai pengamat antara lain adalah GPPI (Gerakan Perempuan Peduli Indonesia) dan Kalyanamitra.


Dalam laporan independen yang diserahkan Komnas Perempuan kepada PBB pada 30 September 2019, Komnas Perempuan menyampaikan analisa capaian dan tantangan sejak 2015, kemajuan yang sudah dicapai sejak tahun 2014 terkait 12 bidang kritis, serta emerging priorities yang sudah diintegrasikan dalam analisa 12 bidang kritis tersebut. laporan ini disusun melalui konsultasi dengan mitra termasuk para penyintas. Isu-isu yang dilaporkan Komnas Perempuan antara lain, kekerasan terhadap perempuan dalam berbagai konteks khususnya kekerasan seksual, kekerasan berbasis siber, meningkatnya femisida, perkawinan anak, konflik sumber daya alam, penggusuran dan pemiskinan terhadap perempuan, fundamentalisme dan kekerasan terhadap kelompok minoritas, perempuan dengan disabilitas psikososial dan pencerabutan kebebasan, migrasi dan pengungsian, isu pendidikan perempuan dalam konteks bencana, perempuan pembela HAM dan lain-lain.

Dalam laporan independen tersebut, Komnas Perempuan juga merekomendasikan hal-hal terkait masih perlu diimplementasikannya instrument HAM terkait CEDAW, perlindungan kelompok minoritas, penghapusan kebijakan yang diskriminatif, penghapusan praktik yang membahayakan termasuk FGMC (sunat perempuan) dan perkawinan anak, perlu dilaksanakannya protokol penggusuran dan membangun protokol femisida, implementasi bisnis dan HAM bagi korporasi, serta instrumen HAM lainnya.

Semoga BFPA+25 ini dapat menghasilkan review, pembelajaran dan langkah-langkah signifikan untuk pemajuan HAM perempuan kedepan.


Kontak Narasumber:
Adriana Venny (Komisioner Komnas Perempuan)


Narahubung
Elwi (+62-21-3903963)

Link unduh dokumen :

Siaran Pers Komnas Perempuan Refleksi 25 Tahun Pelaksanaan Beijing Platform for Action di Indonesia (21 November 2019)

https://drive.google.com/file/d/1VV9YBkDzlODbgspoX0Zzn8Epa4-TyqHl/view?usp=sharing

 

 


Pertanyaan / Komentar: