...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Refleksi Dua Dasawarsa (20 Tahun) Upaya Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan di Indonesia. Jakarta, 31 Oktober 2018

Siaran Pers  Komnas Perempuan
Refleksi Dua Dasawarsa (20 Tahun) Upaya Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan di Indonesia


Jakarta, 31 Oktober 2018

 

Tahun 2018 merupakan momentum 20 tahun perjalanan Reformasi yang telah dilalui bangsa Indonesia. Meski sejarah minim menuliskan, namun tidak dapat dipungkiri persoalan kekerasan terhadap perempuan telah berkontribusi kuat pada upaya mendorong terjadinya Reformasi di Indonesia. Sejumlah peristiwa kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di wilayah konflik bersenjata pada masa Pemerintahan Orde Baru, telah membuka kesadaran berbangsa bahwa segala bentuk ketidakadilan termasuk Kekerasan terhadap Perempuan harus dihentikan. Kesadaran ini semakin menguat dan terkonsolidasi pada saat terungkapnya peristiwa kekerasan seksual yang dialami oleh sejumlah perempuan etnis Tionghoa dalam Kerusuhan Mei 1998. Tuntutan masyarakat agar negara bertanggungjawab atas kekerasan seksual yang terjadi dalam Kerusuhan Mei 1998, adalah puncak konsolidasi kesadaran berbangsa untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Presiden RI memutuskan untuk mendirikan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat agar Pemerintah proaktif terhadap penghentian segala bentuk kekerasan terhadap seluruh perempuan di Indonesia, bukan saja terhadap kasus kekerasan seksual pada Tragedi Mei 1998. Komnas Perempuan yang didirikan atas dasar Surat Keputusan Presiden RI No. 181 Tahun 1998 ini, adalah lembaga pertama yang dibentuk negara paska Reformasi, dan Surat Keputusan Presiden RI No. 181 Tahun 1998 adalah kebijakan pertama yang dikeluarkan negara untuk menyikapi persoalan kekerasan terhadap perempuan, setelah Reformasi.

Sebagai putri sulung Reformasi, Komnas Perempuan memandang momentum 20 tahun Reformasi sekaligus 20 tahun kelahiran Komnas Perempuan, adalah tonggak penting untuk merefleksikan seluruh upaya yang telah dilakukan oleh Negara, masyarakat dan juga Lembaga HAM dalam memajukan, memenuhi dan melindungi HAM perempuan, khususnya penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Refleksi ini akan melengkapi refleksi yang telah dilakukan Komnas Perempuan bersama gerakan perempuan pada bulan Mei 2018. Secara khusus refleksi ini memberikan perhatian pada perkembangan reformasi hukum dan kebijakan untuk pemenuhan HAM perempuan, pengembangan sistem pemulihan bagi perempuan korban kekerasan dan perlindungan bagi Perempuan Pembela HAM.

Dalam 20 tahun perjalanan Reformasi, ada kemajuan yang dicapai dari sisi reformasi hukum dan kebijakan. Sejumlah kebijakan yang melindungi HAM Perempuan telah diterbitkan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pada level nasional, tercatat telah diterbitkan 20 kebijakan yang secara langsung berkontribusi pada upaya penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Kebijakan tersebut antara lain, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Perlindungan Saksi/Korban, dan sejumlah regulasi lainnya terkait layanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan serta pengarusutamaan gender. Situasi yang sama juga ditemukan di level daerah. Tidak kurang dari 349 kebijakan yang kondusif bagi pemenuhan HAM perempuan telah diterbitkan di sejumlah daerah.

Namun demikian, 20 tahun perjalanan reformasi juga membuka ruang terjadinya kekerasan atas nama agama, fundamentalisme, radikalisme dan populisme. Komnas Perempuan juga menemukan 421 kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya, yang tersebar dari tingkat nasional maupun daerah. Keberadaan 421 kebijakan diskriminatif ini menjadi penghambat bagi upaya penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan pemenuhan hak asasi perempuan. Kondisi ini juga memperlihatkan bahwa Prinsip Non Diskriminasi dan Kesetaraan Substantif yang dimandatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 1984, belum dikenali secara utuh dan mendalam oleh para pengambil kebijakan.

Bagian lain dari upaya penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan yang penting untuk direfleksikan pada momentum 20 tahun perjalanan Reformasi adalah, pengembangan sistem pemulihan bagi perempuan korban kekerasan. Salah satu temuan penting Komnas Perempuan terkait isu ini adalah, paska 10 tahun peristiwa kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998, korban tetap membungkam dan tidak mau memberikan kesaksian di hadapan publik. Berdasarkan informasi dari Pendamping Korban, Komnas Perempuan mengidentifikasi 7 faktor yang menjadi alasan korban bungkam yaitu: 1) sikap negara yang dianggap melanggengkan impunitas pelaku dengan membiarkan kontroversi ada tidaknya kasus kekerasan seksual terkait Peristiwa Mei 1998 berlangsung di masyarakat; 2) substansi maupun praktik hukum di Indonesia diragukan akan memberikan keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual; 3) Kerusuhan yang menargetkan komunitas Tionghoa telah terjadi beberapa kali namun minim diungkap; 4) nilai budaya atau kepercayaan yang menempatkan pemerkosaan sebagai aib yang tidak boleh disampaikan kepada publik; 5) sikap masyarakat yang tidak berempati bahkan menyangsikan keberadaan korban; 6) sikap keluarga yang mengungsikan korban dan melarang korban untuk bercerita; dan 7) Situasi trauma yang masih dialami korban1.

Situasi yang dialami perempuan korban kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 tersebut juga dihadapi oleh perempuan korban kekerasan seksual dalam konteks dan dimensi lainnya di Indonesia. Penyelenggaraan sistem layanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan baik yang berbasis Rumah Sakit maupun P2TP2A, tidak dengan sendirinya membuka akses perempuan korban kekerasan seksual terhadap pemenuhan haknya atas keadilan, kebenaran dan pemulihan. Minimnya pengakuan terhadap pengalaman kekerasan seksual korban baik dari negara maupun masyarakat, serta rendahnya keberpihakan penyelenggara layanan pada kebutuhan korban, menjadi tantangan utama korban dalam mengakses pemenuhan hak-haknya. Tidak jarang respon yang diskriminatif justru justru mengantarkan korban pada kerentanan baru yang menghambat proses pemulihannya.

Hal yang patut diapresiasi, dalam 20 tahun perjalanan Reformasi, masyarakat telah berpartisipasi cukup aktif dalam upaya pemulihan korban. Dari pembentukan sejumlah women crisis center hingga mengembangkan layanan berbasis komunitas. Inisiatif ini perlu mendapatkan dukungan dan penguatan dari negara, mengingat perkembangan kasus kekerasan terhadap perempuan yang semakin meluas, yang menuntut sistem pemulihan dari berbagai pendekatan disiplin ilmu dan tahapan yang beragam.

Pada momentum 20 tahun bangsa Indonesia menghapus kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan ingin memberikan perhatian pada Perempuan Pembela HAM. Sosok yang telah menjadi perpanjangan tangan negara dalam menjalankan tanggunjawabnya memajukan, menghormati, melindungi dan menuhi hak asasi manusia. Setidaknya 4 UU menyebutkan tentang sosok Pembela HAM ini meskipun dengan terminologi yang berbeda, (UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Bantuan Hukum, UU Lingkungan), namun mekanisme dukungan dan perlindungan yang diberikan kepada sosok Pembela HAM ini nyaris tidak ada.
Tahun 2007 Komnas Perempuan telah mempublikasikan hasil kajiannya tentang kerentanan Perempuan Pembela HAM. Kajian tersebut memperlihatkan Perempuan Pembela HAM memiliki kerentanan berlapis, yaitu kerentanan yang disebabkan oleh aktivitas atau perjuangan mereka dalam mempromosikan, melindungi, dan menegakkan hak-hak asasi manusia (khususnya hak perempuan), dan kerentanan yang disebabkan oleh identitas gendernya sebagai perempuan2.


Upaya untuk mendorong negara menyediakan sistem perlindungan bagi Perempuan Pembela HAM, akan terus diupayakan Komnas Perempuan, sebagai bagian dari upaya mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia, serta meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan.

Kontak Narasumber (Pimpinan Komnas Perempuan)
Azriana, Ketua (0811672441)
Yuniyanti Chuzaifah, Wakil Ketua  (081311130330)
Budi Wahyuni, Wakil Ketua (0811293712)

Link unduh dokumen :

Siaran Pers Komnas Perempuan Refleksi Dua Dasawarsa (20 Tahun) Komnas Perempuan (31 Oktober 2018)

 


Pertanyaan / Komentar: