...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Refleksi Peringatan Hari Migran Internasional 2018

Siaran Pers Komnas Perempuan
Refleksi Peringatan Hari Migran Internasional 2018
Jakarta, 18 Desember 2018

 

18 Desember 1990 adalah hari penting bagi pekerja migran sedunia karena PBB mengesahkan Konvensi 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak seluruh Pekerja Migran dan Anggota keluarganya, yang mana setelah 22 tahun diperjuangkan berbagai pihak, akhirnya  diratifikasi  Indonesia menjadi Undang nomor 6 Tahun 2012. Lima (5) tahun setelah ratifikasi, DPR mengesahkan Undang-Undang No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagai pengganti UU No 39 tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. UU PPMI diharapkan menjamin terlaksananya norma-norma perlindungan pekerja migran dan anggota keluarganya yang diatur dalam Konvensi PBB 1990. Pekerja migran harus dilihat sebagai entitas manusia dan warga negara yang hak-haknya wajib dihormati, dipenuhi dan  dilindungi oleh pemerintah.

Implementasi UU PPMI semestinya mampu membenahi keseluruhan sistem tata kelola migrasi dan meningkatkan pengawasan pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.  Secara jelas Pasal 76 UU PPMI memandatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan mengikutsertakan masyarakat. Sangat disayangkan, peraturan pemerintah tersebut hingga saat ini belum diterbitkan dan menyebabkan belum maksimalnya pengawasan sehingga hak-hak pekerja migran dan keluarganya masih rentan akan berbagai pelanggaran.

Perkembangan di level regional, sudah ada ‘Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang terutama Perempuan dan Anak’ dan 'Konsensus ASEAN mengenai ‘Pemajuan dan Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran’ yang seharusnya mampu memperbaiki kondisi perlindungan migran di level regional dan nasional. Selain itu, perkembangan terbaru Pada 10-11 Desember 2018, dalam konferensi antar pemerintah di Maroko, negara anggota PBB, termasuk Indonesia telah mengadopsi Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration (GCM) yang memuat 23 tujuan untuk memandu negara mengembangkan kebijakan dan aksi untuk meningkatkan kualitas tata kelola migrasi internasional, yang garis besarnya meliputi pentingnya pendataan akurat, informasi yang tepat, identitas dan dokumen, mengurangi faktor pendorong migrasi paksa, perekrutan yang adil dan etis, penyelamatan nyawa dan koordinasi internasional untuk migran yang hilang maupun pemberantasan perdagangan dan penyelundupan orang, penanganan perbatasan, jaminan keadilan dan tindak kesewenangan, peran aktif diaspora, inklusi dan integrasi, penguatan skill dan pengelolaan remitensi serta jaminan sosial, dan kerjasama internasional untuk migrasi aman teratur dan terjamin. Secara spesifik, tujuan 6 GCM meneguhkan komitmen negara untuk meninjau mekanisme perekrutan. Tujuan utama GMC ini untuk memperteguh komitmen pemerintah dalam memperbaiki peraturan tentang pelaksana perekrutan untuk menyelaraskan dengan pedoman internasional dan praktik terbaik, melarang perekrut dan pemberi kerja menarik biaya dari pekerja migran untuk mencegah jeratan hutang, eksploitasi dan kerja paksa, termasuk memandatkan pemerintah membuat mekanisme pengawasan perekrutan yang efektif, mandatory dan enforceable.

Kendati berbagai kebijakan di level nasional, regional dan internasional bermunculan, namun ‘banjirnya’ produksi kebijakan tersebut harus mampu  merespon situasi pelik migrasi dan semakin kompleksnya pola kekerasan dalam migrasi. Temuan Komisi Nasional Anti Kekerasaan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai salah satu lembaga HAM nasional, memperlihatkan sejumlah hal: 1). Hasil temuan Komnas Perempuan melakukan tinjau ulang 20 tahun di sejumlah wilayah “paska konflik”, bahwa isu migrasi tidak bisa dilepaskan dari konflik khususnya konflik Sumber Daya Alam (SDA) dan pembangunan infrastuktur yang memicu migrasi paksa yang terjadi di sejumlah wilayah konflik termasuk bencana; 2). Hasil pendokumentasian Komnas Perempuan tentang hukuman mati bagi migran dan keluarganya (2015) dan pemantauan tentang migrasi, perdagangan perempuan dan narkoba (2017) menunjukkan kompleksitas isu migrasi yang dijadikan kendaraan sindikasi narkoba yang merentankan perempuan pekerja migran hingga terancam hukuman mati atau merenggut seumur hidup mereka di penjara. Temuan ini juga memperlihatkan kerentanan kerja domestik yang eksploitatif dan iming-iming kerja dengan mobilitas tinggi dijadikan sasaran modus sindikasi narkoba, serta diperparah dengan dimensi Kekerasan Berbasis Gender (gender based violence) dibalik isu migrasi; 3). Data yang diadukan ke Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan pada 2018, menunjukkan pola-pola yang sejak 30 tahun migrasi masih terjadi dan masih berulang, antara lain ancaman pra berangkat, informasi, manipulasi dokumen, perampasan dokumen,  pelanggaran kontrak kerja, dipekerjakan oleh beberapa majikan, perbudakan kerja tak kenal waktu, kekerasan psikis hingga seksual, dilarang kembali ke tanah air, dilarang beribadah, dipaksa tidur dengan anjing, hutang dan pemerasan.

Realitas persoalan di atas menunjukkan  bahwa UU PPMI dan berbagai perlindungan normatif masih jauh dari harapan dan belum  terimplementasi secara efektif. Kerangka Hak Asasi Manusia dan semangat perlindungan yang tertuang dalam sejumlah pasal dalam UU PPMI masih samar akibat belum diterbitkannya aturan turunan. Kasus-kasus pelanggaran hak-hak pekerja migran menuntut adanya layanan, upaya pencegahan dan perlindungan yang memadai, serta sistem pengawasan yang memastikan penyelenggaraan layanan dan perlindungan berjalan sebagaimana mandat undang-undang. Perangkat pengawasan penyelenggaraan penempatan dan pelindungan pekerja migran sangat dibutuhkan untuk meminimalisir terjadinya kasus-kasus pelanggaran hak-hak pekerja migran, termasuk memastikan Kementerian/Lembaga terkait memenuhi hak-hak pekerja migran, di seluruh tahapan migrasi (pra penempatan, penempatan dan purna penempatan). Hal yang juga mengkhawatirkan adalah kerentanan pekerja migran perempuan terhadap kekerasan seksual. Ini semakin menguatkan adanya kebutuhan payung hukum, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, untuk segera disahkan guna melindungi pekerja migran.

Pada  momentum Hari Migran Internasional 2018 ini, Komnas Perempuan menyatakan sikap:

  1. Kepada pemerintah :
    1. Segera menyusun seluruh aturan turunan UU PPMI agar implementatif dengan proses yang terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan.
    2. Membangun mekanisme pengawasan yang melibatkan masyarakat dan lembaga-lembaga negara yang relevan termasuk lembaga negara Hak Asasi Manusia yang terintegrasi dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
    3. Pelibatan organisasi pekerja migran dan keluarganya, baik di dalam dan di luar negeri, dalam penyusunan kebijakan dan program yang terkait dengan mereka.
  2. DPR-RI :
    1. Segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan tidak mengabaikan hal-hal prinsip terkait pencegahan, hukum acara pembuktian, pemulihan dan perlindungan hak-hak korban.
    2. Meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga
  3. Mendesak Negara untuk memastikan kebijakan di internasional maupun regional, tidak berhenti pada komitmen politis, tetapi betul-betul diintegrasikan ke dalam kebijakan nasional yang implementatif dan nyata.
  4. Masyarakat, khususnya serikat migran dan penggiat HAM, serta media untuk mengawasi pelaksanaan UU ini dan penyusunan aturan turunannya.

Kontak Narasumber:
Thaufiek Zulbahary, Komisioner (08121934205)
Magdalena Sitorus, Komisioner (0818727038)
Imam Nahei, Komisioner (082335346591)

Link unduh dokumen :

Siaran Pers Komnas Perempuan Refleksi Peringatan Hari Migran Internasional 2018

https://drive.google.com/file/d/110UUQleykGqzWsTWUHEVdBZ9ZdV4FyPe/view?usp=sharing

 

 

 

 


Pertanyaan / Komentar: