...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Refleksi Peringatan Hari Migran Internasional 2019 : Lemahnya Pengawasan adalah Sumber Kekacauan Migrasi

Siaran Pers Komnas Perempuan

Refleksi Peringatan Hari Migran Internasional 2019 :

Lemahnya Pengawasan adalah Sumber Kekacauan Migrasi

Jakarta, 18 Desember 2019

 

Satu tahun lagi, genap 30 tahun usia Konvensi Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Setiap tahunnya, 18 Desember diperingati sebagai hari penting bagi pekerja migran, sedunia, karena PBB mengesahkan konvensi tersebut pada tahun 1990. 22 tahun kemudian, setelah diperjuangkan berbagai pihak, akhirnya tahun 2012 Indonesia meratifikasinya, dan lima tahun kemudian, tepatnya 22 November 2017, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang diharapkan menjamin terlaksananya norma-norma perlindungan pekerja migran dan anggota keluarganya yang diatur dalam Konvensi Migran 1990.

Dari aspek substansi, UU PPMI cukup memuat sebagian besar perlindungan hak-hak PMI dan keluarganya, sebagai bentuk reformasi tata kelola migrasi pekerja ke luar negeri menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 yang lebih banyak mengatur soal penempatan (‘tata niaga’) dan cenderung mengkomodifikasi PMI. UU PPMI mengacu pada UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. UU PPMI juga mendasarkan fikiran bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia (HAM) yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya sehingga PMI harus dipenuhi hak-haknya dan dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar HAM.   

Dengan segala keterbatasannya, muatan perlindungan hak-hak PMI dalam UU PPMI relatif  komprehensif memuat hak dasar (setidaknya mencakup pelindungan hukum, ekonomi dan sosial) dan melingkupi seluruh tahapan migrasi (sebelum bekerja, masa bekerja, dan setelah bekerja), termasuk dalam bentuk pelindungan administratif dan pelindungan teknis. Keistimewaan lain dari UU PPMI adalah mengatur bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan.

Tanggal 22 November 2019, adalah tenggat waktu yang ditetapkan UU PPMI bagi pemerintah Indonesia untuk menerbitkan sejumlah aturan turunan, termasuk dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada satupun PP yang berhasil diterbitkan.

Atas situasi tersebut, Komnas Perempuan mencermati bahwa berbagai pelindungan normatif dalam UU PPMI hanya akan terimplementasi efektif apabila dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana sebagaimana dimandatkan oleh UU PPMI. Kerangka HAM dan semangat pelindungan dalam UU PPMI dirasakan masih samar sehingga seharusnya  ditegaskan melalui berbagai peraturan pelaksana.

Data Pengaduan yang diterima Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan dari 2018 hingga November 2019 menunjukkan, meskipun Indonesia sudah dua tahun mengesahkan UU PPMI, pola pelanggaran dalam konteks migrasi dan kekerasan terhadap pekerja migran perempuan dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) migran yang terjadi sejak 30 tahun lalu masih terjadi dan berulang, antara lain kekerasan fisik, psikis, dan seksual (termasuk pelecehan seksual, perkosaan, pemaksaan pelacuran), jeratan hutang, ancaman dan pemerasan, pelanggaran hak atas informasi, manipulasi dokumen, perampasan dokumen, menjadi overstay karena dokumen tidak diurus oleh pemberi kerja, pelanggaran kontrak kerja, dipekerjakan pada beberapa pemberi kerja, dipaksa bekerja tak kenal waktu, beban kerja yang berlebihan,  dilarang beribadah, dilarang berkomunikasi dengan keluarga di Indonesia, hingga dilarang kembali ke tanah air. Data ini menyiratkan bahwa perdagangan orang (trafficking) masih menjadi bagian integral dalam proses migrasi pekerja ke luar negeri. Proses migrasi ke luar negeri yang minim pengawasan juga merentankan perempuan menjadi korban perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan. Selain itu, pendokumentasian Komnas Perempuan tentang hukuman mati terhadap pekerja migran dan keluarganya (2015) dan pemantauan tentang keterkaitan antara migrasi, perdagangan perempuan, dan narkoba (2017) menunjukkan kompleksitas isu migrasi yang dijadikan kendaraan sindikasi narkoba yang merentankan pekerja migran perempuan hingga terancam hukuman mati atau merenggut seumur hidup mereka di penjara.

Masih terjadinya kekerasan dan pelanggaran hak-hak pekerja migran menuntut adanya layanan, upaya pencegahan dan pelindungan yang memadai, serta sistem pengawasan yang memastikan penyelenggaraan layanan dan perlindungan berjalan sebagaimana yang diamanatkan UU PPMI. Perangkat pengawasan penyelenggaraan penempatan dan pelindungan PMI sangat dibutuhkan untuk meminimalisasi terjadinya  pelanggaran, termasuk memastikan Kementerian/Lembaga dan institusi terkait melaksanakan tugas pelindungan di seluruh tahapan migrasi. UU PPMI sendiri menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Pelindungan PMI dibutuhkan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas meliputi sanksi administratif dan sanksi pidana. Dengan demikian, pengawasan harus  meliputi pengawasan terhadap kualitas layanan dan dimensi pemenuhan HAM (sebagai warga negara, sebagai pekerja migran, sebagai perempuan dalam hal pekerja migran adalah perempuan). Atas hal tersebut, pelibatan lembaga nasional HAM dan lembaga oversights dalam pengawasan mutlak dibutuhkan.

Karenanya, Komnas Perempuan terus mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana dari UU PPMI dan mengakomodir muatan substansi yang secara khusus dan terperinci mengatur tentang pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan pelindungan PMI. Pengaturan tersebut juga diharapkan dapat mengatasi berbagai kelemahan dalam penyelenggaraan pengawasan sebelum adanya UU PPMI, antara lain; tanggung jawab yang cenderung hanya dimintakan kepada pihak swasta dan pemberi kerja ketika terjadi pelanggaran; dan kerancuan peran pemerintah yaitu mengatur, membina, melaksanakan, sekaligus mengawasi penyelenggaraan penempatan dan pelindungan.

Pada  momentum Hari Migran Internasional 2019 ini, Komnas Perempuan menyatakan sikap:

  1. Pemerintah :

    1. Segera menerbitkan seluruh aturan turunan UU PPMI agar implementatif, dengan proses yang terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan.

    2. Membangun mekanisme pengawasan yang melibatkan masyarakat dan lembaga-lembaga negara yang relevan termasuk lembaga negara Hak Asasi Manusia yang terintegrasi dalam Peraturan Pemerintah tentang  Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

    3. Pelibatan organisasi pekerja migran dan keluarganya, baik di dalam dan di luar negeri, dalam penyusunan kebijakan dan program yang terkait dengan mereka.

  2. DPR-RI :

    1. Segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan tidak mengabaikan hal-hal prinsip terkait pencegahan, hukum acara pembuktian, pemulihan dan perlindungan hak-hak korban.

    2. Segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga, sebagai upaya mewujudkan perlindungan komprehensif PRT, baik PRT migran dan PRT dalam negeri.

  3. Mendesak Negara untuk memastikan kebijakan di internasional maupun regional, tidak berhenti pada komitmen politis, tetapi betul-betul diintegrasikan ke dalam kebijakan nasional yang implementatif dan nyata.

  4. Masyarakat, khususnya serikat migran,  penggiat HAM, dan organisasi perempuan serta media untuk mengawasi pelaksanaan UU PPMI dan proses penerbitan aturan turunannya.

 

 

Kontak Narasumber:
Thaufiek Zulbahary, Komisioner
Magdalena Sitorus, Komisioner
Imam Nahei, Komisioner
Sri Nurherwati, Komisioner

Koordinasi wawancara:
Elwi (081287996922)

 

 


Pertanyaan / Komentar: