...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Tanggapan Atas Penggunaan Istilah “Turun Mesin” oleh AG Terhadap Istrinya (10 Juni 2021)

Siaran Pers Komnas Perempuan Tanggapan Atas

Penggunaan Istilah “Turun Mesin” oleh AG Terhadap Istrinya

Jakarta, 10 Juni 2021

 

  

Terkait polemik pernyataan AG, seorang pemuka agama sekaligus tokoh publik yang menggunakan istilah “turun mesin” kepada istrinya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengimbau semua pihak, khususnya pejabat publik, pesohor dan pemuka/tokoh masyarakat, untuk menghindari kekerasan psikis atau kekerasan verbal/simbolik dan pelecehan seksual kepada perempuan, serta turut mendukung pemulihan korban.

 

Sebagai ungkapan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi tubuh perempuan, “turun mesin” merupakan istilah peyoratif, yaitu sikap yang merendahkan, menghina atau mencemooh. Istilah ini rekat dengan cara pandang yang seksis, yaitu merendahkan harkat kemanusiaan berdasar jenis kelamin. Juga, cara pandang yang menempatkan perempuan sebagai obyek seks, Dalam hal ini imaji tentang keperawanan dan elastisitas kelamin perempuan yang dikaitkan dengan kepuasan atau kenikmatan laki-laki dalam  berhubungan seksual. Dengan demikian, “turun mesin” merupakan bentuk kekerasan verbal/simbolik terhadap perempuan yang berdampak psikologis yang negatif terhadap perempuan. Oleh karena itu, sungguh sangat tidak bermartabat menggunakan istilah “turun mesin” untuk menggambarkan cinta-kasih kepada istri/pasangan atau memuliakan peran reproduksi perempuan karena perempuan telah melahirkan.

 

Penggunaan ejekan dan atau makian yang seksis adalah bagian dari kekerasan psikis atau kekerasan verbal dan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan berbasis gender. Kekerasan verbal termasuk ungkapan “turun mesin” berakar dari nilai-nilai patriarkis yang melanggengkan dan meneguhkan diskriminasi terhadap perempuan. Karenanya, penanganan yang komprehensif merupakan langkah penting dalam memastikan pemenuhan hak konstitusional, khususnya perlindungan diri, kehormatan dan martabat (Pasal 28 G Ayat 1) dan bebas dari diskriminasi (Pasal 28 I Ayat 2). Upaya mengubah cara pandang atau pola pikir dan kebiasaan merendahkan perempuan, termasuk melalui bahasa, juga sangat penting dalam mewujudkan komitmen negara dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang telah diratifikasi hampir empat dekade lalu melalui UU No. 7 Tahun 1984.           

 

Penting untuk mengingat bahwa dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT, No. 23 Tahun 2004) kekerasan psikis dimaknai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan psikis merupakan tindak pidana, dengan ancaman paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). 

 

Sayangnya, ketika kekerasan psikis berupa kekerasan verbal dilakukan bukan oleh suami, orang yang berhubungan keluarga ataupun tinggal serumah- yang artinya tidak menjadi ruang lingkup UU PKDRT- sulit untuk diproses secara hukum. Untuk itulah Komnas Perempuan mendorong  pengesahan segera RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar pelecehan seksual dapat ditangani secara komprehensif dengan   memperhatikan hak korban untuk pemulihan.

 

Mengingat dampak dari kekerasan psikis terhadap perempuan korban sangat mendalam dan menimbulkan trauma psikis terhadap korban yang berkepanjangan, maka Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk memberikan perhatian, penguatan dan dukungan bagi pemulihan korban. Secara khusus, Komnas Perempuan mendorong media massa melakukan pemberitaan yang berperspektif korban, termasuk dengan menjelaskan dampak yang ditanggung korban akibat kekerasan psikis dan pelecehan seksual yang dialaminya,  serta turut serta dalam meningkatkan pemahaman masyarakat luas terkait kekerasan terhadap perempuan.

 


Narasumber

Bahrul Fuad

Rainy Hutabarat

Andy Yentriyani

 

Narahubung

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)




Pertanyaan / Komentar: