...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Tanpa Pengesahan RUU Perlindungan PRT, Nasib PRT Menggantung Tanpa Kepastian (4 Oktober 2020)

Siaran Pers Komnas Perempuan

Tanpa Pengesahan RUU Perlindungan PRT, Nasib PRT Menggantung Tanpa Kepastian

Jakarta, 4 Oktober 2020

 

 

“PRT itu ada di sekitar kita, menopang kehidupan keluarga, baik pemberi kerja dan PRT sendiri. Sudah terlalu lama jenis pekerjaan ini diabaikan dan pekerjanya digantung nasibnya. Saatnya DPR periode ini menjalankan tugas legislasinya untuk mengakui keberadaan PRT dan memberikan perlindungan hukum melalui pengesahan UU Perlindungan PRT”

 

Tiga bulan sejak Badan Legislasi DPR RI menyelesaikan dokumen Naskah Akademik dan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), belum ada kemajuan berarti dalam proses penetapan RUU PPRT  sebagai RUU inisiatif DPR. Tujuh fraksi di DPR sudah menyetujui dan dua fraksi yaitu P-DIP dan Golkar masih menolak untuk dibahas lebih jauh. Dukungan dari tujuh fraksi semestinya bisa menjadi dasar kuat bagi Badan Musyawarah DPR RI untuk mengagendakan pembahasannya di sidang Paripurna DPR dan secara resmi menetapkannya sebagai RUU inisiatif DPR. Komnas Perempuan menyayangkan lambatnya penetapan RUU PPRT sebagai inisitif DPR dan meminta agar DPR segera menetapkan, membahas dan mengesahkannya.

Perjuangan menuntut pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT telah dilakukan selama 16 (enam belas) tahun oleh organisasi PRT, organisasi perempuan, serikat buruh dan berbagai elemen masyarakat lainnya. Selama 16 tahun itu pula nasib PRT seperti tanpa kepastian. Nasib mereka semakin bertambah miris saat pandemi COVID-19 melanda, karena mereka juga kesulitan mengakses pekerjaan dan pada akhirnya menyumbang pada kemiskinan baru. Merespon upaya menghadirkan kebijakan ramah perempuan selama 16 tahun ini, sudah saatnya proses pembahasan yang pasang-surut di DPR RI sejak 2004 dilabuhkan dengan secara konkrit mengesahkan Undang-Undang Perlindungan PRT. Komnas Perempuan meminta DPR untuk tidak menunda-nunda lagi pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan PRT. Pengakuan dan perlindungan hukum lima juta PRT Indonesia di dalam negeri sangat dibutuhkan, karena merekalah yang menopang kehidupan sekurang-kurangnya dua keluarga, yaitu pemberi kerja dan PRT sendiri. Oleh karena sudah tidak ada alasan lain bagi DPR-RI untuk menunda adanya payung hukum bagi PRT dan Pemberi Kerja sebagaimana dijamin dalam Konstitusi RI Pasal 28I (4) yang menyatakan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah”.

Komnas Perempuan tidak akan pernah lelah untuk terus mengingatkan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap PRT melalui pengesahan RUU PPRT merupakan perwujudan sila kelima Pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan serta amanah Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Jelang rapat paripurna DPR RI pada 9 Oktober 2020 nanti, Komnas Perempuan menyatakan sikap :

  1. Meminta Badan Musyawarah DPR RI untuk mengagendakan penetapan RUU Perlindungan PRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Nasib 5 (lima) juta PRT tergantung pada kemauan politik DPR RI ini di langkah pertama demi memastikan adanya pengakuan dan pelindungan hukum;
  2. Mendorong DPR RI untuk membahas dan mengesahkan RUU ini. Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT, tidak hanya mengangkat martabat dan kesejahteraan PRT, namun juga pemberi kerja, dan kaum perempuan pada umumnya;
  3. Meminta masyarakat yang lebih luas dan media untuk mendukung pengesahan RUU Perlindungan PRT dan mengawasi pembahasannya di DPR RI.

 

Kontak Narasumber

Theresia Iswarini

Satyawanti Mashudi

Tiasri Wiandani

 

Narahubung:

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)

 

Link unduh 

Siaran Pers Komnas Perempuan Tanpa Pengesahan RUU Perlindungan PRT, Nasib PRT Menggantung Tanpa Kepastian (Jakarta, 4 Oktober 2020)

 

Sumber ilustrasi

https://mediaindonesia.com/read/detail/325615-lindungi-pekerja-informal-ruu-pprt-mendesak-disahkan

 


Pertanyaan / Komentar: