KOMISI XIII Dukung Penuh Penguatan Komnas Perempuan untuk Pemajuan Hak Asasi Manusia
Jakarta, 3
Februari 2025
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi dukungan dari Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk terwujudnya tata kelola keuangan mandiri Komnas Perempuan dan untuk kerja-kerja Komnas Perempuan pada umumnya. Dukungan Komisi XIII disampaikan dalam rapat bersama di ruang rapat Komisi XIII pada hari Kamis, 23 Januari 2025 lalu. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XIII, Willy Aditya dan Wakil Pimpinan, Rinto Subekti, dan diikuti oleh 15 anggota Komisi XIII dari seluruh fraksi. Hadir dari Komnas Perempuan adalah Andy Yentriyani (Ketua), Olivia Salampessy (Wakil Ketua), bersama anggota Alimatul Qibtiyah, Maria Ulfa Anshor, Rainy Hutabarat, dan Siti Aminah Tardi serta Dwi Ayu Kartika (Sekretaris Jenderal).
“Komisi XIII adalah rumah kemitraan yang tepat untuk Komnas Perempuan karena perannya sebagai lembaga nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM). Dukungan dari Komisi XIII terhadap kerja-kerja Komnas Perempuan adalah penegasan komitmen untuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM,” ujar Andy Yentriyani, ketua Komnas Perempuan saat membuka penyampaian Komnas Perempuan.
Andy kemudian menjelaskan latar belakang pendirian Komnas Perempuan, yaitu sebuah sikap tanggung jawab negara atas peristiwa Tragedi Mei ’98. Dasar hukum Komnas Perempuan menyatakan tugas dan kewenangan untuk menyelenggarakan pemantauan, pencarian fakta, pendokumentasian, dan analisis isu-isu terkait kekerasan terhadap perempuan. Hasilnya digunakan sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi baik kepada pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta lembaga-lembaga lainnya di masyarakat dan untuk pendidikan publik demi penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Menurut Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, dukungan pada penguatan kelembagaan Komnas Perempuan adalah hal yang sudah sepatutnya. “Mengapa Komnas Perempuan menjadi lembaga independen? Dialah yang kemudian menjadi bridging (jembatan) antara masyarakat dengan state. Jadi spirit itu yang kemudian harus kita tunjukkan,” ujar Willy dalam arahannya pada pertemuan tersebut.
Untuk kemandirian tata kelola anggaran maka Komnas Perempuan perlu mengembangkan dasar hukumnya, yang saat ini berupa Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2024. Komnas Perempuan juga perlu mempercepat perubahan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2023 karena pada tahun 2026 akan ada sekurangnya 34 staf di Komnas Perempuan yang gajinya di bawah upah minimum Provinsi Jakarta.
Selain isu kelembagaan, Komnas Perempuan juga menyampaikan sejumlah informasi mengenai kondisi kekerasan terhadap perempuan dan rekomendasi yang penting untuk ditindaklanjuti Komisi XIII. Ada 5 isu yang disampaikan Komnas Perempuan, yaitu a) upaya menentang penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam atau tidak manusiawi, b) percepatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, c) penyelesaian tuntas pelanggaran HAM masa lalu, d) pencegahan ekstremisme yang mengarah pada terorisme, e) penguatan kerangka hukum nasional, termasuk pengadopsian Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) dan keadilan restoratif berperspektif korban, Rancangan UU untuk Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), pelindungan bagi masyarakat adat, perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ratifikasi Konvensi Penghilangan Paksa, serta tata kelola sumber daya alam dan antisipasi krisis iklim.
Anggota Komisi XIII mengapresiasi peran dan kerja Komnas Perempuan. Melati dari Fraksi GERINDRA menegaskan bahwa Komnas Perempuan sudah berjuang selama 26 tahun, tetapi belum mendapatkan respon yang optimal. Karena itu, penguatan Komnas Perempuan adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang semakin kompleks, sebagaimana yang juga ia amati terjadi di daerah pemilihannya, yaitu Provinsi Bangka Belitung. Terkait perdagangan orang, DR. Umbu Kabunang R. Y. H. anggota Komisi XIII dari fraksi GOLKAR menyambut baik kemitraan Komnas Perempuan dengan Komisi XIII dan mendukung kelembagaan Komnas Perempuan, serta mendorong Komnas Perempuan terus mengembangkan kerjasama dengan pemerintah daerah. Dukungan serupa disampaikan oleh anggota lainnya yaitu Arisal Aziz dari fraksi PAN, Meity Rahmatia dari fraksi PKS, Siti Aisyah dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Ali Mazi dari fraksi NASDEM. Dalam dukungannya, Raja Faisal M. S. dari fraksi Demokrat mendorong Komnas Perempuan untuk mengembangkan pemantauan kondisi pesantren yang juga menjadi lokus potensial kekerasan seksual.
Dalam tanggapannya, Muslim Ayub dari fraksi NASDEM memaparkan bahwa isu-isu yang diangkat oleh Komnas Perempuan sangat relevan dengan kerja Komisi XIII. Menurutnya dengan jumlah kasus yang begitu besar, isu yang kompleks serta wilayah yang luas yang perlu menjadi cakupan kerja Komnas Perempuan, maka sudah sepantasnya Komnas Perempuan mendapatkan dukungan yang lebih besar. “Paling tidak anggaran Komnas Perempuan harus setara atau minimal di atas anggaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” imbuhnya.
Sementara itu, Mafirion dari fraksi PKB menyampaikan, “Komnas Perempuan adalah lembaga yang setara dengan lembaga independen lainnya seperti Komnas HAM, harus kita perjuangkan agar [Komnas Perempuan] masuk menjadi mitra Komisi XIII.” Anisah Syakur, juga dari fraksi PKB, mengingatkan bahwa dukungan penting dari Komisi XIII bagi Komnas Perempuan adalah juga tentang bagaimana Komisi XIII memastikan rekomendasi-rekomendasi Komnas Perempuan dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
Menyimpulkan hasil dialog di dalam rapat, Komisi XIII mencatat 3 hal yaitu 1) Komisi XIII DPR RI akan menindaklanjuti pembahasan terkait kelembagaan Komnas Perempuan dengan pihak terkait; 2) Komisi XIII DPR RI mendukung penuh agar Komnas Perempuan memiliki satker mandiri; 3) Komisi XIII DPR RI dalam Raker dan RDP dengan Komnas HAM akan mengikutsertakan Komnas Perempuan.
Narasumber
Andy Yentriyani
Olivia Salampessy
Alimatul Qibtiyah
Maria Ulfah Anshor
Rainy Hutabarat
Siti Aminah Tardi
Narahubung: Elsa (081389371400)