...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Dukungan terhadap Korban yang Memperjuangkan Keadilan Dan Pemulihan Dari Dugaan KDRT yang Dialaminya

Siaran Pers Komnas Perempuan

Tentang Dukungan terhadap Korban yang Memperjuangkan Keadilan Dan Pemulihan Dari Dugaan KDRT yang Dialaminya

 

Jakarta, 22 Februari 2023

 

Pelaporanan kasus KDRT ke Komnas Perempuan setiap tahunnya mengalami peningkatan, dan kekerasan terhadap istri menempati peringkat pertama. Komnas Perempuan menerima 771 pengaduan kasus kekerasan terhadap istri pada 2021.Kekerasan yang dialami dalam KDRT, tidak hanya menyasar pada masyarakat biasa tetapi beragam kelompok sosial lainnya. Artinya kekerasan terhadap perempuan tidak mengenal kelas masyarakat tertentu. Akhir-akhir ini Komnas Perempuan menerima beberapa pengaduan kekerasan terhadap perempuan yang dialami oleh pesohor dan menjadi ramai diperbincangkan publik, yang mengalami pengalaman serupa sebagai korban KDRT. Karena statusnya sebagai istri kerap rawan berada dalam siklus kekerasan dan mengalami berbagai tantangan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihannya, baik dari sisi penegakan hukum maupun budaya masyarakat.

 

Komnas Perempuan berkepentingan untuk menyampaikan bahwa dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban memiliki dampak yang beragam dan berlapis. Korban mengalami penderitaan fisik, psikis bahkan menjadi disabilitas maupun kehilangan nyawanya. Tidak jarang proses hukum yang ditempuhnya akan dipengaruhi oleh gender streotipe dan mitos kekerasan dalam rumah tangga yang dikembangkan seiring dengan ramainya pemberitaan terkait kasusnya. Dampak yang dialami biasanya menunjukkan kecemasan dan kekhawatiran sebagai korban KDRT dalam menghadapi dua proses hukum yaitu pidana dan perdata yang akan dihadapinya. Dampak yang dialami dari kekerasan psikis/mental memang sering tidak dikenali oleh korban ataupun masyarakat. Seperti yang dialami seorang pesohor berinisial VM yang mengadukan langsung pengalamannya ke Komnas Perempuan yang menunjukkan kecemasan dan kekhawatiran, diperkuat dengan hasil pemeriksaan psikologis bahwa ia mengalami depresi, ketakutan cemas, gelisah dan traumatis. Juga dalam menghadapi dua proses hukum yaitu kasus pidana KDRT dan perceraiannya yang dapat menimbulkan kelelahan pada korban.

 

Berdasarkan berbagai sumber, Komnas Perempuan menemukan mitos dan fakta terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga,diantaranya, diantaranya:


  1. Pasangan yang tampak romantis, tidak mungkin menjadi pelaku KDRT. Faktanya, pelaku KDRT cenderung sangat menawan dan mencitrakan sebagai pasangan ideal ketika hubungan baru dimulai.
  2. KDRT terjadi pada pasangan suami istri yang telah menikah lama. Faktanya, KDRT tidak mengenal baru atau lamanya sebuah perkawinan. Kekerasan dapat terjadi sejak hari pertama perkawinan bahkan sebagai kelanjutan dari kekerasan selama pacaran.
  3. Suami melakukan kekerasan karena terpancing atau terprovokasi oleh perilaku istri/korban, seperti mengomel atau mengatakan sesuatu yang tidak disukai suami. Kekerasan yang terjadi tidak boleh menjadi tanggung jawab atau kesalahan korban, melainkan sepenuhnya tanggung jawab pelaku.
  4. KDRT terjadi karena suami kehilangan kontrol. Faktanya, jarang terjadi KDRT karena lepas kontrol. KDRT sendiri justru merupakan kontrol dan penciptaan rasa takut yang dibuat suami terhadap istri dan pelaku secara sadar memilih kapan melakukan kekerasan.
  5. Perempuan berpenghasilan baik dan berpendidikan baik tidak akan menjadi korban KDRT. Faktanya, suami sebagai laki-laki merasa dikalahkan dan tidak berhasil memenuhi harapan ideal masyarakat patriarki akan mengalami krisis maskulinitas dan menjadikan istri sebagai sasaran kemarahan atau frustasinya.

Mitos tentang KDRT tersebut mengakibatkan penyangkalan, menganggap remeh dan membungkam korban. Tingginya angka kasus KDRT dan masih kentalnya mitos perlu mendapatkan perhatian serius baik dari segi penguatan korban dan dari segi penanganannya maupun perubahan perspektif masyarakat tentang KDRTSehingga korban memiliki kepercayaan diri dan ruang aman untuk mengklaim keadilan dan pemulihannya.

 

Berdasarkan hal tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.     Mengapresiasi dan mendukung setiap perempuan korban untuk berani bicara pengalaman kekerasan yang dialaminya dan melaporkan kasusnya ke kepolisian. 

2.     Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian dalam setiap penanganan kasus KDRT, termasuk dalam kasus pesohor berinisial VM.  

3.     Merekomendasikan media massa, influencer dan konten creator untuk tidak mendorong terjadinya bullying, atau penyangkalan atas KDRT yang terjadi dan mempercayaan pembuktian pada proses hukum.

4.     Mengajak publik khususnya netizen untuk ikut serta menghapuskan mitos dan prasangka terhadap korban KDRT

 

Narasumber:

1.     Siti Aminah Tardi

2.     Alimatul Qibtiyah

3.     Retty Ratnawati


Narahubung: 0813-8937-1400




Pertanyaan / Komentar: