...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Gencatan Senjata Permanen Konflik Israel-Palestina dan Perdamaian

“Gencatan Senjata Permanen dan Dukung Kebutuhan Khusus Perempuan, Anak, Kelompok Rentan”

 

Jakarta, 10 Juni 2024

Konflik bersenjata Israel-Palestina saat ini semakin runcing, ditandai banyaknya korban tewas atau dalam kondisi darurat, terluka, hancurnya berbagai bangunan termasuk perumahan penduduk dan infrastruktur pokok, dan arus deras pengungsi. Komnas Perempuan mendesak PBB agar menggunakan mekanisme internasional untuk menekan pihak Israel menghentikan serangan terhadap Palestina, memastikan perdamaian dan melindungi perempuan dan kelompok rentan lainnya. Komnas Perempuan juga mendukung dan mendorong agar Pemerintah RI tetap giat berperan dalam upaya-upaya gencatan senjata, perdamaian berkelanjutan dua pihak negara yang berkonflik, menggerakkan komunitas internasional agar menyalurkan bantuan untuk kebutuhan pokok dan kebutuhan khusus mendesak bagi para perempuan pengungsi, anak dan kelompok rentan serta pengakuan atas negara Palestina

Laporan Palestinian Central Bureau of Statistics (PCBS), sejak pecah konflik bersenjata pada 7 Oktober 2023, jumlah korban tewas warga Palestina mencapai lebih dari 36.000 ribu jiwa dan 86 ribu lainnya luka-luka. Sebanyak 36.171 korban jiwa berada di Jalur Gaza dan 519 korban jiwa di Tepi Barat. Jumlah anak yang menjadi korban mencapai 15.162 dan puluhan ribu lainnya terpisah-pisah dari keluarga mereka. Jumlah perempuan tewas dalam serangan Israel mencapai 10.018 sementara 7.000 lainnya hilang. Pemberitaan media massa mencatat, dalam 100 hari pertama konflik, lebih dari 1.000 anak Palestina di Gaza terbunuh. Jumlah pengungsi warga Palestina 1,2 juta dan sebagian dari mereka telah mengungsi beberapa kali untuk mencari ruang aman.

Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan Resolusi No. 2728 Tahun 2024 tentang Gencatan Senjata di Gaza dan menjamin akses kemanusiaan ke Gaza. Namun hingga kini para pihak terkait tidak menjalankannya dan Israel terus melancarkan operasi militer dan mengancam keselamatan warga sipil. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga telah mengeluarkan tuduhan kejahatan perang dan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel dan Hamas pada 20 Mei lalu, namun peringatan tersebut tidak mendapat perhatian khususnya oleh Israel selaku penyerang.

“Komnas Perempuan mengingatkan bahwa melakukan agresi militer bersenjata yang menyasar warga sipil, pekerja kemanusiaan, pekerja medis dan pemukiman penduduk merupakan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional, bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat.

Ia melanjutkan, data perempuan korban, anak dan dampak perang yang menghancurkan, menunjukkan beban berlapis perempuan atas keluarga, anak-anak dan mengalami tekanan psikis yang luar biasa. Anak-anak pengungsi juga tercerabut dari lingkungan keluarga dan sosial, mengalami trauma akut baik karena kehilangan orang tua maupun menyaksikan penghancuran oleh perang dan hidup berpindah-pindah. Dukungan kesehatan mental atau psikososial merupakan bantuan yang sungguh mendesak bagi para pengungsi termasuk anak-anak selain kebutuhan khusus dan kebutuhan pokok lainnya.

“Setiap penutupan akses untuk menghambat bantuan sosial merupakan bagian dari kejahatan perang,” ungkap Rainy Hutabarat.

Komnas Perempuan mencatat bahwa para pembela hak asasi manusia termasuk perempuan pembela HAM menjadi bagian dari korban-korban konflik Israel-Palestina.

“Media massa memberitakan bahwa sepanjang Mei 2024, lebih dari 260 pekerja kemanusiaan, termasuk lebih dari 190 staf PBB, terbunuh. Konflik bersenjata merupakan ruang paling berbahaya dan menghancurkan ruang-ruang kehidupan manusia dan lingkungan hidupnya. Juga adanya hambatan termasuk penutupan akses untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi. Gencatan senjata permanen merupakan cara untuk menghentikan bertambahnya jumlah korban konflik,“ ungkap Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan.    

Indonesia telah berperan strategis untuk mendesak resolusi gencatan senjata permanen untuk menghentikan penghancuran ruang-ruang kehidupan dan terbunuhnya warga sipil sebagaimana diserukan PBB. Juga pengakuan terhadap negara Palestina dan dukungan internasional untuk bantuan kemanusiaan bagi para pengungsi maupun warga korban konflik.

“Komnas Perempuan mengapresiasi Pemerintah RI yang giat dalam mendesakkan gencatan senjata dalam upaya mewujudkan perdamaian dalam konflik Israel – Palestina di Gaza khususnya mendorong bantuan sosial komunitas internasional bagi pengungsi termasuk perempuan, anak dan kelompok rentan dan rakyat Palestina terdampak konflik lainnya. Komnas Perempuan berharap Pemerintah RI tetap menjalankan peran strategis dalam mendesakkan gencatan senjata permanen, perdamaian dan pengakuan atas negara Palestina,” pungkas Komisioner Siti Aminah Tardi. 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

 

 


Pertanyaan / Komentar: