“Percepat Pembahasan RUU Pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa “
Komnas Perempuan menegaskan pentingnya percepatan pembahasan RUU Pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa di DPR RI untuk segera disahkan. Ratifikasi konvensi ini akan memberikan jalan terang bagi kepastian hukum para korban penghilangan paksa dan keluarganya. Korban penghilangan paksa berhak atas kebenaran dari peristiwa pelanggaran HAM. Bagian dari hak atas kebenaran ini tentu adalah proses hukum dan memutus impunitas, serta yang paling utama adalah jaminan peristiwa tidak berulang di masa depan.
Komisi I DPR RI telah menyetujui untuk membahas RUU ini sejak 9 Juni 2022 dan sudah ada beberapa kali proses pembahasan. Pembahasan pertama adalah melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon I Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 31 Januari 2023. Sedangkan pembahasan kedua dan ketiga dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademisi/LSM pada 14 September 2022 dan 19 juni 2023. Komnas Perempuan menjadi salah satu pihak yang dimintai pendapat terkait ratifikasi RUU ini melalui RDPU pada 19 Juni 2023 lalu.
Komnas Perempuan menyatakan dukungan penuh dilakukan ratifikasi konvensi ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum para korban penghilangan paksa dan keluarganya.
“Keluarga korban penghilangan paksa juga memiliki hak untuk mengetahui nasib keluarganya, apakah masih hidup atau sudah meninggal dan kalau sudah meninggal bolehkah keluarga mengetahui di mana kuburnya, serta menunaikan ibadah sesuai dengan kepercayaan sebagai cara menutup keterpurukan psikologis. Kepastian status orang yang dihilangkan ini juga penting sebagai dasar administrasi kependudukan,” tegas Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan.
Inisiatif untuk meratifikasi konvensi ini sesungguhnya sudah ada sejak dekade lalu. RUU Pengesahan Konvensi International untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa sempat masuk ke Komisi I DPR RI pada tahun 2013. Namun Komisi I menunda pembahasan RUU ini, dan tidak pernah dilanjutkan kembali hingga masa kerja DPR pada periode tersebut berakhir. Anggota Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya yang merupakan pimpinan sidang RDPU pada 19 Juni 2023 lalu mengatakan bahwa secara prinsip tidak ada alasan untuk tidak meratifikasi konvensi ini. DPR RI mendukung pengesahan ratifikasi konvensi ini, namun masih terdapat hal yang perlu didialogkan salah satunya yaitu penerapan asas retroaktif atau non retroaktif yang akan diterapkan dalam RUU ini.
“Komnas Perempuan mengusulkan RUU ini menggunakan asas retroaktif atau berlaku surut. Hal ini karena kejahatan penghilangan paksa merupakan continuous crime atau kejahatan yang masih berlanjut selama korban belum ditemukan atau negara belum memastikan status para korban,” ungkap Theresia Iswarini, Komisioner Komnas Perempuan. “Kejahatan penghilangan paksa ini juga berdampak bagi perempuan baik sebagai korban langsung, maupun perempuan yang berada dalam lingkup keluarga dan sosial dari korban penghilangan paksa. Sebagai korban langsung, perempuan rentan mengalami penyiksaan fisik dan seksual. Sementara perempuan yang berada dalam lingkup keluarga korban penghilangan paksa, mengalami stigma dan penderaan psikologis yang luar biasa,” tambahnya lagi.
Sementara itu Komisioner Retty Ratnawati menyatakan bahwa keterpurukan dan penderaan psikologis ini memiliki kecenderungan untuk menempatkan para korban dan keluarganya pada keadaan post traumatic stress disorder (PTSD) yang sulit dikenali secara awam.
“Lebih jauh yang paling dikhawatirkan dari keadaan psikologis tersebut, adalah kemungkinan telah atau sedang atau akan menjadi keadaan yang dianggap sebagai normalisasi oleh negara,” ujar Retty.
Komnas Perempuan mengharapkan pemerintah dan DPR RI dapat melakukan percepatan pembahasan dan segera mengesahkan ratifikasi Konvensi International untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Komnas Perempuan juga mendorong Tim PKPHAM untuk memantau pelaksanaan pemulihan bagi korban penghilangan paksa.
“Kami mengapresiasi upaya-upaya yang berjalan saat ini, tetapi pembahasan RUU Pengesahan Konvensi International untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa perlu dipercepat. Jangan sampai ditunda lagi, karena korban membutuhkan kepastian dan membutuhkan pemulihan segera. Kami juga mendorong Tim PKPHAM untuk dapat memantau pelaksanaan pemulihan bagi korban penghilangan paksa,” pungkas Komisioner Satyawanti Mashudi.
Ratifikasi konvensi ini tentu sangat penting dilakukan sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi rakyatnya dari pelanggaran HAM.
Narahubung: Elsa (0813-8937-1400)