“Menegaskan Hak Tuli, Memastikan Bahasa Isyarat Hadir di Setiap Layanan”
Jakarta, 23 September 2024
NOMOR: 60/ HM.02.03/IX/2026
Bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas Tuli merupakan bagian penting dari hak dasar untuk berkomunikasi, menyampaikan pikiran dan gagasan, sekaligus membangun identitas dan budaya. Tahun ini, World Federation of the Deaf (WFD) menetapkan tema “Declaring Deaf People’s Human Rights” untuk International Week of Deaf People 2026 yang berlangsung pada 21–27 September 2026. Menurut WFD, lebih dari 70 juta orang Tuli di dunia merupakan bagian dari komunitas Tuli pengguna bahasa isyarat. Momentum ini bukan sekadar perayaan tahunan, melainkan penegasan bahwa hak-hak dasar orang Tuli, termasuk hak atas bahasa isyarat, harus diakui dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Penegasan tersebut sejalan dengan prinsip nothing about us without us, bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang menyangkut kehidupan Tuli perlu melibatkan suara dan pengalaman orang Tuli itu sendiri.
Penegasan hak berkomunikasi dan berpartisipasi didasarkan pada Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 19 Tahun 2011. Pasal 2 CRPD mengakui bahasa isyarat sebagai bagian dari pengertian “language”, termasuk bahasa lisan maupun bahasa isyarat. Pengakuan ini menempatkan bahasa isyarat bukan sekadar alat bantu komunikasi, melainkan sebagai bahasa yang digunakan oleh komunitas Tuli. Pasal 21 juga menegaskan kewajiban negara untuk memfasilitasi penggunaan bahasa isyarat dalam interaksi resmi serta memastikan akses informasi bagi penyandang disabilitas.
Dalam bidang pendidikan, Pasal 24 CRPD secara khusus mengamanatkan negara untuk memfasilitasi pembelajaran bahasa isyarat serta mempromosikan identitas linguistik komunitas Tuli. Namun, pemenuhan hak tersebut masih menghadapi tantangan di lapangan.
Kajian BRIN bersama Kemenko PMK dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada 2026 menunjukkan bahwa 77,7 persen responden penyandang Tuli menggunakan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO), sementara 1,9 persen menggunakan Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI). Kondisi tersebut menunjukkan terdapat perbedaan penggunaan bahasa isyarat dalam kehidupan sehari-hari dan pendidikan formal. Selain itu juga menunjukkan pentingnya sistem pendidikan yang mampu merespons keragaman bahasa dan kebutuhan komunikasi peserta didik Tuli, alih-alih menyeragamkan satu sistem komunikasi untuk semua.
Kesenjangan pemenuhan hak bahasa juga ditemukan dalam akses terhadap perlindungan dan keadilan, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan Tuli. Devi Rahayu, Ketua Subkomisi Pendidikan Komnas Perempuan, mengungkapkan bahwa korban kerap menggunakan ragam bahasa isyarat yang tidak selalu dipahami oleh aparat penegak hukum (APH). Kondisi tersebut dapat membuat komunikasi terhambat sejak tahap awal ketika korban hendak menyampaikan laporan.
“Kasus ini menunjukkan bahwa penyediaan juru bahasa isyarat (JBI) saja tidak cukup jika APH tidak dibekali pemahaman terhadap ragam bahasa isyarat yang benar-benar hidup di masyarakat. Pelatihan bahasa isyarat bagi aparat penegak hukum harus menjadi prioritas, bukan sekadar pelengkap,” ujar Devi.
Kesenjangan pemenuhan hak tersebut juga terlihat dalam pemantauan Komnas Perempuan terkait implementasi Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD), khususnya pada aspek penyediaan lingkungan tanpa hambatan. Dalam forum diskusi terpumpun, ditemukan bahwa JBI kerap tidak disediakan dalam berbagai kegiatan publik dengan alasan keterbatasan anggaran, sehingga membatasi akses komunikasi dan partisipasi bermakna orang Tuli dalam memperoleh informasi, menyampaikan pendapat, maupun keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan.
Daden Sukendar, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat, menegaskan adanya kesenjangan lain dalam akses dan pemerataan layanan kesehatan. Proses konsultasi medis terhambat ketika tenaga kesehatan mengenakan masker sehingga membaca gerak bibir tidak lagi memungkinkan. Komunikasi terTulis pun belum selalu menjadi solusi karena masih terbatasnya pemahaman tenaga kesehatan terhadap kebutuhan komunikasi pasien Tuli. Kondisi tersebut berisiko membuat informasi penting mengenai layanan kesehatan, termasuk aturan penggunaan obat, tidak tersampaikan secara utuh.
“Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya JBI di ruang konsultasi. Ini soal kesiapan sistem layanan kesehatan kita secara keseluruhan, mulai dari cara tenaga kesehatan berkomunikasi, materi informasi yang disediakan, hingga pemahaman dasar terhadap kebutuhan pasien Tuli. Selama sistem belum dibangun untuk inklusif sejak awal, pasien Tuli akan terus berada di posisi yang paling rentan kehilangan informasi kesehatan yang seharusnya menjadi haknya,” tegas Daden.
Tahun 2026 juga menandai 20 tahun sejak CRPD diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 2006. Dua dekade setelah pengadopsian CRPD, berbagai kesenjangan dalam pemenuhan hak orang Tuli masih ditemukan dalam pendidikan, akses keadilan, layanan publik, dan kesehatan. Momentum Hari Bahasa Isyarat Internasional dan International Week of Deaf People tahun ini menjadi pengingat bahwa pengakuan hak tidak cukup berhenti pada kebijakan dan dokumen. Pengakuan tersebut harus diwujudkan dalam sistem dan layanan yang memungkinkan orang Tuli berkomunikasi, memperoleh informasi, berpartisipasi, dan mengakses keadilan secara setara.
Menegaskan hak asasi manusia bagi orang Tuli berarti memastikan bahasa isyarat dan kebutuhan komunikasi Tuli hadir sejak perencanaan kebijakan hingga pelaksanaan layanan. Berdasarkan hal tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan untuk mendorong pembaruan kurikulum pendidikan calon guru Pendidikan Luar Biasa (PLB) agar tidak hanya berfokus pada satu sistem komunikasi, tetapi juga membekali calon guru dengan kompetensi memahami keragaman bahasa dan komunikasi Tuli, termasuk BISINDO. Hal ini penting agar guru dapat menyesuaikan pendekatan pembelajaran dengan kebutuhan komunikasi masing-masing anak Tuli, bukan menyeragamkan satu sistem komunikasi untuk semua.
Selain sektor pendidikan, penting adanya penjaminan ketersediaan JBI secara konsisten di seluruh sektor layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, penegakan hukum, dan ruang partisipasi publik, dengan dukungan alokasi anggaran yang memadai dan berkelanjutan, bukan bergantung pada kebijakan atau penganggaran tahunan yang berubah-ubah. Selain itu hal penting lainnya adalah perlunya pemastian adanya pelatihan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum dan tenaga kesehatan agar memiliki kompetensi komunikasi yang inklusif dan pemahaman terhadap ‘keragaman’ kebutuhan orang Tuli, khususnya dalam penanganan kasus-kasus rentan seperti kekerasan berbasis gender.
Narahubung: 081181141557
