...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Hari Film Nasional: Industri Film Sebagai Ruang Kreatif yang Bebas dari Kekerasan dan Perlakuan Merendahkan Martabat Manusia

Siaran Pers Komnas Perempuan

Tentang Hari Film Nasional

 

Industri  Film Sebagai Ruang Kreatif yang Bebas dari Kekerasan dan Perlakuan Merendahkan Martabat Manusia

 

 

30 Maret 2023

 

Hari Film Nasional diperingati setiap 30 Maret berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 1999. Tema yang ditetapkan Badan Perfilman Indonesia untuk Hari Film Nasional 2023 adalah Bercermin pada Masa Lalu, Merencanakan Masa Depan. Tema ini bertujuan untuk meningkatkan rasa percaya diri atas kualitas film anak bangsa. 

 

Komnas Perempuan mengapresiasi pihak-pihak yang telah berjuang untuk pemajuan industri perfilman di Indonesia serta menjadikan film tak semata sebagai ruang pemenuhan hak atas sosial budaya, hak atas ekonomi/pekerjaan, hak atas informasi dan hak berekspresi,  melainkan juga ruang edukasi tentang nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender serta non-diskriminasi khususnya bagi kelompok rentan. Seiring berkembangnya industri film di Indonesia, Komnas Perempuan memandang penting implementasi tema Hari Film Nasional terkait “Merencanakan Masa Depan” yang mendorong pengembangan prinsip-prinsip etik tentang industri film  yang mengintegrasikan nilai-nilai non diskriminasi dan non kekerasan termasuk kekerasan berbasis gender.     

 

“Pantauan Komnas Perempuan menyimpulkan bahwa tayangan film di Indonesia khususnya sinetron yang ditayangkan stasiun-stasiun televisi sarat dengan pandangan seksisme yang mengkonstruksikan perempuan sebagai makhluk seksual, penggoda, cengeng, lemah dan steriotip lainnya. Di sisi lain, perempuan pekerja di sektor perfilman rentan mengalami kekerasan, khususnya kekerasan seksual,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang.

 

Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mengatakan bahwa film sebagai bagian produksi budaya dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, organisasi/rumah produksi yang memproduksi film. Organisasi  film bukanlah ruang yang bebas dari diskriminasi dan kekerasan. Perempuan pekerja film juga mengalami diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi.

 

Pantauan Komnas Perempuan terhadap pemberitaan massa tentang kekerasan seksual di lingkungan industri film menyimpulkan bahwa  relasi kuasa yang timpang antara pelaku dengan korban dalam organisasi/rumah produksi menjadi faktor penyebab kekerasan seksual terhadap kru perempuan atau artis. 

 

“Sebagaimana dikutip sebuah media massa, salah seorang artis yang menjadi korban juga menyatakannya (kekerasan seksual di lingkungan industri film) seraya menekankan pentingnya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di industri film,” jelas Rainy.

 

Kedua, konten film yang mengkonstruksikan seksisme terhadap perempuan. Kajian Komnas Perempuan tentang tayangan sinetron di beberapa stasiun televisi menyimpulkan bahwa sinetron turut melanggengkan nilai-nilai ketidaksetaraan gender dan seksisme  dalam narasi audio-visual, tambah Rainy.

 

Komnas Perempuan mengapresiasi upaya APROFI yang pada awal Maret 2023 telah menerbitkan dan mempublikasikan Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dalam Produksi Film dan Standar Operasional Prosedur Adegan Intim Dalam Film (Maret 2023). 

 

Berkaitan dengan Hari Film Nasional Komnas Perempuan merekomendasikan agar (1) organisasi-organisasi perfilman di Indonesia  mengeluarkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual merujuk pada Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2) Organisasi/rumah produksi agar memproduksi sinetron-sinetron yang tak semata  menghibur melainkan juga edukatif dan informatif; (3) Komisi I DPR RI agar bersama KPI dan Kemenkominfo untuk mendorong revisi UU Penyiaran yang mengacu pada poin-poin urgensi revisi dalam kajian serta konferensi Beijing Platform for Action (BPFA) khususnya (a) memastikan dukungan terhadap konten penyiaran yang mempromosikan kesetaraan dan keadilan gender, serta bebas steriotip sempit mengenai perempuan dan minoritas gender lainnya; (b) Memastikan pencegahan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan sebagai bagian dari menciptakan kondisi yang kondusif bagi upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia; (4) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar mendorong pengarusutamaan gender di tubuh KPI untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender secara sistematis dan berkelanjutan melalui kebijakan dan program. 

 

 

Narahubung: 0813-8937-1400

 

 


Pertanyaan / Komentar: