“Tahun 2024, Titik
Kritis bagi RUU PPRT”
Jakarta, 13
Februari 2024
Tanggal
15 Februari setiap tahunnya diperingati sebagai hari Pekerja Rumah Tangga (PRT)
Nasional. Peringatan hari
PRT Nasional pada tahun 2024 ini sekaligus menandai bahwa upaya mendorong
pengakuan dan pelindungan terhadap pekerja rumah tangga atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan
Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah memasuki tahun ke 20. RUU PPRT diajukan sejak
tahun 2004 dan berbagai dorongan dari masyarakat sipil lewat berbagai eskalasi
gerakan telah dilakukan, namun hingga kini RUU PPRT belum juga disahkan bahkan
belum dibahas dalam tahap pembahasan Tingkat I.
Komisioner Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan Tiasri
Wiandani menyampaikan bahwa tahun 2024 menjadi titik kritis pembahasan
RUU PPRT karena jika pada tahun ini tidak ada yang
dibahas dan disepakati di dalam pembahasan
Tingkat I DPR RI, maka RUU PPRT akan menjadi non-carry over.
“Sehingga kita harus memulai dari nol untuk
pengusulan RUU PPRT ke dalam proses legislasi,” ujarnya.
Komisioner Satyawanti Mashudi menyampaikan, kondisi
kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga semakin memburuk. Berdasarkan data
JALA PRT, pada 2018-2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan kepada pekerja rumah
tangga. Mayoritas kasus berupa kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi dalam
situasi kerja. Sejumlah PRT mengalami upah tidak dibayar (2-11 bulan gaji),
dipecat, atau dipotong upah oleh majikan ketika sakit dan tidak dapat bekerja.
Pada saat sakit, PRT tidak dapat mengklaim jaminan kesehatan, sering tidak ada
kenaikan upah meskipun telah bekerja bertahun-tahun, serta tidak ada pesangon ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam
penegakan hukum kasus kekerasan terhadap PRT, hanya 15
persen pelaku yang mendapat hukuman sesuai dengan
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga (UU PKDRT), selebihnya pelaku mendapat hukuman ringan atau bebas.
Kondisi
buruk yang dialami oleh pekerja rumah tangga karena tidak diakuinya PRT sebagai
pekerja yang berhak mendapat hak asasi dan pelindungan dalam berbagai kebijakan
nasional menyangkut ketenagakerjaan. UU PKDRT
yang telah disahkan sejak 2004 dalam implementasinya belum mampu memberikan
pelindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga atas pelanggaran hak yang dilakukan
oleh pemberi kerja.
Selanjutnya Komisioner Tiasri Wiandani juga
menyampaikan, dalam hitungan jam Indonesia akan
menyelenggarakan pemilu
legislatif tanggal 14 Februari 2024. Komnas
Perempuan melihat bahwa peserta Pemilu 2024 baik calon presiden dan wakil
presiden, calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota maupun Calon
DPD, kelihatannya
masih minim mengangkat isu perlindungan PRT dalam visi misi atau isu penting
yang akan mereka kawal ketika terpilih. Menjelang peringatan Hari Pekerja Rumah
Tangga Nasional 15 Februari dan Pemilu 2024, Komnas Perempuan mendorong partai
politik, calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif di berbagai
tingkatan dan calon DPD mendengarkan dan belajar isu-isu pekerja rumah tangga,
menjadikan isu utama dalam agenda politiknya.
Merespon
Pemilu 2024, Veryanto Sitohang Komisioner Komnas Perempuan menegaskan bahwa Pekerja Rumah
Tangga, memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk menggunakan
hak pilihnya.
Dalam
Webinar
Hari PRT Nasional yang diselenggarakan Komnas Perempuan tanggal 13 Februari
2024, seorang PRT perempuan menyampaikan bahwa pemberi kerja tempat dia bekerja
tidak memberikan izin untuk menggunakan hak pilihnya. Padahal 14 Februari 2024,
Pemilu 2024 dicanangkan sebagai hari libur nasional, sehingga PRT seharusnya
dapat menggunakan hari libur tersebut untuk datang ke tempat pemungutan suara
menggunakan hak pilihnya.
“Hal ini merupakan
pelanggaran hak konstitusional warga negara, termasuk Undang-Undang No.7 Tahun
1984 pasal 7 tentang hak perempuan untuk berpartisipasi dalam politik. Situasi ini menegaskan
kemendesakan pengesahan RUU PPRT, sebagai wujud perlindungan terhadap PRT,” lanjut Veryanto.
Oleh
karena itu, dalam peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2024 ini Komnas
Perempuan mendesak agar DPR RI segera membahas RUU PPRT setidaknya agar RUU
PPRT dapat masuk ke dalam proses pembahasan Tingkat I dan RUU PPRT menjadi carry over untuk dilanjutkan
pembahasannya oleh DPR periode selanjutnya. Komnas Perempuan juga
mengajak seluruh pihak untuk memperbesar dorongan dan desakan terhadap
pembahasan RUU PPRT, hal ini
dilakukan agar proses legislasi RUU PPRT tidak memulai kembali dari
awal. Pekerja Rumah
Tangga berhak diakui sebagai pekerja dan berhak atas pelindungan hak
asasi sebagaimana pekerja lainnya.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)