...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2024

Tahun 2024, Titik Kritis bagi RUU PPRT

 

Jakarta, 13 Februari 2024

Tanggal 15 Februari setiap tahunnya diperingati sebagai hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional. Peringatan hari PRT Nasional pada tahun 2024 ini sekaligus menandai bahwa upaya mendorong pengakuan dan pelindungan terhadap pekerja rumah tangga atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah memasuki tahun ke 20. RUU PPRT diajukan sejak tahun 2004 dan berbagai dorongan dari masyarakat sipil lewat berbagai eskalasi gerakan telah dilakukan, namun hingga kini RUU PPRT belum juga disahkan bahkan belum dibahas dalam tahap pembahasan Tingkat I.

Komisioner Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan Tiasri Wiandani menyampaikan bahwa tahun 2024 menjadi titik kritis pembahasan RUU PPRT karena jika pada tahun ini tidak ada yang dibahas dan disepakati di dalam pembahasan Tingkat I DPR RI, maka RUU PPRT akan menjadi non-carry over.

“Sehingga kita harus memulai dari nol untuk pengusulan RUU PPRT ke dalam proses legislasi,” ujarnya.

Komisioner Satyawanti Mashudi menyampaikan, kondisi kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga semakin memburuk. Berdasarkan data JALA PRT, pada 2018-2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan kepada pekerja rumah tangga. Mayoritas kasus berupa kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi dalam situasi kerja. Sejumlah PRT mengalami upah tidak dibayar (2-11 bulan gaji), dipecat, atau dipotong upah oleh majikan ketika sakit dan tidak dapat bekerja. Pada saat sakit, PRT tidak dapat mengklaim jaminan kesehatan, sering tidak ada kenaikan upah meskipun telah bekerja bertahun-tahun, serta tidak ada pesangon ketika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam penegakan hukum kasus kekerasan terhadap PRT, hanya 15 persen pelaku yang mendapat hukuman sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), selebihnya pelaku mendapat hukuman ringan atau bebas.

Kondisi buruk yang dialami oleh pekerja rumah tangga karena tidak diakuinya PRT sebagai pekerja yang berhak mendapat hak asasi dan pelindungan dalam berbagai kebijakan nasional menyangkut ketenagakerjaan. UU PKDRT yang telah disahkan sejak 2004 dalam implementasinya belum mampu memberikan pelindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga atas pelanggaran hak yang dilakukan oleh pemberi kerja.

Selanjutnya Komisioner Tiasri Wiandani juga menyampaikan, dalam hitungan jam Indonesia akan menyelenggarakan pemilu legislatif tanggal 14 Februari 2024. Komnas Perempuan melihat bahwa peserta Pemilu 2024 baik calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota maupun Calon DPD, kelihatannya masih minim mengangkat isu perlindungan PRT dalam visi misi atau isu penting yang akan mereka kawal ketika terpilih. Menjelang peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 15 Februari dan Pemilu 2024, Komnas Perempuan mendorong partai politik, calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif di berbagai tingkatan dan calon DPD mendengarkan dan belajar isu-isu pekerja rumah tangga, menjadikan isu utama dalam agenda politiknya.

Merespon Pemilu 2024, Veryanto Sitohang Komisioner Komnas Perempuan menegaskan bahwa Pekerja Rumah Tangga, memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya untuk menggunakan hak pilihnya.

Dalam Webinar Hari PRT Nasional yang diselenggarakan Komnas Perempuan tanggal 13 Februari 2024, seorang PRT perempuan menyampaikan bahwa pemberi kerja tempat dia bekerja tidak memberikan izin untuk menggunakan hak pilihnya. Padahal 14 Februari 2024, Pemilu 2024 dicanangkan sebagai hari libur nasional, sehingga PRT seharusnya dapat menggunakan hari libur tersebut untuk datang ke tempat pemungutan suara menggunakan hak pilihnya.

Hal ini merupakan pelanggaran hak konstitusional warga negara, termasuk Undang-Undang No.7 Tahun 1984 pasal 7 tentang hak perempuan untuk berpartisipasi dalam politik. Situasi ini menegaskan kemendesakan pengesahan RUU PPRT, sebagai wujud perlindungan terhadap PRT, lanjut Veryanto.

Oleh karena itu, dalam peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional 2024 ini Komnas Perempuan mendesak agar DPR RI segera membahas RUU PPRT setidaknya agar RUU PPRT dapat masuk ke dalam proses pembahasan Tingkat I dan RUU PPRT menjadi carry over untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode selanjutnya. Komnas Perempuan juga mengajak seluruh pihak untuk memperbesar dorongan dan desakan terhadap pembahasan RUU PPRT, hal ini dilakukan agar proses legislasi RUU PPRT tidak memulai kembali dari awal. Pekerja Rumah  Tangga berhak diakui sebagai pekerja dan berhak atas pelindungan hak asasi sebagaimana pekerja lainnya.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

 

 

 


Pertanyaan / Komentar: