Jakarta, 10 Januari 2025
Jelang akhir masa tugas Anggota Komisi Paripurna Periode 2020-2025, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menyelenggarakan proses pemilihan Anggota Komisi Paripurna Periode 2025-2030.
Tahapan seleksi dikawal oleh Panitia Seleksi yang terdiri dari Melani Budianta (Ketua), Yosep Adi Prasetyo (Sekretaris), dan dengan anggota Marzuki Darusman, Masruchah, dan Elizabeth Kristi Poerwandari. Tahapan seleksi terdiri dari proses seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, tes tertulis secara daring, uji publik secara daring, pembuatan makalah onsite, tes kesehatan, TKMI, tes psikologi dan wawancara. Proses seleksi dimulai sejak 16 Juli 2024 saat pendaftaran dipublikasikan hingga diserahkannya hasil seleksi pada tanggal 9 Januari 2025 kepada Sidang Khusus Komisi Paripurna Komnas Perempuan.
Proses pemilihan akhir dilakukan oleh 10 (sepuluh) Anggota Komisi Paripurna 2020-2025 yang memiliki hak suara dan hak pilih, yaitu yang tidak mengikuti proses seleksi. Proses dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang diperoleh dari berbagai pihak yang disampaikan kepada Panitia Seleksi dan kepada Komnas Perempuan.
Dari 22 (dua puluh dua) calon Anggota Komisi Paripurna Periode 2025-2030 yang diserahkan oleh panitia seleksi, Sidang Khusus Komisi Paripurna Komnas Perempuan menetapkan 11 (sebelas) Anggota Komisi Paripurna Periode 2025-2030 terpilih, sebagai berikut:
· Chatarina Pancer Istiyani
· Daden Sukendar
· Dahlia
· Devi Rahayu
· Irwan Setiawan
· Maria Ulfah Anshor
· Ratna Batara Munti
· Rr. Sri Agustini
· Sondang Frishka Simantjuntak
· Sundari
· Yuni Asriyanti
Anggota Komisi Paripurna Periode 2025-2030 akan mulai bertugas 1 April 2025 hingga 31 Maret 2030.