...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2023

"Tegakkan Hukum yang Melindungi Perempuan Korban Kekerasan"

 

Jakarta, 24 November 2023

 

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau #16HAKTP kembali diselenggarakan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia. Sebagai inisiator di tingkat nasional, sejak tahun 2001 Komnas Perempuan telah mendorong keterlibatan berbagai elemen publik secara berkelanjutan untuk melakukan upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Mereka yang terlibat di antaranya adalah lembaga layanan pendamping korban kekerasan, kementerian dan lembaga, termasuk dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah, akademisi, korporasi, masyarakat sipil dan lain-lain.

Tahun ini, Komnas Perempuan mendorong publik untuk #GerakBersama menyuarakan pesan “Kenali Hukumnya, Lindungi Korban” dengan menekankan pentingnya kebijakan, peraturan dan perundang-undangan dikenali oleh aparat penegak hukum atau APH serta masyarakat luas, agar diimplementasikan demi perlindungan korban.

Wakil Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin menyampaikan Indonesia telah memiliki yang melindungi perempuan, diantaranya Undang – Undang (UU) No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,  UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta aturan hukum lainnya. Namun disayangkan bahwa korban khususnya perempuan masih belum mendapatkan hak-haknya, sebagai dampak belum maksimalnya pelaksanaan undang-undang tersebut.

“Kami mendorong pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat lebih banyak mengetahui ada perlindungan hukum untuk perempuan korban kekerasan supaya mereka berani melaporkan kasusnya,” tambahnya.

Catatan Tahunan atau CATAHU Komnas Perempuan dari 2001 s.d. 2021 mencatat bahwa terjadi peningkatan pelaporan KDRT saat UU PKDRT disahkan pada 2004. Artinya semakin banyak korban tahu ada pelindungan hukum dan berani melaporkan kasusnya. Namun demikian, tantangan pelaksanaan juga banyak ditemukan di mana banyak korban justeru dikriminalisasi. Selama 21 tahun CATAHU, tercatat lebih dari 2,5 juta Kekerasan Berbasis Gender di ranah personal dilaporkan, di mana Kekerasan terhadap Istri (KTI) paling banyak dilaporkan sebanyak 484,993 kasus.

Jika dalam pelaksanaan UU PKDRT saja masih banyak ditemui hambatan dan tantangan, maka pelaksanaan UU TPKS yang baru disahkan pada tahun lalu juga mesti dikawal bersama baik di nasional hingga pada harmonisasi peraturan di daerah.

“Refleksi yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan dengan pendamping korban saat kunjungan ke berbagai daerah, menunjukkan masih ditemui APH yang terus berpatokan pada KUHP, padahal seharusnya menggunakan UU TPKS. Apalagi praktik restorative justice kerap dilakukan,” kata Veryanto Sitohang, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan.

Saat ini Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) UU TPKS telah disusun dan tengah diharmonisasi di Kemenkumham. Namun sosialisasi tentang UU TPKS gencar dilakukan oleh Komnas Perempuan dan lembaga layanan agar segera diimplementasikan oleh APH, pemerintah, lembaga layanan serta lembaga yang terkait. Komnas perempuan juga menyoroti Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Sudah lebih dari 19 tahun, namun RUU PPRT belum menunjukkan akan disahkan, kerap tertunda pembahasannya, sementara perempuan pekerja rumah tangga rentan dan terus bertambah menjadi korban.

Momentum #16HAKTP bukan hanya ruang untuk mengadvokasi pengesahan kebijakan, tetapi juga untuk #GerakBersama mendorong pemerintah, DPR RI dan APH, agar sungguh-sungguh mengimplementasikan UU TPKS demi penghapusan kekerasan seksual, juga dengan payung hukum lainnya seperti UU PKDRT yang sudah hampir 2 dekade berjalan masih memiliki tantangan pemahaman secara utuh serta mendorong pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Kampanye #16HAKTP tahun ini terdapat 147 kegiatan kampanye publik dengan keterlibatan 119 organisasi masyarakat sipil dari 21 provinsi di Indonesia.

 

Dokumentasi Konferensi Pers:

https://drive.google.com/drive/folders/1lF5IINNLDVNnojGzNaECyL2qb2V_CVSj?usp=share_link

 

Narahubung:
Elsa Faturrahmah
Asisten Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat
Kom
nas Perempuan
+6281389371400


Pertanyaan / Komentar: