...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Kekerasan Berulang Terhadap Perempuan Adat dalam Penyelesaian Konflik Hutan Pubabu Besipae, NTT (16 Oktober 2020)

Siaran Pers Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Tentang Kekerasan Berulang Terhadap Perempuan Adat dalam Penyelesaian  Konflik Hutan Pubabu Besipae, NTT

HENTIKAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN ADAT BESIPAE DAN WUJUDKAN HAK BERPARTISIPASI DALAM PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA

Jakarta, 15 Oktober 2020

 

Komnas Perempuan menyesalkan terjadinya kekerasan berulang terhadap sejumlah ibu dan remaja perempuan yang beredar melalui video yang terjadi di Desa Pubabu-Besipae, NTT. Kekerasan berlanjut ini menunjukkan ketidakmampuan negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam menyelesaikan konflik hutan Pubabu Besipae secara partisipatoris.

Komnas Perempuan telah mengirimkan Surat Rekomendasi Komnas Perempuan atas Konflik Hutan Adat Pubabu-Besipae kepada Gubernur dan DPRD Propinsi NTT pada 24 Juni 2020. Intinya, Komnas Perempuan merekomendasikan Gubernur dan DPRD Propinsi NTT di antaranya agar: (a) memastikan penyelesaian konflik hutan adat Pubabu-Besipae diselesaikan secara komprehensif dan partisipatoris dengan menggunakan pendekatan hak konstitusional warga negara; (b) menjamin rasa aman dari Masyarakat Adat Pubabu dengan menarik pasukan keamanan dari wilayah hutan adat Pubabu sampai dihasilkan kesepakatan bersama untuk penyelesaian konflik tanah dan hutan adat Pubabu; dan (c) memastikan warga terdampak pembangunan instalasi ternak Besipae khususnya perempuan, sebagai subyek hukum harus dilibatkan dalam seluruh proses, termasuk dalam berpendapat dan pengambilan keputusan sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi proyek-proyek pembangunan.

Komnas Perempuan memperoleh informasi tentang perkembangan penyelesaian Konflik Hutan Adat Pubabu-Besipae tidak sejalan dengan rekomendasi Komnas Perempuan. Pada 14 Agustus 2020 terjadi penggusuran paksa terhadap 29 KK, terdiri dari 34 laki-laki, 50 perempuan. Diantaranya terdapat  6 orang Lanjut Usia (lansia), 48 anak-anak, 6 bayi dan 2 Ibu Hamil, dan 6 orang Ibu Menyusui. Penggusuran paksa ini menyebabkan warga khususnya perempuan dan anak-anak ketakutan, dan kecewa atas proses penggusuran dengan cara-cara kekerasan. Warga yang tidak mengetahui harus ke mana untuk berteduh, dan kehilangan harta benda rumah tangganya selanjutnya mendirikan bangunan sebagai tempat hunian sementara. Dalam pengungsian tersebut warga membutuhkan ketersediaan air bersih, bahan makanan, perlengkapan sanitasi, obat-obatan, pakaian dan layanan kesehatan khususnya untuk balita dan ibu hamil. Kekerasan yang terjadi saat ini merupakan kekerasan berulang- berlanjut dari konflik kepemilikan lahan dan pengelolaan SDA Hutan Besibae dan penggusuran paksa terhadap penduduk  yang telah lama tinggal secara turun temurun di kawasan hutan tersebut.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan UU Nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya menegaskan hubungan hak atas tanah dengan hak-hak lainnya. Pemenuhan hak atas tanah memiliki tautan yang luas pada pemenuhan hak-hak lainnya, seperti hak atas pemenuhan pangan yang layak, hak atas air, hak untuk tidak digusur, dan hak lainnya. Konstitusi juga telah menjamin perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk hak atas hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28A), penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2), hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H Ayat 1), dan hak milik yang tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang (Pasal 28H Ayat 4) dan hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G Ayat 1), dan dan hak untuk memperjuangkan HAM (Pasal 28 C Ayat 2), termasuk dengan cara berpartisipasi dalam penyelesaian konflik agraria. Dalam konteks pandemi COVID-19, pemerintah daerah juga wajib melakukan kebijakan pencegahan penularan COVID-19 terhadap penduduk Pubabu di antaranya memberikan hunian, pangan dan lingkungan yang layak. Perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak tersebut menjadi tanggung jawab negara, terutama Pemerintah (Pasal 28 I Ayat 4).

Untuk penyelesaian konflik, temasuk penggusuran paksa, UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang selain memberikan kewajiban penghapusan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, juga secara khusus memberikan kewajiban kepada Pemerintah untuk memberikan akses dan manfaat yang setara antara lelaki dan perempuan di perdesaan serta memperhatikan masalah-masalah khusus yang dihadapi  perempuan pedesaan, dan peran penting yang dimainkan perempuan pedesaan untuk mempertahankan kehidupan keluarganya (Pasal 14). Kewajiban ini diperkuat dengan Rekomendasi Umum Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) No. 34 menyatakan tentang pentingnya pengakuan akan kontribusi signifikan perempuan-perempuan pedesaan serta memajukan dan melindungi hak-hak asasi mereka.

Demikian halnya untuk penggusuran paksa terdapat standar dan ketentuan HAM yaitu Komentar Umum No. 7 Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya tentang mekanisme preventif yang bisa ditempuh untuk meminimalisir dampak dari praktik penggusuran, di antaranya: (a) konsultasi terbuka dengan mereka yang potensial terdampak, (b) informasi yang memadai atas rencana penggusuran sebelum tanggal dan hari yang akan dijadwalkan, (c) tersedianya informasi yang memadai atas rencana penggusuran, dan jika diperlukan, sarana alternatif atas lahan atau rumah yang bisa mereka tempati di kemudian hari, (d) kehadiran pejabat pemerintah atau wakil-wakil mereka selama pelaksanaan proses penggusuran, (e) mereka yang bertugas untuk menjalankan penggusuran dapat diidentifikasi dengan baik, (f) penggusuran tidak akan dilakukan di malam hari atau ketika cuaca buruk, kecuali dengan seizin dari pihak yang tergusur, (g) menyediakan rujukan pemulihan dan solusi hukum bagi korban, (h) menyediakan, jika memungkinkan, bantuan hukum bagi mereka yang ingin mencari rasa keadilan melalui mekanisme judisial. Dalam kasus Pubabu ini tampak bahwa upaya mekanisme pencegahan dampak dari praktik penggusuran dilanggar.

Komnas Perempuan menilai kekerasan terhadap perempuan di Desa Pubabu, Besipae yang terus berulang ini harus dihentikan. Para pihak, khususnya Pemerintah Daerah harus mengedepankan penyelesaian nir kekerasan dalam kasus konflik hutan Pubabu. Berdasarkan hal-hal di atas, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada:

 

  1. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) turut serta dalam upaya penyelesaian konflik yang terjadi di Pubabu;
  2. DPRD Propinsi NTT untuk memastikan penyelesaian konflik hutan adat Pubabu-Besipae diselesaikan secara partisipatoris dan komprehensif dengan mengacu pada hak konstitusional warga negara;
  3. Gubernur Propinsi NTT untuk: (a) menjamin rasa aman dari masyarakat adat Pubabu dengan menarik petugas keamanan dari wilayah hutan adat Pubabu sampai dihasilkan kesepakatan penyelesaian konflik tanah dan hutan adat Pubabu; (b) memastikan warga terdampak pembangunan instalasi ternak Besipae khususnya perempuan sebagai subyek hukum dilibatkan dalam seluruh proses, termasuk dalam berpendapat dan pengambilan keputusan sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi proyek-proyek pembangunan; dan (c) memastikan warga yang mengungsi terpenuhi kebutuhan dasarnya seperti air bersih, makanan, pakaian dan tempat tinggal yang layak, serta layanan Kesehatan, Pendidikan dan Informasi.
  4. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Propinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pemulihan terhadap perempuan-perempuan adat Pubabu yang menjadi korban konflik;
  5. Kepolisian Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penyelidikan tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak perempuan sebagaimana nampak dalam video yang beredar.

 

Kontak Narasumber:

Siti Aminah Tardi           

Rainy Hutabarat

Tiasri Wiandani

Mariana Amiruddin 

 

Narahubung:

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)

 

Unduh Siaran Pers 

Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Kekerasan Berulang Terhadap Perempuan Adat dalam Penyelesaian  Konflik Hutan Pubabu Besipae, NTT (16 Oktober 2020)

 

Sumber ilustrasi:

https://kupang.tribunnews.com/2020/08/22/warga-besipae-hati-kami-sakit-pemprov-bantah-bertindak-represif?page=all 

 


Pertanyaan / Komentar: