“Menyiapkan Langkah ke Depan”
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan) melansir laporan hasil kerja 2023 bertajuk “Menyiapkan Langkah ke
Depan” melalui kegiatan konsultasi publik pada Selasa, 2 April 2024. Bagi
Komnas Perempuan Tahun 2023 adalah tahun refleksi, dengan meninjau ulang
rencana kerja, capaian dan dampak selama 25 tahun Komnas Perempuan, menimbang peluang dan tantangan yang akan
dihadapi, untuk merumuskan agenda kerja ke depan.
Menggunakan momentum 25 tahun Komnas Perempuan, upaya
refleksi yang dilakukan sepanjang tahun 2023 memiliki arti penting. Hasil
refleksi menjadi masukan untuk penajaman terhadap Peta Jalan Penghapusan
Kekerasan terhadap Perempuan 2020-2045, Rencana Strategis (Renstra) Komnas
Perempuan 2025-2029, Rencana Jangka Panjang Pembangunan Nasional 2025-2045,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan juga bagi
calon pemimpin di tingkat nasional maupun daerah dalam Pemilihan Umum dan
Pemilihan Kepala Daerah 2024. Kegiatan
refleksi termasuk dalam melakukan peninjauan 21 tahun Catatan Tahunan (CATAHU)
Komnas Perempuan, laporan 25 tahun pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1998 mengenai
ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Penghukuman atau Perlakuan Lain
yang Kejam atau Tidak Manusiawi, dan pemutahiran Peta Kekerasan terhadap
Perempuan.
Pada tahun 2023, Komnas Perempuan mengoptimalkan
peluang-peluang yang ada. Pertama, terkait dengan percepatan penguatan
infrastruktur pasca UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kedua, peluang
percepatan penanganan kebijakan diskriminatif pasca Universal Periodic
Review. Dan Ketiga, terkait mekanisme non yudisial untuk pelanggaran HAM
masa lalu. Di tengah hiruk-pikuk persiapan
penyelenggaraan Pemilu, pada tahun 2023 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan) menerima 4.374 pengaduan kasus kekerasan terhadap
perempuan, jumlah yang hampir sama dengan tahun 2022 sebesar 4.371 kasus.
Dengan jumlah pengaduan ini berarti rata-rata Komnas Perempuan menerima
pengaduan sebanyak 12 kasus per hari. Sebesar 75,5% atau 3.303 kasus di antaranya
adalah kekerasan berbasis gender. Upaya-upaya terus dilakukan guna
mengantisipasi angka pelaporan yang meningkat maupun dalam rangka pencegahan
dengan penciptaan kondisi kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan pemenuhan hak perempuan, sebagaimana tujuan dari Komnas
Perempuan.
Dari kegiatan-kegiatan yang berkait langsung dengan ketiga peluang dan upaya refleksi, maupun kegiatan lain yang telah direncanakan maupun respon atas situasi khusus, Komnas Perempuan menghasilkan sejumlah capaian, antara lain:
- tiga dokumentasi terkait data tahunan, termasuk laporan 21 thaun CATAHU;
- tujuh laporan pemantauan, dimana 3 di antaranya adalah terkait konflik sumber daya alam;
- 27 rekomendasi kebijakan dimana sebanyak 14 rekomendasi ditindaklanjuti oleh pihak terkait dan 13 lainnya masih berproses;
- 7 laporan advokasi internasional;
- dua modul pelatihan, termasuk untuk pelaksanaan UU TPKS;
- empat instrumen pemantauan, yang salah satunya tentang pemantauna perempuan dalam tahanan;
- peningkatan 41,55% donasi pundi perempuan dengan delapan lembaga pengada layanan penerima hibah pundi perempuan;
- 1.076 permohonan informasi yang terdiri dari 513 permohonan wawancara, 313 permohonan narasumber/penanggap, dan 250 permohonan wawancara penelitian;
- 98 rilis dan 5.928 pemberitaan yang merujuk pada Komnas Perempuan.
Dalam penyikapan pengaduan kasus, dari 3.303 pengaduan kasus kekerasan berbasis gender 2.213 kasus telah disikapi atau 67% kapasitas penyikapan. Angka ini turun
10% dari tahun sebelumnya, terutama dikarenakan penyikapan dalam bentuk surat rujukan
mengalami penurunan karena sangat bergantung pada ketersediaan lembaga layanan
yang dapat diakses oleh pelapor. Sebanyak
80 tanggapan diperoleh dari 14 Kementerian/Lembaga atas
rekomendasi penyikapan kasus Komnas Perempuan, dengan 24 rekomendasi
ditindaklanjuti dan 56 penyampaian informasi. Sementara dalam tata kelola kelembagaan, terdapat peningkatan kinerja akumulatif
Komnas Perempuan dengan catatan NKA 93 dan IKPA 93,89 dengan penyerapan
anggaran sebesar Rp 34.323.953.267,- atau 99,12% dari total pagu anggaran yang
dikelola pada tahun 2023.
Sebagai penguatan kelembagaan Komnas Perempuan, terbit dua
Perpres yaitu Perpres Nomor 55 Tahun 2023 tentang Honorarium dan Fasilitas bagi
Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komnas Perempuan serta Perpres Nomor 8 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Perpres 65 Tahun 2005 tentang Komnas Perempuan?.
Selain itu, guna mendukung tata kelola berbasis elektronik di internal Komnas
Perempuan, terbit Surat Keputusan Sekjen Komnas Perempuan Nomor 34 Tahun 2023
tentang Penerapan Tandatangan Elektronik di Lingkungan Komnas Perempuan?.
Mengingat bahwa tahun 2024 adalah tahun transisi
pemerintahan, Komnas Perempuan berharap di sisa masa waktu pemerintahan periode
2019-2024, aturan pelaksana UU TPKS dapat diselesaikan. Demikian juga
pembahasan tentang RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan RUU
untuk pelindungan masyarakat adat dapat menjadi prioritas pembahasan. Komnas Perempuan pada tahun 2024 juga
memproritaskan pada tindak lanjut pemantauan keadilan restoratif, persiapan
masukan tentang living law untuk
rancangan aturan turunan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dan transisi kepemimpinan
Komnas Perempuan.
Narasumber:
- Andy Yentriany
- Mariana Amiruddin
- Olivia Ch. Salampessy
Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)