...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dir PPA PPO) Kepolisian Republik Indonesia

 Jakarta, 18 Desember 2024

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut gembira peresmian Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dir PPA PPO) di Kepolisian Republik Indonesia. Komnas Perempuan juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung penguatan kelembagaan Direktorat PPA dan PPO agar gerak penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin terpadu dan komprehensif.

“Pembentukan Dir PPA dan PPO adalah langkah penting menguatkan akses perempuan pada keadilan,“ ujar Andy Yentriyani, ketua Komnas Perempuan pasca kegiatan peresmian Direktorat PPA dan PPO oleh Kapolri dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta (17/12).

Pembentukan Direktorat PPA dan PPO ini menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022.

“Komnas Perempuan tentunya akan terus mendukung penguatan Dir PPA dan PPO melalui pelaksanaan tugasnya dalam memantau pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum”, ungkapnya.  

Saat ini masih banyak korban yang tidak berani, tidak mau, atau tidak tahu untuk melaporkan ke kepolisian. Dir PPA PPO diharapkan dapat membangun terobosan untuk mengatasi situasi ini,“ Andy menjelaskan.

Dalam sambutannya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa selama tahun 2020 hingga 2024, POLRI telah menangani 105,475 kasus tindak pidana PPA, dan 1.625 tindak PPO. Dengan data ini, berarti setiap hari sekurangnya ada 59 perkara setiap hari yang ditangani oleh polisi. Sementara, mendasarkan pada data yang dihimpun Komnas Perempuan pada tahun 2023, setiap jam sekurangnya terjadi 33 kasus kekerasan terhadap perempuan, atau hampir 800 kasus per harinya.  

“Perbedaan data ini menjadi perhatian Kapolri, yang di dalam sambutannya mengajak untuk melakukan kajian dan juga sinergi,” ujar Andy.  

Karenanya, selain menindaklanjuti ajakan Kapolri untuk melakukan kajian dan sinergi, Komnas Perempuan juga akan terus mendorong penguatan struktur ini diharapkan dapat segera diimplementasi hingga tingkat kota/kabupaten

“Kehadiran Dir PPA PPO diharapkan dapat memberikan penyikapan yang lebih tanggap pada kebutuhan korban pada pelindungan, proses investigasi yang lebih cepat, koordinasi pemulihan  yang lebih komprehensif dan percepatan sinergi database yang memungkinkan pembelajaran untuk penanganan yang lebih baik“.   

Komisioner Siti Aminah Tardi menambahkan bahwa  melalui pembentukan Direktorat PPA dan PPO diharapkan kepolisian sebagai pintu pertama penegakan hukum akan semakin lincah dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang semakin kompleks. Hal ini mengingat Polri senantiasa mendapatkan mandat dari setiap lahirnya undang-undang, termasuk undang-undang terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Seperti UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Tugas dan peran Polri dalam menerima pelaporan, pengaduan, penyelidikan dan penyidikan tidak terbatas pada pengumpulan alat bukti, namun juga berperan untuk memberikan perlindungan sementara, merujuk saksi dan korban untuk mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan. Karena itu penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui penyusunan mekanisme kerja di internal direktorat, mekanisme kerja dengan institusi penegak hukum dan mekanisme kerja dengan lembaga layanan korban dan organisasi profesi,” jelas Siti Aminah.

Terkait dengan penguatan kelembagaan Direktorat dan pengarusutamaan gender di Polri, selain mekanisme kerja, Komisioner Maria Ulfa Anshor juga mengingatkan Polri untuk terus meningkatkan jumlah Polwan dan memberikan afirmasi terhadap kepemimpinan perempuan dalam organisasi Polri.

“Untuk memperkuat kepemimpinan perempuan di Polri ke depan, diperlukan tindakan afirmasi untuk Polwan dalam mengikuti pelatihan atau pendidikan, agar semakin banyak Polwan dengan jenjang kepangkatan yang sesuai untuk mengisi struktur di direktorat,” jelasnya.

Ketersediaan sumber daya manusia juga diiringi dengan peningkatan kapasitas khususnya dalam membangun perspektif korban, analisis gender dan keterampilan pembuktian berbasis ilmu pengetahuan.

“Karenanya mari kita dukung dan perkuat direktorat ini karena hanya melalui kerja kolaboratif, penanganan dan pelindungan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan lebih optimal,” tutup Maria Ulfa.

Kerja bersama Direktorat dengan lembaga-lembaga layanan juga penting ditingkatkan. Hal ini mengingat lembaga-lembaga layanan adalah mitra kerja kepolisian untuk membantu korban.

“Banyak petugas UPPA di daerah-daerah termasuk di wilayah kepulauan dan pelosok  bekerja bersama dengan lembaga layanan termasuk berbagi anggaran dan fasilitas demi membantu korban yang tinggal jauh di pulau. Upaya kerja bersama ini penting untuk selalu dirawat dan dijaga dalam rangka implementasi sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan atau SPPT PKKTP”, pungkas Komisioner Theresia Iswarini.

 

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400) 


Pertanyaan / Komentar: