...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Pengesahan Omnibus Law Undang Undang Kesehatan

UU Kesehatan Belum Maksimal Mendorong Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan

Jakarta, 20 Juli 2023

 

Sidang Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan pada Selasa 11 Juni 2023. Komnas Perempuan mengamati bahwa dalam Omnibus Law UU Kesehatan ditegaskan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, pemenuhan hak seksual reproduksi dan memberikan perhatian khusus kepada ibu hamil dan menyusui;  bayi dan balita; remaja perempuan dan penyandang disabilitas. Walau terdapat sejumlah kemajuan yang merupakan penegasan yang telah dijamin peraturan perundang-undangan, Komnas Perempuan memberikan sejumlah catatan kritis yang perlu diperhatikan untuk perbaikan ke depan dan kebutuhan memastikan terobosan ini dapat diterapkan dengan dukungan tenaga medis. 

Terkait dengan ishak perempuan, Komnas Perempuan mencatat adanya kemajuan terkait dengan upaya mencegah kekerasan, layanan bagi perempuan korban kekerasan seksual, penyandang disabilitas, dan layanan kesehatan reproduksi remaja. Namun, masih terdapat ketentuan yang belum menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi perempuan, seperti layanan aborsi aman. (selengkapnya lihat lembar faktaterlampir)  

“Kami mengapresiasi materi muatan Omnibus Law UU Kesehatan yang di dalamnya telah menjamin dan menegaskan kembali hak kesehatan reproduksi, di antaranya adalah hak untuk menerima pelayanan dan pemulihan kesehatan akibat tindak pidana kekerasan seksual, yang sejalan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)Namun, seharusnya ditambahkan juga pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender lainnya. Seperti korban KDRT baik berbentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan ekonomi dan kekerasan siber berbasis gender. Demikian halnya  pelayanan kesehatan pada bencana, seharusnya juga menambahkan adanya fasilitas layanan pencegahan, penanganan dan pemulihan bagi korban kekerasan berbasis gender pada bencana dan pasca bencana,” tegas Komisioner Retty Ratnawati menyampaikan sejumlah kekurangan materi muatan terkait kebutuhan perempuan terhadap pelayanan dan pemulihan Kesehatan.

Salah satu materi muatan yang hangat diperbincangkan dalam proses pembahasan adalah layanan aborsi, khususnya kriminalisasi terhadap perempuan dan jangka waktu diizinkannya aborsi. Omnibus Law UU Kesehatan ini telah sesuai dengan  ketentuan  dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun penunjukan fasilitas layanan Kesehatan yang aman, berkualitas dan mudah diakses, khususnya bagi perempuan korban kekerasan seksual yang mengalami Kehamilan Tidak Dikehendaki (KTD) perlu segera ditetapkan untuk menjamin layanan  yang profesional dan bermartabat. 

“Ketentuan tentang aborsi dalam Omnibus Law UU Kesehatan merujuk pada ketentuan dalam KUHP pasal 463, yaitu dikecualikan atau dibolehkan terhadap kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis. Namun, pemantauan dan pengalaman korban terkait dengan layanan aborsi ini adalah hambatan korban untuk mendapatkannya. Di mana dan siapa yang memberikan layanan aborsi aman? Bagaimana mekanisme pemberian izin, apakah cukup dengan laporan kepolisian atau harus menunggu putusan pengadilan? Kami berharap pada tatanan pelaksanaannya Kementerian Kesehatan konsisten memenuhi ketentuan ini dan menetapkan rumah sakit mana yang dirujuk untuk layanan aborsi ini, “ Komisioner Maria Ulfah Anshor.

Pelayanan Kesehatan terhadap korban kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, selain berkaitan dengan hak atas pemulihan juga berkaitan dengan hak atas keadilan, yaitu untuk pembuktian suatu tindak pidana, seperti penyebab kematian, kekerasan dan ancaman kekerasan.

“UU ini menegaskan setiap orang berhak atas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. Seperti kita ketahui untuk pembuktian kasus-kasus kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, psikis dan seksual diperlukan pelayanan medikolegal yang ditujukan untuk memperoleh fakta dan temuan yang digunakan sebagai alat bukti surat atau keterangan ahli. Dari dua jenis layanan yaitu pelayanan kedokteran terhadap orang hidup dan pelayanan kedokteran terhadap orang mati, undang-undang ini lebih memberikan perhatian terhadap pelayanan kedokteran terhadap orang mati seperti autopsi virtual pascakematian. Padahal korban kekerasan berbasis gender membutuhkan layanan seperti visum et repertumvisum psikiatrikum, tes DNA atau pemeriksaan laboratorium lainnya, untuk dapat mengakses keadilan atas kekerasan yang dialaminya,” Komisioner Siti Aminah Tardi menyayangkan tidak diuraikannya jaminan layanan kedokteran untuk orang hidup dalam batang tubuh Omnibus Law UU Kesehatan.

Terhadap pihak-pihak yang tidak sependapat dengan materi muatan dalam Omnibus Law UU Kesehatan, Komnas Perempuan merekomendasikan untuk menempuh jalur konstitusional yang telah disediakan. Sedangkan untuk sejumlah ketentuan yang dapat memperkuat pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, Komnas Perempuan mengajak serta seluruh lembaga layanan korban untuk memberikan saran dan masukan terhadap peraturan pelaksana UU Kesehatan, khususnya RPP tentang Upaya Kesehatan reproduksi, RPP tentang aborsi dan RPP tentang pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.

Omnibus Law UU Kesehatan terdiri dari 20 Bab dan 458 Pasal. UU ini mencabut 11 (sebelas) peraturan perundang-undangan, semua peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan dari 10 (sepuluh) undang-undang terkait kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Omnibus Law UU Kesehatan. Omnibus Law UU Kesehatan memandatkan 99 peraturan pelaksana terdiri dari 2 (dua) Peraturan Presiden (Perpres), 92 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 (lima) Peraturan Menteri (Permen) yang harus tersedia satu tahun setelah diundangkan. 


Narahubung: Elsa (0813-8937-1400)


Pertanyaan / Komentar: