Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

today6 jam yang lalu
22
Apr-2026
221
0

“Habis Gelap Terbitlah Terang: UU PPRT dan Tonggak Kemerdekaan Pekerja Rumah Tangga”

Jakarta, 22 April 2025

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT lebih dari dua dekade. Apresiasi atas langkah nyata Pemerintah RI dan DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada hari ini 21 April 2026. Pengesahan UU PPRT merupakan pengakuan resmi negara terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai pekerja yang berhak atas pelindungan hukum, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang manusiawi.

“Indonesia mencatatkan sejarah baru dalam pemenuhan hak asasi manusia dengan disahkannya UU PPRT, ini tonggak penting bagi pemenuhan hak konstitusional warga atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Setelah lebih dari 20 tahun PRT menunggu, hari ini negara akhirnya hadir memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi mereka yang selama ini bekerja dalam ruang privat dan sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi,” ujar Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor.

Komnas Perempuan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada PRT, Serikat PRT, organisasi perempuan, serikat buruh, dan organisasi masyarakat sipil lainnya, serta Pemerintah dan DPR RI, yang telah konsisten mengawal perjuangan ini selama 22 tahun. Pengesahan ini adalah buah perjuangan kolektif lintas sektor dan melampaui keberhasilan legislasi formal. Melalui kebijakan ini, negara mulai hadir mendengar pengalaman jutaan perempuan Indonesia yang selama ini bekerja dalam bayang-bayang ketiadaan pengakuan kedudukan hukum sebagai pekerja, sekaligus berada dalam kondisi rentan terhadap kekerasan.

Komnas Perempuan mencatat betapa ruang domestik sering menjadi wilayah abu-abu yang menutup rapat terjadinya kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga kekerasan seksual terhadap PRT. Padahal, selama ini kerja-kerja pekerja rumah tangga menjadi penopang penting perekonomian negara. Absennya perlindungan hukum selama ini telah melanggengkan kondisi kerja eksploitatif, seperti jam kerja tidak terbatas, ketiadaan hari libur, dan upah yang tidak layak, yang dalam banyak kasus menyerupai praktik perbudakan modern.

Pengesahan UU PPRT adalah langkah penting untuk pengakuan kerja perawatan dan menggeser pandangan bahwa kerja domestik adalah “kerja perempuan yang alamiah” menuju pengakuan sebagai kerja yang bernilai ekonomi dan sosial tinggi.

Kehadiran UU PPRT adalah langkah untuk meruntuhkan tembok diskriminasi dan memberikan pengakuan secara normatif bahwa kerja-kerja domestik adalah “pekerjaan” yang layak (decent work). Undang-undang ini menjamin adanya kontrak kerja yang transparan, kepastian jaminan sosial melalui BPJS, hak atas cuti, serta perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan.

“Ini adalah langkah dekonstruksi atas budaya patriarki yang selama ini mendomestikasi perempuan dan menganggap pekerjaan rumah tangga tidak memiliki nilai ekonomi yang setara dengan sektor formal lainnya,” ujar Devi Rahayu, Komisioner Komnas Perempuan.

Pengesahan UU PPRT di Hari Kartini ini menjadi titik awal dari perjuangan panjang untuk memastikan keadilan benar-benar dirasakan di setiap rumah tangga. Komnas Perempuan mendorong Pemerintah untuk segera menyusun dan menetapkan seluruh peraturan pelaksana UU PPRT paling lambat satu tahun sebagaimana diamanatkan, dan memastikan pelibatan bermakna PRT, organisasi atau serikat PRT, organisasi perempuan, dan lembaga HAM dalam proses tersebut.

Irwan Setiawan, Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja Komnas Perempuan menegaskan, “Tantangan besar kini terletak pada bagaimana aturan ini diturunkan menjadi kebijakan teknis yang inklusif dan mudah diakses, serta bagaimana pengawasan dilakukan hingga ke tingkat komunitas terkecil. Diperlukan transformasi budaya yang masif di masyarakat agar pemberi kerja dapat memposisikan PRT sebagai pekerja yang setara secara kemanusiaan.”

Lebih lanjut menjadi penting bagi semua pihak untuk mengawal segala tantangan guna memastikan norma dalam UU PPRT benar-benar dihidupkan dalam praktik. Reformasi hukum dan kebijakan tidak selesai hanya pada adanya sebuah kebijakan untuk PRT tetapi harus mampu menjangkau perubahan cara pandang yang merendahkan terhadap kerja PRT selama ini, adanya pengawasan mekanisme implementasi kebijakan tersebut, hingga memastikan hak dan akses keadilan bagi PRT yang dapat diperoleh secara penuh.

Dengan berlakunya UU PPRT, kita semua diajak untuk mengakhiri normalisasi kekerasan di ranah domestik dan memastikan bahwa rumah menjadi tempat yang aman bagi siapa saja, termasuk bagi mereka yang mendedikasikan hidupnya untuk merawat kehidupan di dalam rumah. Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa dengan pengesahan UU PPRT potensial dapat memberikan pengaruh penguatan posisi tawar perlindungan PRT migran Indonesia di luar negeri.

Mari kita kawal bersama implementasi undang-undang ini demi terwujudnya ruang aman di tempat kerja yang bebas dari diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)

location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas