“Kampus Bukan Ruang Impunitas, Bangun Ruang Aman dan Setara, termasuk dalam Ruang Digital”
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa hingga dosen perempuan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), yang diduga dilakukan oleh 16 orang mahasiswa.
Kampus semestinya menjadi ruang publik yang aman dan setara bagi seluruh civitas akademika, bukan ruang yang melanggengkan kekerasan dan ketimpangan gender.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan para pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bentuk kekerasan ini secara eksplisit diakui dan dilarang dalam Undang-Undang No. 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik.
Dampak psikologis dari kekerasan ini nyata, terukur, dan seringkali berlangsung lama. Pelaku tidak dapat berlindung di balik dalih “hanya bercanda”. Ruang digital bukan ruang bebas hukum.
“Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” tegas Komisioner Devi Rahayu.
Kasus ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, meningkat sebesar 14,07% dari tahun sebelumnya, 3.682 di antaranya diadukan langsung ke Komnas Perempuan, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk yang paling banyak dilaporkan (37,51%).
Tren lima tahun terakhir data pengaduan Komnas Perempuan di ranah publik memperlihatkan pola yang relatif konsisten, Kekerasan berbasis gender online (KBGO) tetap menjadi jenis kekerasan yang paling dominan. 2025 tercatat 1091 kasus KBGO, 977 (90%) di antaranya KBGO seksual.
Data ini menegaskan bahwa kekerasan seksual berbasis digital menjadi ruang dan alat yang terus digunakan dan menunjukkan dimensi baru dan tren-nya terus menguat. Oleh karenanya, Komnas Perempuan mendesak penanganan serius dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk institusi pendidikan tinggi,” ujar Komisioner Sondang Friskha Simanjuntak.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa mekanisme kode etik yang ada di kampus bukan pengganti proses hukum. Keduanya dapat berjalan secara paralel. Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal.
Penanganan kasus ini dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan proses hukum. Oleh karena itu, penguatan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di Universitas Indonesia juga perlu mendapatkan dukungan penuh oleh pimpinan perguruan tinggi.
Komnas Perempuan merekomendasikan agar Universitas Indonesia mengambil langkah nyata dan menyeluruh untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi korban. Dukungan terhadap satgas PPKPT penting agar proses internal tidak berhenti pada disiplin etik semata, melainkan mampu mengurai akar persoalan dan memastikan pemulihan bagi korban.
Proses hukum formal juga perlu dibuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif, dan tanpa tekanan dari lingkungan kampus,” tegas Sondang Frishka.
Pendekatan yang berpusat pada korban harus menjadi prinsip utama, dengan memastikan kebutuhan, kenyamanan, serta keamanan korban terpenuhi. Penanganan tidak hanya berfokus pada sanksi terhadap pelaku, tetapi juga menjamin pemulihan psikologis, sosial, dan akademik korban.
Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kampus sebagai ruang aman, setara, dan bebas dari kekerasan berbasis gender. Perguruan tinggi bukan hanya institusi akademik, tetapi juga bagian dari ruang publik yang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak setiap warga negara atas rasa aman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945.
Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui pembangunan budaya kesetaraan di lingkungan kampus dan mengikis norma-norma yang melanggengkan kekerasan berbasis gender.
“Hanya dengan cara ini, kampus dapat benar-benar menjadi ruang belajar yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan,” pungkas Devi Rahayu.
Narahubung: Elsa Faturahmah (081181141557)
