...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Siaran Pers Komnas Perempuan

Tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum

 

Memastikan Perlindungan Bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum Agar Bebas dari Diskriminasi, Kekerasan, Kriminalisasi dan Penyiksaan

 

Jakarta, 5 Oktober 2022

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) Nasional independen yang bekerja untuk pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia khususnya perempuan. Komnas Perempuan berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No. 181 Tahun 1998 yang diperbarui dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 65 Tahun 2005. Sebagai lembaga HAM nasional, Komnas Perempuan memiliki mandat, yakni 1) Penyebarluasan pemahaman kepada publik; 2) Melaksanakan pengkajian dan penelitian; 3) Melakukan pemantauan, pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan; 4) Memberikan rekomendasi dan melakukan tinjau ulang atas produk hukum dan peraturan; 5) Mengembangkan kerjasama/kemitraan nasional, regional dan internasional.

 

Dalam menjalankan mandat tersebut, Komnas Perempuan menetapkan tujuan: 1) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap Perempuan dan penegakan HAM bagi perempuan, 2) Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap Perempuan dan Perlindungan Hak Asasi Perempuan.

 

Sebagai lembaga Negara Hak Asasi Manusia, Komnas Perempuan tidak dimandatkan untuk memberikan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan secara langsung, namun Komnas Perempuan membuka Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) sejak tahun 2005.  Selain untuk kebutuhan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan, UPR juga membantu masyarakat yang ingin mengadukan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan membuka akses lembaga pendamping atau lembaga layanan. Pengaduan dilakukan secara langsung maupun melalui platform digital (surel, telepon, faks, dan media sosial). 

 

Dalam mekanismenya, petugas UPR setelah menerima pengaduan akan memastikan kelengkapan dokumen kasus dengan menghubungi korban atau pendamping, termasuk mengidentifikasi kebutuhan korban, misalnya ruang dan kebutuhan khusus disabilitas. Mekanisme dukungan advokasi dalam menyikapi pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan diberikan berdasarkan kebutuhan korban. Dukungan yang diberikan  Komnas Perempuan meliputi rujukan kepada lembaga layanan, Surat Rekomendasi (SR), Amicus Curiae, Pemberian Keterangan Ahli di Pengadilan dan kampanye ketika dibutuhkan. Bila diperlukan, Komnas Perempun juga mengeluarkan Siaran Pers, konferensi pers atau media gathering

 

Selain melalui UPR, Komnas Perempuan juga menerima pengaduan melalui audiensi secara luring (offline) atau daring (online) dari komunitas atau lembaga masyarakat sipil, juga kasus-kasus tertentu yang berdampak nasional yang membutuhkan pemantauan ke lapangan. Di antaranya, kasus konflik sumber daya alam, perempuan dalam tahanan dan serupa tahanan, pelanggaran HAM berat, konflik sosial dan bencana alam yang berdampak buruk terhadap perempuan, serta kasus intoleransi dengan kekerasan. 

 

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2022 menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2021, Komnas Perempuan menerima pengaduan kasus sebanyak 4.322 kasus dan sebanyak 3.838 kasus merupakan kasus berbasis gender terhadap perempuan. Jika dibagi dalam 263 hari kerja, setiap hari rata-rata Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 16 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, terjadi lonjakan pengaduan sebanyak 80%. Komnas Perempuan juga mencatat, sepanjang tahun 2021 telah mengeluarkan 723 Surat Rujukan, 90 Surat Pemantauan, 92 Surat Rekomendasi, 1.025 tanggapan kasus via email, 74 Surat Keterangan Melapor, 24 Surat Klarifikasi, 5 keterangan atau saksi ahli dan 3 amicus curiae (sahabat peradilan). Namun, lonjakan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahun tidak berbanding lurus dengan sumber daya khususnya jumlah personil, anggaran maupun infrastuktur  pendukung sehingga berdampak pada kecepatan respon penyikapan yang belum memenuhi harapan korban, keluarganya, pendamping ataupun masyarakat. Meski demikian, Komnas Perempuan terus berupaya membenahi dan memperkuat tugas pokoknya sesuai dengan mandat yang diemban.

 

Dalam menyikapi pengaduan-pengaduan ke Komnas Perempuan, instrumen-instrumen  hak asasi perempuan, baik HAM internasional maupun nasional menjadi kerangka rujukan dan rekomendasi yang dikeluarkan  Komnas Perempuan, di antaranya dengan memberikan dukungan dan perhatian pada Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH). Pedoman pelaksanaan yang digunakan adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2017 yang terdiri dari perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak. Perempuan yang berkonflik dengan hukum adalah perempuan sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana. Dalam Pedoman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana juga dinyatakan bahwa PBH adalah Perempuan Pelaku, Perempuan Korban, dan Perempuan Saksi. Penyikapan Komnas Perempuan atas pengaduan dari korban, keluarga korban, dan pendamping sebagai PBH berlandaskan Perma 3 Tahun 2017, Pedoman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akumulasi pendokumentasian CATAHU tahun 2018 – 2022, Komnas Perempuan menerima laporan 54 kasus PBH yang mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi dan penyiksaan. 

 

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 dan 28 D telah menjamin bahwa semua orang setara di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Memastikan akses keadilan bagi PBH juga diamanatkan Rekomendasi Umum CEDAW No. 35 dan menjadi salah satu Target Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Komnas Perempuan mencatat, PBH dipandang negatif, mengalami diskriminasi, kriminalisasi, reviktimisasi, penyiksaan dan berbagai bentuk kekerasan termasuk rasisme. Perhatian dan penyikapan Komnas Perempuan terhadap PBH merupakan upaya mewujudkan akses keadilan bagi perempuan. 

 

Narasumber:

  1. Tiasri Wiandani
  2. Veryanto Sitohang
  3. Mariana Amirudin
  4. Rainy M. Hutabarat
  5. Olivia Ch. Salampessy

 

Narahubung: +62 813-8937-1400



Pertanyaan / Komentar: