...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peringatan Hari Bahasa Isyarat Internasional (Jakarta, 23 September 2021)

Siaran Pers Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Memperingati Hari Bahasa Isyarat Internasional, 23 September 2021

 

            Penting Ketersediaan Bahasa Isyarat Sebagai Pemenuhan Hak Komunitas Tuli atas Informasi dan  Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan

 

Jakarta, 23 September 2021

 

 

 

Pengakuan terhadap keberadaan bahasa isyarat sebagai salah satu bahasa di antara bahasa-bahasa sedunia khususnya bahasa lisan menunjukkan pengakuan akan keberagaman umat manusia di dunia  termasuk keberagaman disabilitas. Pengakuan ini juga merupakan bentuk pemenuhan dan pemajuan hak penyandang disabilitas khususnya komunitas tuli. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan Hari Bahasa Isyarat Internasional berdasarkan Resolusi A/RES/72/161.

 
Perayaan Hari Bahasa Isyarat Internasional memupuk harapan terhadap meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendukung identitas linguistik dan keragaman budaya bagi komunitas tuli maupun pengguna bahasa isyarat lainnya secara global. Secara definitif, bahasa isyarat adalah bahasa non-lisan yang sebagian besar digunakan orang-orang tuli untuk berkomunikasi. Bahasa isyarat ini berbeda secara struktural dan kultural dari bahasa lisan. Dari sejarahnya, sebagaimana umumnya kemunculan bahasa lisan, bahasa isyarat terbentuk secara alami menurut konteks-konteks budaya  komunitas atau masyarakat masing-masing. 


Federasi Tuli Sedunia mencatat, terdapat sekitar 70 juta penduduk mengalami tuli di seluruh dunia. Lebih dari 80% tinggal di negara berkembang dan menggunakan bahasa isyarat beragam. Menurut PBB, di seluruh dunia dewasa ini terdapat sekitar 300 bahasa isyarat. Di  Indonesia terdapat dua jenis bahasa isyarat yang sering digunakan dalam berkomunikasi di kalangan tuna rungu, yaitu Sistem Bahasa Isyarat Indonesia (SIBI) dan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo). Penerapan SIBI ini diresmikan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989 dan dibakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 30 Juni 1994. Hingga sekarang, SIBI masih digunakan sebagai bahasa pengantar komunikasi dalam kurikulum Sekolah Luar Biasa (SLB).

 

Pemantauan Komnas Perempuan mencatat, perempuan tuli termasuk kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan seksual. Catatan Tahunan (CATAHU) 2021 Komnas Perempuan mencatat 8 perempuan tuli menjadi korban kekerasan seksual. Pada analisa CATAHU tersebut ditemukan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan mereka mengalami kekerasan adalah keterbatasan akses informasi terhadap seksualitas dan pencegahan kekerasan. Kondisi ini diperburuk dengan ketidakpekaan Aparat Penegak Hukum terhadap cara komunikasi perempuan tuli korban kekerasan. Sementara itu, hak bahasa isyarat tidak selalu dipenuhi dalam berbagai kegiatan webinar. Di masa pandemi COVID-19, informasi terkait kesehatan maupun kebijakan pencegahan penularan COVID-19 lainnya, belum tersedia dalam bahasa isyarat. Padahal pemenuhan hak berbahasa isyarat berdampak luas terhadap pencegahan penularan COVID-19, kesehatan komunitas tuli, pencegahan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan tuli. Komnas Perempuan juga mencatat, organisasi-organisasi pengada layanan belum mampu menyediakan fasilitas bahasa isyarat bagi perempuan tuli yang menjadi korban kekerasan.

 

Undang-Undang Nomor  8/2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak atas (1) aksesibilitas (2) pelayanan  publik, (3) hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, (4) berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam konteks perlindungan perempuan disabilitas dari kekerasan, UU No. 8/2016 Pasal 5 ayat 2 menyebut hak-hak khusus yang diberikan kepada perempuan dan anak perempuan disabilitas, yakni mendapat perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis serta perlindungan lebih dari tindak kekerasan termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Hak Berbahasa Isyarat juga diatur dalam UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bahwa “Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak tunarungu (Pasal 39 ayat3). Pemenuhan hak berbahasa isyarat merupakan bagian dari perlindungan perempuan dengan disabilitas khususnya dari kekerasan dan eksploitasi melalui akses kepada informasi dan pengetahuan serta partisipasi sepenuhnya dalam kehidupan sosial.

 

Dalam perayaan Hari Bahasa Isyarat Internasional, Komnas Perempuan merekomendasikan:

n  Pemerintah RI cq  Presiden RI untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga negara untuk (a) pemenuhan hak berbahasa isyarat di lembaga-lembaga pemerintah mulai dari pusat hingga daerah; (b) memperkuat pemahaman ASN dan Aparat Penegak Hukum tentang komunitas tuli.

n  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI untuk memperkuat kapasitas penyedia layanan dalam penyediaan bahasa isyarat dan meningkatkan literasi dan pemahaman tentang budaya tuli bagi keluarga dengan anggota tuli.

n  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk memperluas pendidikan inklusi dengan menyediakan bahasa isyarat di sekolah dan lembaga pendidikan di seluruh Indonesia.

n  Komisi Penyiaran Indonesia untuk terus mendorong stasiun - stasiun televisi non pemerintah menyediakan bahasa isyarat sebagai pemenuhan hak atas informasi bagi pemirsa tuli.

n  Pemerintah daerah agar melakukan harmonisasi kebijakan-kebijakan daerah seturut dengan mandat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

n  Kepolisian Republik Indonesia untuk menyediakan layanan Juru Bahasa Isyarat atau Penerjemah Bahasa bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

n  Mahkamah Agung untuk menyediakan Juru Bahasa Isyarat atau Penerjemah Bahasa bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dalam proses peradilan.

 

 

Narasumber:

Rainy Hutabarat

Bahrul Fuad

Veryanto Sitohang

Siti Aminah Tardi

Olivia Ch. Salampessy

 

Narahubung

Chrismanto Purba (chris@komnasperempuan.go.id)


Pertanyaan / Komentar: