...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peringatan Hari Buruh Internasional 2024

“Keadilan Sosial dan Kerja Layak bagi Buruh Perempuan”

 

Jakarta, 1 Mei 2024

 

“Seluruh buruh di dunia berhak untuk mendapatkan jaminan sosial dan pelindungan sosial atas segala kondisi dan risiko sosial ekonomi politik di dunia kerja terhadap keberlangsungan hidup yang layak. Negara harusnya memiliki sistem ideal dan mengembangkan mekanisme layak atas jaminan dan pelindungan sosial atas buruh dan keluarganya, demikian juga pihak pemberi kerja bertanggung jawab atas  jaminan sosial terhadap pekerja, tidak membuat pekerja masuk ke dalam sistem ekonomi pasar dan perdangan bebas dengan menempuh segala resiko buruk di dunia kerja tanpa pemenuhan hak asasi atas jaminan sosial dan kerja layak, terutama bagi buruh perempuan dengan kerentanan berlapis,” papar Tiasri Wiandani, Komisioner Komnas Perempuan.

 

Hal ini disampaikan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Tanggal 1 Mei merupakan momen untuk memperingati kerja keras para buruh serta untuk memperkuat perjuangan para buruh di seluruh dunia atas perolehan kesejahteraan, hak asasi, pengakuan dan pelindungan.

 

Perempuan buruh yang bekerja di sektor informal, perempuan dengan kerentanan khusus seperti perempuan pekerja dengan disabilitas, perempuan yang bekerja di industri hiburan, perempuan dengan identitas sosial tertentu (keyakinan, agama, ras, suku, orientasi gender dan seksual minoritas) mengalami kerentanan berlapis di dunia kerja.

 

“Oleh karenanya Komnas Perempuan juga masih terus mendorong ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Lingkungan Kerja sebagai perlindungan bagi buruh untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman saat berada di lingkungan kerja, serta implementasi dan pengawasan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja,” jelas Tiasri Wiandani.

 

Dalam beberapa tahun terakhir, isu Keadilan Sosial dan Pekerjaan Layak menjadi perhatian. Isu ini menjadi sangat krusial mengingat perwujudan keadilan sosial dan kerja layak merupakan hak asasi yang hingga hari ini masih harus diperjuangkan oleh para buruh di seluruh dunia. Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2023, terdapat 500 angka kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja yang masuk ke pengaduan Komnas Perempuan sepanjang 2023.

 

“Di Indonesia, kerja layak serta jaminan dan pelindungan sosial bagi pekerja lebih sulit diperoleh oleh perempuan pekerja. Sebagaimana yang dilaporkan ke Komnas Perempuan baik secara individu maupun melalui audiensi oleh serikat buruh yang melakukan pengaduan, mereka menyatakan kerap mengalami kekerasan dan pelanggaran atas hak kerja layak seperti  pelanggaran hak maternitas dan hak kesehatan reproduksi seperti persyaratan cuti haid yang dipersulit. Haid dikategorikan sebagai penyakit sehingga harus ada surat dokter hingga terjadi pemeriksaan dengan cara pelecehan seksual, cuti haid diganti uang, cuti haid memotong cuti tahunan, premi hadir dipotong karena mengambil cuti haid dan dipersoalkan karena tidak memenuhi target, ancaman PHK karena hamil, PHK saat hamil dengan alasan kontrak habis atau melakukan pelanggaran kerja, pekerjaan berat untuk pekerja hamil,tegas Satyawanti Mashudi, Komisioner Komnas Perempuan.

 

Lebih lanjut Satyawanti menyampaikan bahwan berbagai serikat buruh juga melaporkan adanya diskriminasi berbasis gender di industri terhadap perempuan pekerja menyangkut perbedaan struktur dan skala upah serta kenaikan jabatan. Di samping itu juga adanya kekerasan ekonomi yang kerap dialami oleh buruh perempuan berupa lembur tak dibayar, dipaksa lembur dan harus mengambil waktu istirahat untuk memenuhi target dan diancam dengan surat peringatan, upah dipotong 50% dan dirumahkan mulai sejak COVID-19 hingga saat ini. Para buruh perempuan juga mengalami pelanggaran hak terkait kebebasan berserikat, serta kesulitan mendapat dispensasi mengikuti kegiatan serikat bagi perempuan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 

Menurut ILO, terdapat 21 indikator pekerjaan layak dibagi ke dalam 4 katagori yaitu : Hak Pekerja, Ketenagakerjaan, Perlindungan Sosial, dan Dialog Sosial. 21 indikator tersebut diantaranya: 1) Administrasi Tenaga Kerja, 2) Komitmen Pemerintah pada Lapangan Kerja, 3) Asuransi Pengangguran, 4) Hukum Upah Minimum, 5) Jam Kerja Maksimum, 6) Tunjangan Cuti Tahunan, 7) Cuti Kehamilan Ibu, 8) Cuti Orang Tua, 9) Pekerja Anak, 10) Pekerja Paksa, 11) Pemutusan Hubungan Kerja, 12) Kesempatan dan Perlakuan yang setara, 13) Remunerasi yang Setara antara Pria dan Perempuan untuk Pekerjaan yang Bernilai Sama, 14) Manfaat bagi Pekerja Celaka, 15) Inspeksi Pekerja (Keselamatan dan Kesehatan Pekerjaan), 16) Pensiun, 17) Ketidakmampuan Bekerja Dikarenakan Sakit/Cuti Sakit, 18) Ketidakmampuan Bekerja Disebabkan Cacat, 19) Kebebasan Berserikat dan Hak Beroganisasi, 20) Perundingan Kolektif dan 21) Konsultasi Tripartit.

 

Narahubung: Elsa Faturahmah (0813-8937-1400)


Pertanyaan / Komentar: