...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional: Pemenuhan Hak Asasi Manusia Melalui Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan

Siaran Pers Komnas Perempuan 

Tentang Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional

 

Pemenuhan Hak Asasi Manusia Melalui Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan

 

10 Desember 2022

 

 

Peringatan Hari Internasional Hak Asasi Manusia setiap tanggal 10 Desember merupakan hari penting yang menjadi bagian dalam Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, yang dimulai pada tanggal 25 November sebagai Hari Anti Kekeraan Terhadap Perempuan. Rentang waktu 25 November hingga 10 Desember merupakan penegasan bahwa setiap kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dimana pemenuhan hak asasi manusia dapat diwujudkan melalui penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

 

Pada tahun 2022, Komnas Perempuan bersama mitra-mitranya menyelenggarakan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di seluruh Indonesia. Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan adalah melakukan kunjungan dan kampanye di beberapa daerah di Indonesia, yaitu: Provinsi Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Gorontalo dan Kalimantan Timur. Di daerah tersebut Komnas Pertemuan bertemu dengan lembaga layanan yang menjadi pendamping perempuan korban kekerasan, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, tokoh agama, pemerintah daerah dan mengunjungi media-media lokal untuk menyampaikan informasi pentingnya implementasi Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidanan Kekerasan Seksual.

Dalam kunjungan tersebut, Komnas Perempuan menemukan dan mendapat informasi bahwa masyarakat menyambut baik dengan disahkannya Undang – Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pengesahan Undang-Undang tersebut menjadi harapan bagi korban, keluarga korban, pendamping maupun saksi dan masyarakat atas terpenuhinya hak-hak perempuan korban kekerasan seksual, termasuk pencegahan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan publik secara luas.

Pemerintah Daerah mendukung perlindungan perempuan dari tindak pidana kekerasan seksual melalui kebijakan dan dukungan anggaran. Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepualuan Riau yang menerbitkan Peraturan Gubernur No.55 Tahun 2022 tentang Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana. Pemerintah daerah lainnya juga memberikan dukungan yang sama dan berencana akan menerbitkan peraturan daerah serupa sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah atas disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kebijakan tersebut merupakan langkah kondusif mendukung perempuan korban kekerasann.

Begitupun dengan institusi kepolisian di daerah yang bertemu dengan Komnas Perempuan yaitu Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Daerah Gorontalo menyampaikan telah menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Juga lembaga layanan yang dikelola masyarakat sipil mendapatkan pengakuan atas kerja-kerja pendampingan dan berdampak terhadap kerja kolaborasi dengan pemerintah, penegak hukum dan institusi lainnya.

Namun harus diakui bahwa belum semua pemerintah daerahaparat penegak hukum maupun lembaga layanan dapat mengimplementasikan mandat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keterbatasan sumber daya adalah salah satu hambatan yang dialami oleh lembaga layanan baik yang dikelola masyarakat sipil maupun pemerintah. Termasuk petugas yang menangani kasus-kasus kekerasan seksual di Kepolisian juga membutuhkan dukungan penguatan kapasitas dankelembagaan melalui pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak yang mendesak untuk direalisasikan. Keenganan korban kekerasan seksual untuk melaporkan kasusnya juga masih ditemukan. Begitu pula dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justiceyang masih digunakan pada kasus kekerasan seksual karena kurangnya perspektif gender di kalangan aparat penegak hukum. Hal ini semakin menegaskan bahwa ruang aman untuk perempuan korban kekerasan mendesak untuk diwujudkan. Ruang aman tidak terbatas pada gedung atau infrastruktur. Namun juga disertai dengan kebijakan, anggaran, ketersedian sumber daya personil dan mekanisme yang mumpuni untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban atas perlindungan, pemulihan dan keadilan.

Memperingati Hari Hak Asasi Manusia sebagai bagian rangkaian kampanye 16 hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komnas Perempuan menyampaikan hal  hal sebagai berikut: 

 

1.     Menghimbau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia agar melibatkan publik khususnya lembaga layanan dan penyusuan aturan turunan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

2.     Memastikan Kepolisian Republik Indonesia mengimplementasikan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan secara khusus mempersiapkan personil dengan memperhatikan kemampuan dan perspektif yang berpihak terhadap korban kekerasan seksual.

3.     Mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memerintahkan Kepala Daerah mengeluarkan kebijakan kondusif untuk perlindungan perempuan khususnya dari tindak pidana kekerasan seksual dan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam menangani dan mencegah tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimandatkan dalam UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

4.     Mengapreasi partisiapasi masyarakat, pemerintah dan privat sektor yang terlibat aktif dalam Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2022 dan mengajak kolaborasi berkelanjutan pada Kampanye 16 HariAnti Kekerasan Terhadap Perempuan pada tahun-tahun yang akan datang.

 

Narasumber:

  1. Veryanto Sitohang
  2. Theresia Iswarini
  3. Olivia Chadidjah Salampessy

 

Narahubung: 0813-8937-1400



Pertanyaan / Komentar: