...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Peringatan Hari Hutan Sedunia dan Hari Air Sedunia 21 dan 22 Maret 2023: Peran Penting Perempuan Adat dalam Pelestarian Hutan dan Air

Siaran Pers Komnas Perempuan

Tentang Peringatan Hari Hutan Sedunia dan Hari Air Sedunia

21 dan 22 Maret 2023

 

Peran Penting Perempuan Adat dalam Pelestarian Hutan dan Air

 

Dalam rangka memperingati Hari Hutan Sedunia pada tanggal 21 Maret 2023 dan sekaligus memperingati Hari Air Sedunia pada tanggal 22 Maret 2023, Komnas Perempuan menaruh perhatian kusus pada keterkaitan antara pelestarian hutan dengan keberlangsungan sumber ketersediaan air dan peran perempuan adat sebagai subyek penjaga keberlangsungan kelestarian hutan dan air.

 

Sejak lama hutan telah memiliki fungsi yang sangat mendasar dalam kehidupan masyarakat di antaranya, menjadi sumber pangan dan obat, sumber air, membersihkan udara, menangkap karbon untuk melawan perubahan iklim, serta meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2022), luas hutan di Indonesia mencapai 125,76 juta hektar. Namun derasnya arus pembangunan yang didasarkan pada semangat ekonomi kapitalisme dengan mengedepankan eksploitasi sumber daya alam telah berdampak pada kerusakan hutan.


“Kerusakan atau ancaman yang paling besar terhadap hutan alam adalah penebangan liar, kebakaran hutan dan alih fungsi hutan menjadi perkebunan, pembangunan infrastruktur, pemukiman atau industri. Hal ini menimbulkan dampak ekologi yang sangat besar, tidak hanya untuk Indonesia namun juga pada tingkat global, termasuk dengan ketersediaan air bersih bagi masyarakat,” ujar Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan keterkaitan antara alih fungsi hutan, ketersediaan air dan kekerasan terhadap perempuan. 

 

Hal ini merujuk pada pengaduan yang diterima Komnas Perempuan terkait kasus sumber daya alam dan tata ruang. Sepanjang 2022 Komnas Perempuan telah menerima 16 kasus Sumber Daya Alam dan Tata Ruang yang berdampak pada pemenuhan hak perempuan. Masyarakat sekitar hutan kehilangan akses terhadap hutan, tercerabutnya akar budaya dan terjadinya kekerasan terhadap masyarakat di sekitar hutan, termasuk pada perempuan dan anak-anak.

 

Alih fungsi hutan juga menyasar pula pada hutan adat. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengakui hutan adat dan hak-hak masyarakat adat untuk mengelolanya. Namun sayangnya sampai 2022 penetapan hutan adat di Indonesia baru mencapai 148.488 Hektar. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan peta wilayah adat yang diserahkan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) ke Pemerintah seluas 12,4 juta Hektar. 

 

“Masyarakat adat sesungguhnya menjadi subjek yang penting dalam menjaga hutan primer, karena bagi masyarakat adat hutan adalah ruang hidup. Bagi masyarakat adat menjaga hutan adalah menjaga dirinya dan semesta guna merawat pengetahuan tradisi yang membentuk kebudayaan. Kita perlu mempromosikan kesadaran akan pentingnya hutan dan pepohonan bagi kehidupan serta konservasi air, termasuk dengan mengatasi hambatan-hambatan administratif pengakuan hutan adat,” jelas Dewi Kanti, Komisioner Komnas Perempuan yang juga menjadi perwakilan masyarakat adat untuk mengingatkan pentingnya peran masyarakat adat dan pengakuan atas hutan adat sebagai mandat dari Mahkamah Konstitusi.

 

Selain pengakuan terhadap hutan adat, perencanaan alih fungsi hutan harus memprioritaskan perlindungan terhadap masyarakat khususnya dampaknya pada perempuan. Komisioner Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan, Bahrul Fuad menggarisbawahi pentingnya partisipasi perempuan termasuk perempuan adat dan perempuan di sekitar hutan untuk dilibatkan secara aktif dalam dialog rencana alih fungsi hutan. Menurutnya, selama ini pemerintah atau pihak yang berkepentingan terhadap alih fungsi hutan lebih banyak melibatkan laki-laki dalam pengambilan keputusan. Sehingga aspirasi perempuan tidak pernah terakomodasi. 


“Padahal selama ini perempuan adalah kelompok yang paling lekat kehidupannya dengan hutan, tanaman, dan air. Sehingga wajar jika sering kali perempuan yang terdepan dalam melawan usaha alih fungsi dan eksploitasi hutan,” pungkas Bahrul Fuad.

 

Narahubung: 0813-8937-1400

 

 

 

 

 

 


Pertanyaan / Komentar: