...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peringatan Hari Kesetaraan Upah Internasional

Negara Harus Menjamin Penghapusan Eksploitasi Gender Terkait Upah di Dunia Kerja

Jakarta, 18 September 2023

 

Pada tanggal 18 September diperingati Hari Kesetaraan Upah Internasional. Peringatan ini sebagai kampanye untuk pelindungan upah bagi perempuan pekerja agar mendapat upah yang setara dengan laki-laki pada jenis pekerjaan yang sama. 

“Untuk tema ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mendorong agar pemerintah Indonesia ikut serta dan mengimplementasikan dan melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang NO. 80 tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi ILO NO. 100 tahun 1951 Mengenai Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-Laki. Hal ini disampaikan dalam rangka Peringatan hari Kesetaraan Upah Internasional 2024 yang diperingati setiap tanggal 18 September,” tegas Komisioner Tiasri Wiandani.

Komnas Perempuan mengamati bahwa diskriminasi dan kesenjangan gender di dunia kerja termasuk terkait upah masih banyak terjadi. Hal tersebut tergambar pada data yang diserahkan kepada Komnas Perempuan 2023 laluyakni data Kekerasan terhadap Perempuan Survei Kelayakan Kerja 2023 oleh Program Makin Terang bersama dengan beberapa Serikat Buruh, yang dilakukan pada tahun 2023 di 100 pabrik Tekstil, Garmen, Sepatu, dan Alas Kaki (TGSL) di 5 Wilayah : DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta yang melibatkan 3.065 responden. Responden adalah pekerja di pabrikdimana terdapat 27 dari 2.951 responden kesetaraan upah menyatakan pabrik tidak mematuhi ketentuan pemberlakuan upah yang setara antara pekerja perempuan dan laki-laki yang melakukan pekerjaan yang sama.

Hal lainnya adalah sektor yang menjadi perhatian khusus Komnas Perempuan yakni perempuan pekerja di sektor informal. Perempuan pekerja informal mengalami kerentanan khusus dan kekerasan berlapis akibat tidak adanya pengakuan dan pelindungan tentang kesetaraan upah dan upah layak. Hasil Pemantauan terhadap situasi Perempuan Pekerja Rumahan terkait pendapatan yang setara dan pekerjaan yang produktif menunjukkan bahwa: perempuan pekerja rumahan tidak mendapatkan upah layak yang dihitung berdasarkan waktu atau hasil kerja. 

Dalam sistem kerja rumahan, upah dihitung berdasarkan satuan hasil kerja. Namun, upah ini sangat kecil karena ada rantai perintah kerja dari perantara. Hasil pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa upah yang didapat oleh perempuan pekerja rumahan per bulan yakni diantara Rp. 500.000-Rp. 2.500.000. Upah ini secara rata-rata masih di bawah UMR pada masing-masing wilayah pemantauan. 

“Dengan pendapatan sejumlah itu, perempuan pekerja rumahan masih berada dalam kategori menengah miskin meski telah bekerja.” Jelas Komisioner Satywanti Mashudi.

Komisioner Veryanto Sitohang menambahkan, bahwa tidak kunjung disahkannya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah 20 tahun juga menyebabkan eksploitasi pengupahan terhadap sekitar 5 juta jiwa PRT yang didominasi oleh pekerja perempuan. 

Hal ini diakibatkan tidak adanya mekanisme pengupahan PRT sehingga muncul persoalan upah mulai dari yang sangat rendah ataupun tidak dibayar, ditunda pembayarannya, pemotongan semena-mena, dan tidak ada kenaikan yang pasti, terangnya.

Padahal dalam Konvensi ILO No. 100 pasal 1 huruf (b) menyatakan bahwa istilah ‘upah yang setara bagi pekerja laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya’ mengacu pada nilai upah yang ditetapkan tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Pada Pasal 2, Konvensi tersebut juga mewajibkan negara yang meratifikasinya untuk menjamin pelaksanaan asas pengupahan yang setara bagi pekerja laki-laki dan perempuan atas pekerjaan yang sama nilainya untuk semua pekerja. Dalam konvensi ini, perbedaan nilai upah harus ditetapkan melalui penilaian yang objektif, tanpa memandang jenis kelamin. Hal ini disebutkan pada Pasal 3 yang berbunyi 

“Nilai upah yang berbeda antar pekerja, tanpa memandang jenis kelamin mereka, yang sesuai dengan perbedaan, seperti yang ditetapkan melalui penilaian yang objektif, pekerjaan yang akan dilaksanakan, tidak akan dianggap bertentangan dengan asas pengupahan yang setara bagi pekerja laki-laki dan perempuan atas pekerjaan yang sama nilainya”.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)


Pertanyaan / Komentar: