...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional: Bersama Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Siaran Pers Komnas Perempuan

 Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional

 

Bersama Mendorong Percepatan Pengesahan 

RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

 

Jakarta, 14  Februari 2023

 

 

Sejak tahun 2006, setiap tanggal 15 Februari diperingati sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional. Peringatan ini dilatarbelakangi dari adanya penyiksaan dan  kekerasan yang dialami PRTA (Pekerja Rumah Tangga Anak) bernama Sunarsih. Selama ia bekerja dengan pemberi kerja di Surabaya, Sunarsih tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja, di antaranya gaji yang tidak diberikan, jam kerja lebih dari 18 jam/hari, diberikan makanan tidak layak, dikurung di dalam rumah, tidak diizinkan bersosialisasi dan berkomunikasi dengan siapapun, tidur di lantai jemuran, hingga disiksa setiap harinya. Seluruh kekerasan yang dialaminya tersebut mengakibatkan ia meninggal dunia pada tanggal 12 Februari 2001.Bukan hanya Sumarsih yang menjadi korban, kekerasan dan pelanggaran hak PRT sebagai pekerja masih terus terjadi hingga saat ini.

 

Komnas Perempuan mencatat bahwa PRT paling banyak adalah perempuan yang secara khusus memiliki kerentanan untuk menjadi korban diskriminasi dan kekerasan. Apalagi, pengakuan dan pelindungan terhadap PRT dari pemerintah belum maksimal. Catatan Tahunan Komnas Perempuan periode 2005-2022 mengidentifikasikan adanya 2.344 kasus kekerasan terhadap PRT yang dilaporkan oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan. Sementara itu, Komnas Perempuan menerima pengaduan langsung sebanyak 29 kasus PRT periode tahun 2017 – 2022, dengan bentuk kekerasan yang beragam seperti kekerasan fisik hingga gaji yang tidak dibayar.

 

Menyikapi situasi ini, pihak DPR RI sejak tahun 2004 mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai inisiatif legislatif. Berbagai upaya dan advokasi dan kampanye terus dilakukan oleh masyarakat sipil khususnya lembaga pendamping PRT dan Komnas Perempuan yang didukung oleh perempuan pekerja rumah tangga, pemberi kerja, lingkungan kampus, kelompok muda, jurnalis dan tokoh-tokoh agama serta masyarakat luas. Walau inisiatif DPR dan berkali-kali telah masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR, pembahasan RUU PPRT ini masih terkesan lambat di DPR.

 

Kabar baik datang dari istana saat Presiden RI Joko Widodo pada 18 Januari 2023 lalu yang menyatakan dukungan pemerintah untuk percepatan penetapan pengesahan RUU PPRT. Pernyataan tersebut memperkuat upaya yang telah dilakukan lembaga-lembaga negara nasional yang memiliki mandat untuk penegakan, pelindungan, dan pemajuan HAM, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

 

Sebagai LNHAM, Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan KPAI mendukung pengesahan RUU PPRT, kebijakan yang komprehensif dalam menjamin pengakuan dan perlindungan PRT. Pengesahan RUU PPRT berdampak terhadap pengakuan PRT sebagai pekerja, memberikan pelindungan terhadap PRT termasuk pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja, sekaligus juga pengaturan terhadap pemberi kerja dan penyalur kerja demi memastikan keseimbangan posisi tawar bagi setiap pihak yang terlibat dan mengedepankan nilai-nilai HAM.

 

Oleh karena itu, dalam rangka Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional tahun 2023, Komnas Perempuan merekomendasikan:

  1. Mendorong DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR

  2. Meminta Fraksi-Fraksi di Badan Legislasi DPR RI untuk terus berkomitmen, berpihak, dan berupaya dalam melindungi warga negara khususnya perempuan PRT yang merupakan bagian dari kelompok rentan dan memberikan dukungan pengesahan RUU PPRT;

  3. Pemerintah dan DPR RI membuka ruang partisipasi substantif masyarakat, khususnya organisasi masyarakat sipil dan pekerja rumah tangga, dalam pembahasan RUU PPRT;

  4. Mendorong Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU PPRT melakukan komunikasi secara aktif dengan DPR dan melakukan dialog dengan Lembaga-Lembaga Negara Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Sipil untuk memperkuat substansi RUU PPRT.

  5. Mengapresiasi dan mengharapkan dukungan berkelanjutan organisasi masyarakat sipil termasuk tokoh agama, organisasi perempuan, akademisi dan media massa untuk secara aktif mengawal pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di DPR RI demi terwujudnya pengesahan RUU PPRT pada tahun 2023 ini. 

 

Narasumber:

1 Tiasri Wiandani (Komisioner Komnas Perempuan)

2. Veryanto Sitohang (Komisioner Komnas Perempuan)

3. Andy Yentriyani (Ketua Komnas Perempuan)

4. Atnike Nova Sigiro (Ketua Komnas HAM)

5. Jasra Putra (Wakil Ketua KPAI)


Narahubung: 0813-8937-1400


Pertanyaan / Komentar: