...
Siaran Pers
Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Peringatan Hari Tani Nasional 2023

Konflik Sumber Daya Alam dan Tata Ruang Ancaman Terhadap Petani,

Wujudkan Perspektif HAM Perempuan Dalam Program Pembangunan Nasional

 

24 September 2023

 

Indonesia adalah negara agraris, yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Data Badan Pusat Statistik per Agustus 2022, penduduk Indonesia yang bekerja di sektor pertanian mencapai 40,64 juta orang atau 29,69%  dari total penduduk yang bekerja. Saat ini petani Indonesia menghadapi berbagai persoalan, di antaranya krisis iklim secara global, biaya tanam yang tinggi yang berdampak pada jeratan hutang, harga hasil tanam yang tidak bisa dikontrol oleh petani sendiri,  sampai pada ancaman pengambilalihan lahan atas nama Proyek Strategis  Nasional yang mengakibatkan konflik sumber daya alam dan tata ruang.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan pada tahun 2023 mencatatkan adanya 11 kasus kekerasan berbasis gender di ranah Negara  dalam bentuk konflik Sumber Daya Alam (SDA) dan Tata Ruang. Konflik SDA terjadi akibat pembangunan proyek strategis nasional seperti pembangunan  jalan tol, bandara, kilang minyak, bendungan dan pembangunan infrastruktur lainnya. Di sisi konflik sumber daya alam dan tata ruang juga terjadi atas nama investasi yang memperhadapkan antara perusahaan dengan masyarakat khususnya masyarakat (perempuan) adat, di mana sebagian besar hidup dari pertanian.

Dewi Kanti Komisioner Komnas Perempuan mengatakan, “Konflik sumber daya alam memiliki dampak yang serius terhadap hilangnya sumber penghidupan perempuan yang mengantungkan hidupnya pada alam dan pertanian.” 

Ia menjelaskan bahwa akar masalah konflik SDA dan Tata Ruang disebabkan karena beberapa hal antara lain adanya: (1) prioritas pembangunan dan politik infrastruktur berskala besar, ekspansif dan massif; (2) ketidakpatuhan Pemerintah dalam memenuhi due diligence atau uji cermat tuntas  serta tidak matangnya pertimbangan perspektif  HAM dalam seluruh proses Pembangunan, dan (3) pengabaian terhadap hak warga negara termasuk hak masyarakat adat, lanjut Dewi Kanti.

Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan menambahkan bahwa hasil Pemantauan Komnas Perempuan atas kasus Konflik SDA dan Tata Ruang berpotensi mengganggu kehidupan masyarakat petani. Di Kabupaten Dairi dan wilayah Toba di mana masyarakat berkonflik dengan perusahaan menyatakan bahwa kehadiran perusahaan tambang berdampak terhadap pengurangan hasil pertanian, disusul debit air terus berkurang, lahan pertanian semakin terbatas karena dijadikan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan rentannya wilayah tersebut mengalami gempa, longsor dan bencana alam lainnya. 

Konflik SDA dan Tata Ruang yang marak terjadi saat ini berpotensi mengancam kehidupan petani dan ketahanan panganan nasional, tegas Veryanto Sitohang.

Data Nasional juga menunjukkan konflik SDA yang berdampak pada semakin menyempitnya ruang lahan pertanian terus meningkat. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)  mencatatkan 2.291 kasus konflik agraria sepanjang tahun 2015-2020, meningkat hampir 60%  dari tahun 2004-2014 yang mencatat 1770 kasus konflik SDA. Tahun 2023 konflik SDA kecenderungannya terus bertambah, yang ditandai dengan masifnya proyek strategis nasional yang tidak sepenuhnya memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (perempuan), khususnya perlindungan terhadap masyarakat adat serta lemahnya partisipasi bermakna dari masyarakat dan perempuan.  

Kasus Rempang di Kepulauan Riau menyita perhatian publik karena harus merelokasi ribuan warga dan masyarakat adat Rempang yang telah menetap di wilayah itu puluhan tahun, adalah salah satu contoh bahwa konflik SDA masih berlangsung. 

Komnas Perempuan juga menerima pengaduan konflik SDA di Air Bangis dan Bidar Alam Provinsi Sumatra Barat. Konflik SDA di dua kabupaten di Sumatera Barat ini, juga berpotensi mempersempit dan bahkan menghilangkan hak warga negara untuk hidup secara layak, ungkap Imam Nahe’I, Komisioner Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan mengapresiasi petani Indonesia yang terus bertahan dan berkontribusi terhadap kehidupan, kesejahteraan dan pembangunan. Komnas Perempuan  meminta pemerintah melalui Kemenko Bidang Kemaritiman dan Invenstasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Pertanian untuk:

  1. Mengedepankan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam seluruh proses Pembangunan termasuk proyek strategis Nasional, 
  2. Pengakuan  dan perlindungan terhadap tanah ulayat dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, 
  3. Melakukan uji cermat tuntas (due diligence) dengan memberikan hak informasi yang cukup kepada masyarakat, melibatkan masyarakat khusunya perempuan secara aktif dalam menentukan proses dan dampak pembangunan serta 
  4. Menggunakan perspektif gender, yaitu mempertimbangkan kesetaraan substantif dan affirmatif laki-laki dan perempuan dalam akses, partisipasi, kontrol dan mamfaat dalam Pembangunan.

Narahubung: Elsa (081389371400) 


Pertanyaan / Komentar: